
BEKASI – Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi warga binaan pemasyarakatan ternyata bukan sekadar persoalan melengkapi dokumen administrasi. Ada tanggung jawab keluarga, pengawasan, hingga komitmen untuk tidak kembali melakukan tindak pidana yang harus menjadi perhatian serius sebelum seorang narapidana memperoleh kesempatan menjalani sisa masa pidana di tengah masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Helmi, petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bekasi, saat memberikan penjelasan kepada calon penjamin warga binaan terkait prosedur dan tanggung jawab dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat, Selasa (3/11/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Helmi menjelaskan bahwa keberadaan penjamin merupakan salah satu unsur penting dalam proses integrasi sosial. Keluarga atau masyarakat yang bersedia menjadi penjamin diharapkan tidak hanya membantu memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga berperan aktif mendukung proses perubahan perilaku warga binaan.
“Alhamdulillah, saat ini yang bersangkutan sedang diusulkan untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Salah satu persyaratannya adalah adanya penjamin. Nantinya, dari pihak Bapas juga akan dilakukan penelitian kemasyarakatan untuk memberikan gambaran mengenai kesiapan yang bersangkutan dan lingkungannya sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat,” jelas Helmi.
Menurutnya, Pembebasan Bersyarat merupakan program integrasi yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk menjalani sisa masa pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dengan tetap tunduk pada persyaratan dan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
PENJAMIN BUKAN FORMALITAS, ADA TANGGUNG JAWAB YANG HARUS DIPAHAMI
Salah satu poin yang menjadi perhatian Bapas adalah kesediaan calon penjamin dalam menjalankan peran dan tanggung jawabnya.
Helmi menegaskan, penjamin bukan sekadar nama yang dicantumkan dalam dokumen pengusulan Pembebasan Bersyarat. Ada tanggung jawab moral dan sosial untuk membantu warga binaan beradaptasi kembali dengan lingkungan masyarakat.
Dalam proses wawancara, petugas menggali kesiapan calon penjamin, baik suami, istri maupun anggota keluarga lainnya, untuk memberikan dukungan, melakukan pengawasan sosial, serta mengingatkan warga binaan agar tidak melanggar ketentuan selama menjalani masa integrasi.
Namun, Helmi juga meluruskan pemahaman bahwa penjamin tidak otomatis harus menggantikan hukuman pidana apabila orang yang dijaminnya melakukan pelanggaran.
“Menjadi penjamin tentu ada konsekuensinya. Namun, bukan berarti penjamin harus menggantikan hukuman atau kewajiban pidana orang yang dijaminnya. Tanggung jawab penjamin lebih kepada memberikan dukungan, mengingatkan, serta membantu memastikan yang bersangkutan menaati ketentuan selama menjalani pembebasan bersyarat,” terangnya.
Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) juga akan melakukan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), mulai dari wawancara, pengumpulan informasi hingga analisis terhadap kondisi sosial warga binaan, kesiapan keluarga, kesediaan penjamin serta lingkungan tempat tinggal.
Hasil Litmas tersebut menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam proses pengusulan Pembebasan Bersyarat.
SUDAH KELUAR LAPAS BUKAN BERARTI BEBAS TANPA ATURAN
Helmi mengingatkan bahwa warga binaan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas.
Artinya, status berada di luar Lapas bukan berarti seluruh kewajiban hukum telah selesai.
Penerima Pembebasan Bersyarat wajib melakukan lapor diri secara berkala sesuai jadwal yang ditentukan Pembimbing Kemasyarakatan. Selain itu, mereka juga harus mengikuti program pembimbingan yang diselenggarakan atau difasilitasi Bapas.
Program tersebut dapat mencakup pembimbingan kepribadian, kemandirian, pelatihan keterampilan hingga kegiatan lain yang bertujuan membangun kesiapan warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan sosial secara produktif.
“Kalau pembebasan bersyaratnya diterima, yang bersangkutan mempunyai kewajiban untuk wajib lapor ke Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. Untuk pelaksanaannya bisa disesuaikan dengan jadwal pelayanan dan lokasi yang telah ditetapkan. Yang terpenting, kewajiban tersebut harus dilaksanakan,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap seluruh kewajiban menjadi bagian penting dalam keberhasilan program integrasi.
MANGKIR WAJIB LAPOR, PEMBEBASAN BERSYARAT BISA DICABUT
Peringatan serius juga disampaikan Helmi terkait kemungkinan pelanggaran selama menjalani Pembebasan Bersyarat.
Warga binaan yang tidak menjalankan kewajiban pembimbingan atau terbukti melanggar persyaratan tidak bisa menganggap remeh konsekuensi yang akan dihadapi.
Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan dapat melakukan pemeriksaan dan evaluasi. Hasilnya dapat menjadi dasar tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan hukum, termasuk pengusulan pencabutan Pembebasan Bersyarat apabila memenuhi persyaratan hukum.
“Kalau kewajiban wajib lapor tidak dilaksanakan, tentu ada konsekuensinya. Kami berharap hal seperti itu tidak terjadi. Bapas dapat melakukan evaluasi dan mengusulkan tindakan lebih lanjut, termasuk pencabutan pembebasan bersyarat apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Helmi, kesempatan memperoleh Pembebasan Bersyarat semestinya dimanfaatkan untuk memperbaiki diri, membangun kehidupan yang lebih baik, serta membuktikan bahwa warga binaan mampu kembali menjadi bagian dari masyarakat tanpa mengulangi tindak pidana.
KEPENTINGAN KORBAN JANGAN SAMPAI DIABAIKAN
Tidak hanya berbicara mengenai kesiapan warga binaan dan keluarga, Bapas juga memberikan perhatian terhadap aspek perlindungan korban.
Dalam proses penelitian kemasyarakatan, kondisi lingkungan tempat tinggal hingga kemungkinan adanya kedekatan antara warga binaan dengan korban menjadi aspek yang perlu diperhatikan.
Helmi mengingatkan agar warga binaan mampu menjaga sikap, menghindari kontak maupun komunikasi yang tidak diperlukan dengan korban, serta mempertimbangkan lingkungan tempat tinggal dan lokasi pekerjaan apabila diperlukan untuk mencegah potensi konflik.
“Harapan saya, ketika nanti yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat, jangan sampai ada persoalan baru, terutama yang berkaitan dengan korban. Kalau memang perlu menghindari kontak atau komunikasi, sebaiknya dilakukan. Jangan sampai setelah diberikan kesempatan untuk kembali ke masyarakat, justru muncul masalah baru,” pesannya.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa proses reintegrasi sosial tidak hanya menyangkut hak warga binaan untuk mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat, tetapi juga harus memperhatikan keamanan lingkungan dan kepentingan korban.
KELUARGA MENJADI KUNCI, TETAPI PERUBAHAN HARUS DATANG DARI DIRI SENDIRI
Pada bagian akhir penjelasannya, Helmi mengapresiasi keluarga yang bersedia hadir dan mengikuti proses wawancara sebagai calon penjamin.
Menurutnya, keterlibatan keluarga menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung keberhasilan pembimbingan setelah warga binaan kembali ke lingkungan sosialnya.
Namun, dukungan keluarga saja tidak cukup apabila tidak disertai kemauan dari warga binaan untuk berubah dan menaati seluruh ketentuan.
“Kami mengapresiasi Bapak dan Ibu yang sudah hadir dan bersedia mengikuti proses ini. Kehadiran penjamin juga menjadi bagian dari penilaian kami. Harapannya, keluarga benar-benar dapat membantu mengingatkan dan mendukung yang bersangkutan agar bisa berubah menjadi lebih baik,” tuturnya.
Ia menambahkan bahwa Bapas akan menjalankan proses penelitian dan memberikan rekomendasi sesuai tugas serta kewenangannya.
“Pada akhirnya, semua kembali kepada yang bersangkutan. Kalau memang memiliki niat baik untuk berubah, menjalankan kewajiban, dan mengikuti pembimbingan, tentu harapannya proses reintegrasi sosial dapat berjalan dengan baik,” pungkas Helmi.
Melalui penjelasan tersebut, masyarakat diharapkan memahami bahwa Pembebasan Bersyarat bukanlah penghapusan hukuman ataupun kebebasan tanpa batas.
Program ini merupakan kesempatan untuk memperbaiki diri yang tetap disertai persyaratan, pembimbingan, pengawasan, dan konsekuensi hukum apabila terjadi pelanggaran.
Keberhasilan reintegrasi sosial pada akhirnya tidak hanya menjadi tanggung jawab Bapas dan Lapas, tetapi juga membutuhkan komitmen warga binaan, dukungan keluarga, serta penerimaan dan kepedulian masyarakat.
Penulis: Alim

