
KARAWANG — Polemik proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.
Forum Pemuda Jayakerta Bersatu (FPJB), didampingi Ormas Pejuang Siliwangi (PS) Kabupaten Karawang dan Forum Karawang Utara Bergerak (Forum KUB), menggelar aksi damai di Kantor Kecamatan Jayakerta, Jumat (4/9/2026).
Aksi tersebut bukan sekedar menyuarakan keberatan terhadap hasil pengisian BPD. FPJB mempertanyakan prosedur, transparansi hingga dugaan intervensi dalam proses pengisian anggota BPD, khususnya di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah.
Ketua FPJB, Fuad Hasan, menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut pihaknya harus segera diklarifikasi dan diperiksa oleh Pemerintah Kabupaten Karawang.
Salah satu sorotan utama adalah adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disebut terpilih menjadi anggota BPD.
FPJB meminta persoalan tersebut dikaji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang yang berkaitan dengan pencegahan benturan kepentingan ASN dalam keanggotaan BPD.
Namun, bagi FPJB, persoalannya tidak berhenti pada status ASN.
Mereka juga mempertanyakan dugaan keterlibatan atau intervensi Kepala Desa Ciptamarga dalam tahapan pengisian BPD serta keterbukaan dokumen tata tertib yang menjadi dasar pelaksanaan proses tersebut.
Bagi masyarakat, pertanyaannya sederhana: jika proses pengisian BPD dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan, mengapa dokumen tata tertib yang menjadi dasar proses tersebut dipersoalkan keterbukaannya?
FPJB menilai masyarakat memiliki kepentingan untuk mengetahui mekanisme dan aturan yang digunakan dalam proses pengisian lembaga desa tersebut.
“Ini bukan sekedar persoalan siapa yang terpilih. Yang kami persoalkan adalah apakah seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai aturan dan apakah prosesnya transparan serta bebas dari intervensi,” tegas Fuad.
Bukan Sekedar Persoalan Desa
Dalam aksinya, FPJB meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses pengisian BPD di Desa Ciptamarga dan Kampungsawah.
FPJB juga meminta agar apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran prosedur yang terbukti memengaruhi proses pengisian, maka pemerintah tidak ragu melakukan pengisian ulang anggota BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Massa kemudian diterima jajaran Pemerintah Kecamatan Jayakerta bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang.
Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan konkret yang diharapkan massa aksi.
Pihak kecamatan dan perwakilan DPMD menyampaikan adanya keterbatasan kewenangan untuk mengambil keputusan secara langsung terhadap seluruh persoalan yang disampaikan FPJB.
Jawaban tersebut justru membuat FPJB meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada level administratif.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan objektif terhadap seluruh dugaan pelanggaran yang dipersoalkan.
FPJB meminta Kecamatan Jayakerta, DPMD, BKPSDM hingga Bupati Karawang membentuk tim investigasi independen untuk memeriksa serta mengevaluasi proses pengisian BPD di desa-desa yang dipersoalkan.
Menurut FPJB, tim tersebut diperlukan untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah seluruh tahapan benar-benar telah sesuai aturan, atau terdapat pelanggaran yang berpotensi memengaruhi keabsahan proses pengisian BPD?
Jika Terbukti Melanggar, FPJB Minta Diulang
Fuad menegaskan, FPJB tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perdebatan antara pihak yang merasa keberatan dengan pihak pemerintah desa.
Menurutnya, pemeriksaan objektif diperlukan agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan aturan.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan memang ada pelanggaran, kami meminta proses pengisian anggota BPD di desa yang bermasalah dilakukan ulang,” kata Fuad.
FPJB memberikan batas waktu kepada instansi terkait untuk memberikan jawaban dan kepastian atas tuntutan mereka paling lambat Senin, 7 September 2026.
Jika tidak ada langkah konkret, FPJB mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.
“Kalau nanti hari Senin tidak ada keputusan atas persoalan polemik ini, kami akan menggelar aksi besar-besaran dan datang ke Kantor DPMD Karawang. Alasannya, DPMD adalah leading sector terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegasnya.
BPD Bukan Lembaga Sembarangan
Fuad menilai polemik tersebut tidak semestinya dianggap sebagai persoalan internal pemerintah desa semata.
Sebab, BPD memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, menurut FPJB, ketika muncul dugaan persoalan dalam proses pengisiannya, pemerintah daerah harus hadir untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.
“BPD itu lembaga yang dilantik dan ditetapkan melalui SK Bupati. Karena itu, ketika ada persoalan dalam proses pengisiannya, kami meminta pemerintah daerah turun tangan dan memberikan kepastian,” pungkas Fuad.
Kini perhatian publik tertuju kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Apakah tuntutan FPJB akan berujung pada pemeriksaan menyeluruh, atau polemik pengisian BPD Ciptamarga dan Kampungsawah justru akan berhenti pada meja birokrasi?
Jawaban pemerintah daerah pada 7 September 2026 menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana prinsip transparansi dan akuntabilitas benar-benar diterapkan dalam proses pengisian lembaga desa.
Penulis: Alim

