
Karawang – Rencana audiensi antara Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang terpaksa dijadwalkan ulang. Hal ini disampaikan oleh Rasidi, perwakilan Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Karawang, yang menerima kedatangan paguyuban. Menurutnya, pejabat yang berwenang dalam urusan perizinan sedang berada di luar kantor.
“Akan kami tampung dulu semua masukannya. Nanti disampaikan ke bidang masing-masing untuk penjadwalan ulang,” ujar Rasidi, Jumat (12/12/2025).
Sorotan Utama: Perubahan Izin Ronsen Menjadi Laboratorium
Dalam audiensi ini, salah satu isu yang dianggap paling penting adalah dugaan perubahan izin operasional layanan ronsen di salah satu fasilitas kesehatan menjadi izin laboratorium kesehatan, padahal alat ronsen disebut masih beroperasi.
Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad mempertanyakan:
• Dasar hukum perubahan izin
• Alasan teknis perubahan layanan dari ronsen ke laboratorium
• Keabsahan izin, mengingat ronsen adalah layanan yang menggunakan bahan kimia dan radiasi yang diawasi lembaga khusus termasuk otoritas nuklir
Ketua Umum Paguyuban, H. Darwis, mengaku keberatan dan menilai hal tersebut janggal.
“Bikin izin ronsen itu mahal dan prosedurnya panjang. Kok sekarang tiba-tiba berubah jadi laboratorium?” ujarnya.
Menurutnya, izin ronsen memiliki standar ketat, termasuk penggunaan bahan kimia pencuci film radiologi yang berada di bawah pengawasan badan atom.
Dugaan Klinik Beroperasi Tanpa Izin Lengkap
Selain isu ronsen, paguyuban juga menyoroti keberadaan sejumlah klinik di Karawang yang disinyalir belum memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dan bahkan beroperasi tanpa izin lengkap.
Sekjen Paguyuban, Ade Saepudin, menjelaskan bahwa temuan tersebut didapat setelah melakukan pemantauan langsung di lapangan serta menghadiri seminar asosiasi klinik.
Paguyuban mempertanyakan:
• Klinik yang berdiri di atas tanah milik pribadi, tanah pemerintah, hingga tanah PJT tetapi tetap memperoleh izin
• Kurangnya pengawasan Dinkes karena keterbatasan jumlah personel
“Kami tidak menuduh, tapi pembinaan dan pemeriksaan harusnya dilakukan. Ini menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat,” tegas Ade.
RSUD Karawang Diminta Transparan Soal Alkes dan Pemeliharaan
Dalam audiensi yang akan dijadwalkan ulang itu, Paguyuban juga berencana mengundang pihak RSUD Karawang.
Beberapa isu yang ingin dikonfirmasi antara lain:
• Pemeliharaan gedung
• Pemeliharaan alat kesehatan (alkes)
• Transparansi anggaran, termasuk anggaran berbasis DAK
H. Darwis menekankan bahwa fasilitas kesehatan yang menggunakan dana publik harus dikelola dengan akuntabel.
“Kalau penjajah saja dulu bisa membangun fasilitas kokoh dan awet, kenapa sekarang peralatan dan bangunan kesehatan kita justru sering bermasalah?” kritiknya.
Dinkes Akan Jadwalkan Ulang Audiensi
Rasidi menjelaskan bahwa pejabat yang kompeten di bidang perizinan, termasuk Dr. La Ode serta pejabat yang membawahi ronsen, sedang berada di luar kantor sehingga belum dapat memberikan penjelasan langsung.
Pihak Dinkes berkomitmen menjadwalkan ulang pertemuan dan memastikan seluruh pihak terkait, termasuk RSUD Karawang, dapat hadir.
Penulis: Alim

