Bersaksi di Bawah Sumpah, Layla Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Polisi: Datang Tanpa Surat Tugas, Orang Tua Lansia Ikut Didatangi

0

KARAWANG – Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum anggota kepolisian menjadi sorotan publik. Seorang perempuan asal Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, Layla, mengaku membongkar seluruh kronologi yang dialaminya saat memberikan kesaksian di bawah sumpah dalam sidang etik yang digelar Kamis (23/7/2026).

Didampingi Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Jawa Barat, Achmad Syarifuddin, Layla menyatakan tidak ada satu pun kejadian yang ia tutupi di hadapan majelis sidang.

“Hari ini saya sudah memberikan keterangan di bawah sumpah dalam sidang etik. Semua kronologi sudah saya sampaikan secara lengkap di dalam persidangan. Hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses persidangan selesai,” ujar Layla.

Menurut Layla, persoalan bermula ketika sejumlah orang yang mengaku anggota Polres Karawang mendatangi rumahnya. Ia mengklaim para petugas tersebut tidak memperlihatkan surat tugas, surat perintah, maupun identitas resmi kepolisian.

Tak berhenti di situ, beberapa hari kemudian orang tua Layla di Jakarta Pusat juga didatangi sejumlah anggota. Peristiwa itu, menurut Layla, membuat kedua orang tuanya yang telah lanjut usia merasa takut dan tertekan.

“Ada anggota keluarga yang menyaksikan langsung kedatangan tersebut dan siap memberikan keterangan apabila diperlukan,” katanya.

Layla juga mengungkapkan bahwa salah seorang yang datang ke Jakarta Pusat sempat mengaku berasal dari Polres Karawang. Namun, setelah dilakukan konfirmasi, anggota tersebut disebut merupakan personel Polres Bogor.

Dalam perkara yang berlokasi di Pebayuran, Layla mengatakan dua oknum anggota yang berkaitan dengan penanganan perkara telah menyampaikan permintaan maaf secara kedinasan. Bahkan, salah seorang di antaranya juga telah meminta maaf secara pribadi sebelum sidang etik berlangsung.

“Sebelum persidangan pun salah satu oknum anggota tersebut sudah meminta maaf kepada saya secara pribadi,” ungkapnya.

Meski demikian, Layla menegaskan permintaan maaf tidak menghapus harapannya agar proses etik tetap berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan.

“Saya berharap siapa pun yang terbukti bersalah tetap diproses sesuai hukum dan aturan yang berlaku. Saya ingin ini menjadi bahan evaluasi agar anggota dibina dan diberikan pendidikan yang lebih baik. Jangan sampai tindakan seperti ini kembali terjadi kepada masyarakat lain yang mungkin tidak mampu membela dirinya,” tegasnya.

Layla juga mengapresiasi Sipropam Polres Karawang yang telah memanggilnya sebagai saksi dalam sidang etik.

Hingga berita ini diterbitkan, sidang Kode Etik Profesi Polri masih berlangsung dan belum menghasilkan putusan resmi. Humas Polres Karawang juga belum memberikan keterangan resmi terkait jalannya persidangan maupun substansi dugaan pelanggaran tersebut.

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Humas Polres Karawang maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi demi menjaga keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini