Proyek Drainase Rp379 Juta di Amansari Disorot, Pekerja Diduga Tanpa APD: Mandor, Pemborong, dan Pengawasan Dinas Dipertanyakan

0
Caption: Proyek Drainase Rp379 Juta di Amansari Disorot, Pekerja Diduga Tanpa APD: Mandor, Pemborong, dan Pengawasan Dinas Dipertanyakan

KARAWANG — Proyek pembangunan drainase lingkungan di Dusun Krajan Barat, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai menuai sorotan. Bukan hanya soal pembangunan saluran air yang dibiayai uang rakyat, tetapi juga menyangkut keselamatan pekerja, kejelasan tanggung jawab pelaksana, hingga efektivitas pengawasan dari dinas terkait.

Dengan nilai kontrak mencapai Rp379.002.000, proyek yang tercantum berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang itu kini memunculkan pertanyaan mendasar: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, atau justru luput dari perhatian di tengah pelaksanaan pembangunan?

Berdasarkan pantauan awak media pada Selasa (27/10/2026) siang, para pekerja di lokasi terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD). Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pekerjaan konstruksi memiliki potensi resiko yang perlu dikendalikan melalui penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Fakta di lapangan itu patut menjadi bahan evaluasi. Namun, tingkat kepatuhan terhadap seluruh ketentuan K3 serta pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak terkait.

Anggaran Ratusan Juta, Keselamatan Jangan Sampai Terabaikan

Papan informasi proyek mencantumkan pelaksana CV Nusantara Raya, nilai kontrak Rp379.002.000, serta masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 12 Oktober hingga 10 Desember 2026.

Nilai anggaran dan jadwal pelaksanaan tersebut semestinya berjalan beriringan dengan pengendalian mutu, ketertiban administrasi, transparansi, serta perlindungan tenaga kerja.

Sebab, keberhasilan proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak cukup diukur dari panjang saluran yang dibangun atau seberapa cepat pekerjaan diselesaikan.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah pekerjaan dilaksanakan dengan standar keselamatan yang memadai? Siapa yang memastikan para pekerja terlindungi dari resiko kecelakaan? Dan bagaimana pengawasan dilakukan selama pekerjaan berlangsung?

Publik tentu tidak ingin pembangunan yang seharusnya memberikan manfaat justru menyisakan persoalan keselamatan yang luput ditangani.

Nama HK dan GJ Muncul, Siapa Mengendalikan Pekerjaan?

Sorotan juga mengarah pada inisial HK yang disebut oleh pekerja sebagai mandor lapangan serta GJ yang dikaitkan dengan pihak pemborong proyek.

Keterangan tersebut menjadi titik awal untuk menelusuri pembagian peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan. Namun, status, kewenangan, dan keterlibatan masing-masing masih memerlukan konfirmasi langsung.

Dalam pekerjaan konstruksi, mandor umumnya bertugas mengoordinasikan tenaga kerja sesuai kewenangannya. Sementara itu, kontraktor pelaksana berkewajiban menjalankan pekerjaan berdasarkan kontrak dan ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban keselamatan konstruksi sesuai peran dan tanggung jawabnya.

Karena itu, sejumlah pertanyaan layak diajukan kepada pihak terkait.

Apakah HK benar-benar ditunjuk secara resmi sebagai mandor? Siapa yang memberikan arahan kepada para pekerja? Bagaimana pengawasan penggunaan APD dilakukan? Lalu, sejauh mana pihak yang dikaitkan dengan pemborong, yakni GJ, terlibat dalam pengendalian pekerjaan dan pemenuhan kewajiban keselamatan?

Pertanyaan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan, melainkan untuk memastikan jalur tanggung jawab tidak menjadi kabur ketika muncul persoalan di lapangan.

Jika memang terdapat kekurangan dalam penerapan keselamatan kerja, publik berhak mengetahui langkah perbaikan yang dilakukan dan siapa pihak yang berwenang menanganinya.

Pesan K3 di Papan Proyek, Bagaimana Penerapannya?

Hal yang tak kalah penting adalah kesesuaian antara pesan keselamatan yang ditampilkan pada papan proyek dan praktik pekerjaan di lapangan.

Papan informasi proyek memuat pesan mengenai pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja. Namun, penerapan K3 tidak cukup berhenti pada tulisan atau imbauan.

Penggunaan APD yang sesuai dengan resiko pekerjaan, pengarahan keselamatan sebelum bekerja, pengamanan area konstruksi, serta pengawasan terhadap potensi bahaya merupakan bagian penting dari upaya melindungi tenaga kerja.

Ketika pekerja terlihat tidak menggunakan APD, kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut.

Apakah perlengkapan keselamatan telah disediakan? Apakah pekerja telah mendapatkan pengarahan? Apakah pengawas lapangan melakukan pemeriksaan secara rutin? Dan apakah terdapat evaluasi ketika ditemukan kondisi yang berpotensi membahayakan?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dokumentasi visual, tetapi berlanjut pada evaluasi yang terukur.

Dinas PUPR Karawang Perlu Buka Suara

Sebagai instansi yang tercantum pada papan proyek, Dinas PUPR Kabupaten Karawang perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan teknis dan keselamatan konstruksi pada pekerjaan tersebut.

Masyarakat berhak mengetahui siapa pengawas yang bertugas, bagaimana inspeksi lapangan dilakukan, serta apa langkah yang akan ditempuh apabila ditemukan kekurangan dalam penerapan ketentuan keselamatan.

Kejelasan juga diperlukan mengenai evaluasi terhadap pelaksana proyek, termasuk pemenuhan kewajiban yang tercantum dalam kontrak dan ketentuan yang berlaku.

Transparansi bukan semata-mata untuk menjawab kritik. Lebih dari itu, keterbukaan merupakan bagian penting dari akuntabilitas dalam penggunaan anggaran publik.

Pihak CV Nusantara Raya, HK, dan GJ juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, pembagian tanggung jawab, serta kondisi keselamatan di lokasi.

Klarifikasi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya bertumpu pada pengamatan di lapangan, tetapi juga mempertimbangkan penjelasan pihak-pihak yang berkepentingan.

Uang Rakyat Bukan Hanya untuk Membangun Saluran

Proyek drainase memang ditujukan untuk mendukung infrastruktur lingkungan. Namun, tujuan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk memastikan proses pengerjaannya berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan.

Anggaran Rp379 juta menjadi alasan kuat bagi masyarakat untuk meminta keterbukaan mengenai pelaksanaan proyek, tanpa harus terlebih dahulu menyimpulkan adanya pelanggaran.

Ada tiga hal yang kini perlu mendapat jawaban: bagaimana mutu pekerjaan dijaga, bagaimana keselamatan pekerja dipastikan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengawasan di lapangan.

Jika semua ketentuan telah dijalankan, penjelasan yang terbuka akan membantu menjernihkan persoalan. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan, evaluasi dan tindakan perbaikan perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Pembangunan yang bertanggung jawab bukan sekedar menghasilkan saluran drainase yang berfungsi. Pembangunan juga harus memastikan bahwa orang-orang yang mengerjakannya mendapatkan perlindungan yang layak.

Hingga berita ini diterbitkan, HK yang disebut pekerja sebagai mandor lapangan dan GJ yang dikaitkan dengan pihak pemborong belum berhasil dikonfirmasi. Awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memperbarui pemberitaan apabila terdapat informasi atau penjelasan tambahan dari pihak terkait.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini