Keputusan Sepihak Korpri Karawang Bikin Geger: Uang UKP Dipangkas Dari 14 Juta Jadi 7 Juta, PDKT Geram

0
Caption: Keputusan Sepihak Korpri Karawang Bikin Geger: Uang UKP Dipangkas Dari 14 Juta Jadi 7 Juta, PDKT Geram

Karawang – Gejolak besar meletup dari kalangan purna bakti Kabupaten Karawang setelah pengurus baru Korpri melahirkan keputusan kontroversial: Uang Kadeudeuh Pensiun (UKP) untuk pensiunan dipangkas drastis dari Rp14 juta menjadi hanya Rp7 juta.

Ketua Pejuang Dana Korpri Terpending (PDKT) Karawang, Juhdiana, menyebut kebijakan itu sepihak, tidak transparan, dan sangat merugikan ribuan purna bakti yang telah menunggu haknya selama bertahun-tahun.

“Tiba-tiba pengurus baru memutuskan UKP jadi 7 juta. Dari 14 juta anjlok begitu saja. Dan itu keputusan sepihak,” tegas Juhdiana, Minggu (30/11/2025).

Menurutnya, keputusan itu lahir dalam sebuah rapat kerja tertutup di RSUD, yang hanya mengundang “seknit” (sekretaris unit), perwakilan dari OPD dan kecamatan yang semuanya ASN aktif. PDKT menilai forum itu tidak layak memutuskan nasib para pensiunan.

“Mereka ASN aktif. Siapa yang berani nolak keputusan pimpinan? Itu forum bukan suara purna bakti,” katanya.

Lebih jauh, Juhdiana mengkritik keras sikap pengurus baru Korpri yang dinilainya tidak memiliki keberpihakan dan nurani terhadap para pensiunan.

“Teman-teman purna bakti sudah menunggu 3–4 tahun. Kok malah dipotong 50%? Di mana nilai kemanusiaannya?” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan ketertutupan rapat, yang tidak disampaikan kepada media dan tidak pernah dipublikasikan sebagaimana raker-raker sebelumnya.

PDKT menegaskan menolak nominal Rp7 juta dan telah meminta audiensi resmi dengan pengurus Korpri. Jika tak diberi ruang, mereka siap hadir langsung pada peringatan HUT Korpri untuk menemui dewan pembina dan meminta kejelasan.

“Kami hanya minta hak kami, bukan mengganggu APBD. Ada aset Korpri, ada dasar keputusan sebelumnya. Kenapa harus dikhianati?”

PDKT menuntut pengurus baru Korpri menghormati keputusan yang sudah berjalan dan mengembalikan besaran UKP ke angka semula: Rp14 juta.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini