Kartu “MEDIA OPD” di Porprov XV Jabar Jadi Sorotan! IWO Indonesia Bekasi Pertanyakan Standar Verifikasi: Wartawan, Humas, atau Konten Kreator?

0
Caption: Kartu “MEDIA OPD” di Porprov XV Jabar Jadi Sorotan! IWO Indonesia Bekasi Pertanyakan Standar Verifikasi: Wartawan, Humas, Atau Konten Kreator?

BEKASI – Pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat 2026 mulai menuai sorotan. Bukan semata soal pertandingan dan prestasi atlet, melainkan munculnya polemik kartu identitas peliputan bertuliskan “Media OPD” yang diduga diberikan kepada pihak di luar profesi wartawan.

Keberadaan kartu tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang berhak menggunakan identitas media dalam sebuah kegiatan resmi pemerintah? Apakah wartawan, petugas humas Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga dokumentasi, atau konten kreator?

Persoalan ini mendapat perhatian serius dari Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia DPD Kota Bekasi. Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, meminta panitia penyelenggara Porprov XV Jawa Barat tidak menganggap persoalan tersebut sebagai hal sepele.

Menurutnya, identitas peliputan bukan sekedar kartu akses untuk memasuki arena kegiatan. Di balik identitas tersebut terdapat persoalan profesionalisme, independensi, tanggung jawab, serta kepercayaan publik terhadap kerja jurnalistik.

“Pers itu berbeda dengan humas. Jangan sampai semua orang yang memegang kamera, membuat video, atau membawa kartu identitas kegiatan kemudian disamakan dengan wartawan. Profesi jurnalistik memiliki aturan, etika, independensi, dan tanggung jawab kepada publik,” tegas Nio Helen, Kamis (5/11/2026).

KARTU MEDIA OPD: SIAPA YANG MENERBITKAN DAN APA DASARNYA?

Satu hal yang kini perlu dijawab secara terbuka oleh penyelenggara adalah dasar penerbitan kartu bertuliskan Media OPD tersebut.

Apakah kartu itu merupakan identitas resmi wartawan? Ataukah hanya tanda pengenal bagi petugas publikasi dan dokumentasi pemerintah?

Jika memang diperuntukkan bagi tenaga humas atau dokumentasi OPD, mengapa menggunakan nomenklatur yang berpotensi menimbulkan persepsi sebagai identitas media pers?

Bagi IWO Indonesia, persoalan ini bukan tentang membatasi siapa pun untuk mendokumentasikan kegiatan Porprov. Namun, penyelenggara harus memiliki klasifikasi identitas yang jelas agar tidak terjadi tumpang tindih antara fungsi jurnalistik dan publikasi kelembagaan.

Jangan sampai kartu akses kegiatan justru menimbulkan kebingungan mengenai siapa yang menjalankan fungsi pers dan siapa yang menjalankan fungsi komunikasi pemerintah.

UU PERS BUKAN SEKEDAR PAJANGAN!

Nio Helen mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 angka 1 menjelaskan pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Sementara Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Kemudian Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Dalam praktiknya, kerja jurnalistik menuntut independensi, akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan profesionalisme.

Karena itu, menurut Nio Helen, atribut peliputan tidak semestinya digunakan secara sembarangan hingga mengaburkan identitas dan fungsi masing-masing pihak.

“Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sedangkan humas bekerja menyampaikan informasi kelembagaan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dan harus dihormati,” ujarnya.

KONTEN KREATOR BOLEH BERKARYA, TETAPI JANGAN SEMBARANG MENYAMAKAN PROFESI!

Di tengah perkembangan media digital, aktivitas memproduksi foto, video, dan informasi melalui media sosial semakin berkembang.

Konten kreator memiliki ruang tersendiri untuk berkarya. Mereka berhak mendokumentasikan kegiatan, membuat video, dan menyampaikan informasi melalui platform masing-masing.

Namun, aktivitas membuat konten tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai wartawan.

Sebaliknya, seseorang yang berprofesi sebagai konten kreator juga dapat menjalankan kegiatan jurnalistik apabila aktivitasnya memenuhi karakteristik dan tanggung jawab jurnalistik.

Begitu pula humas OPD. Mereka memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi pemerintah, tetapi fungsi publikasi kelembagaan tidak boleh dicampuradukkan dengan independensi pers.

“Jangan alergi terhadap kritik pers. Wartawan bukan tim promosi pemerintah, bukan corong OPD, dan bukan sekedar pelengkap dokumentasi acara. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Justru ketika ada kegiatan besar seperti Porprov, keterbukaan informasi dan penghormatan terhadap wartawan harus diperkuat,” tandas Nio Helen.

IWO INDONESIA BEKASI AJUKAN LIMA PERTANYAAN, PANITIA DIMINTA BUKA SUARA!

Atas polemik tersebut, IWO Indonesia DPD Kota Bekasi mendesak panitia penyelenggara Porprov XV Jawa Barat memberikan penjelasan terbuka dan transparan.

Ada lima hal yang perlu dijawab:

1. Siapa penerbit kartu Media OPD? Apakah panitia, pemerintah daerah, atau instansi tertentu?

2. Apa dasar dan kriteria penerbitannya? Apakah terdapat standar administrasi dan verifikasi?

3. Siapa pemegang kartu tersebut? Wartawan, ASN, tenaga humas, atau petugas dokumentasi?

4. Bagaimana pembagian akses dan kewenangannya? Apakah terdapat perbedaan fasilitas antara wartawan dan petugas publikasi OPD?

5. Bagaimana mekanisme verifikasi wartawan dan perusahaan media? Apakah dilakukan berdasarkan identitas profesi dan penugasan peliputan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan, melainkan permintaan klarifikasi yang patut dijawab demi transparansi penyelenggaraan kegiatan publik.

IWO Indonesia menegaskan bahwa kritik ini bukan bentuk penolakan terhadap keterlibatan ASN, humas, maupun konten kreator dalam publikasi Porprov. Semua pihak memiliki peran masing-masing.

Namun, jangan sampai atas nama publikasi kegiatan, batas antara profesi wartawan, petugas humas, dan pembuat konten menjadi kabur.

PORPROV BUKAN HANYA SOAL MEDALI, TRANSPARANSI JUGA DIPERTARUHKAN!

Penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat semestinya menjadi momentum memperkuat sinergi antara pemerintah, penyelenggara olahraga, dan insan pers.

Sebab, keberhasilan sebuah kegiatan publik tidak hanya diukur dari kelancaran pertandingan, jumlah medali, atau kemeriahan seremoni. Keterbukaan informasi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap kebebasan pers juga merupakan bagian penting dari penyelenggaraan yang profesional.

Kini, publik menunggu penjelasan penyelenggara.

Apakah kartu Media OPD memang diperuntukkan bagi petugas publikasi pemerintah? Bagaimana mekanisme penerbitannya? Dan bagaimana panitia memastikan wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik mendapatkan akses peliputan sesuai ketentuan?

Nio Helen menegaskan bahwa persoalan ini harus diselesaikan melalui penjelasan yang transparan, bukan dibiarkan berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Jangan kaburkan batas antara pers, humas, dan konten kreator. Pers harus tetap independen, humas menjalankan fungsi komunikasi pemerintah, dan konten kreator berkarya sesuai bidangnya. Semua punya tempat, tetapi jangan mencampuradukkan identitas dan kewenangannya,” tutupnya.

SATU PERTANYAAN UNTUK PANITIA: KARTU MEDIA OPD ITU SEBENARNYA IDENTITAS SIAPA?

Pers Merdeka, Informasi Terbuka, Profesionalisme Tetap Terjaga!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini