
JAKARTA – Lembaga yang mengusung mandat perlindungan hak asasi manusia semestinya berdiri paling depan dalam menjunjung keadilan, kecermatan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak setiap orang. Namun, bagaimana jika justru proses penerbitan rekomendasi lembaga tersebut dipersoalkan, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, dan rekaman pertemuan memperlihatkan adanya persoalan serius dalam proses klarifikasi?
Inilah pertanyaan besar yang kini menyeruak dalam persidangan perkara Nomor 248/G/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Objek sengketa bukan perkara administratif biasa. Perkara ini menguji Surat Rekomendasi Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Nomor 087/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/X/2023 tertanggal 27 Oktober 2023.
Salah satu fakta yang menjadi sorotan adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Nomor Register 0512/LM/IV/2025/JKT tertanggal 22 Juni 2026. Dalam hasil pemeriksaannya, Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) oleh Komnas Perempuan terkait substansi surat rekomendasi tersebut.
Temuan ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dianggap enteng: apakah kewenangan perlindungan HAM telah digunakan sesuai batas hukum dan tujuan pemberiannya?
Sebab, mandat kelembagaan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Nama besar sebuah lembaga, seberapa pun mulianya tujuan yang diemban, tidak dapat menggantikan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakan administratifnya.
Dalam perspektif hukum administrasi, persoalan ini dapat dibaca melalui prinsip ultra vires, yakni penggunaan kewenangan yang melampaui atau menyimpang dari batas dan tujuan pemberian kewenangan. Istilah tersebut merupakan perspektif analisis hukum, bukan kutipan langsung dari Ombudsman.
REKAMAN SIDANG MEMBUKA PERTANYAAN TAJAM: MENGAPA PIHAK YANG DILAPORKAN TIDAK DIMINTAI KLARIFIKASI?
Persidangan semakin menarik ketika rekaman pertemuan antara Frizon Parsaoran Sitanggang dan Komnas Perempuan yang difasilitasi Ombudsman pada 26 Agustus 2025 diperdengarkan di hadapan Majelis Hakim.
Rekaman berdurasi lebih dari satu jam itu memuat keterangan sejumlah perwakilan Komnas Perempuan. Salah satu bagian yang menjadi perhatian terdapat sekitar menit ke-23.
Dalam rekaman tersebut, Sundari, Komisioner Komnas Perempuan yang hadir dalam pertemuan, menyampaikan bahwa Komnas Perempuan tidak melakukan klarifikasi sebagaimana proses yang dilakukan penyidik dan tidak meminta informasi secara khusus kepada Frizon sebagai pihak yang dilaporkan.
Pernyataan ini membuka sederet pertanyaan mendasar.
Jika pihak yang dilaporkan tidak dimintai keterangan secara khusus, bagaimana informasi mengenai dirinya dihimpun? Bagaimana akurasi informasi diuji? Apakah sumber informasi telah diverifikasi secara memadai? Dan bagaimana sebuah rekomendasi resmi dapat memastikan bahwa substansinya tidak melampaui fakta yang benar-benar telah diperiksa?
Pertanyaan tersebut bukan berarti Komnas Perempuan harus menjalankan fungsi penyidikan pidana. Yang dipersoalkan adalah standar kecermatan administratif dan kualitas verifikasi sebelum suatu rekomendasi resmi diterbitkan.
Kuasa hukum Penggugat, Dr(c) Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM, menilai persoalan ini menyentuh langsung integritas prosedur kelembagaan.
“Mandat perlindungan HAM bukan cek kosong. Lembaga tidak boleh berlindung di balik tujuan mulia untuk menghindari pertanyaan tentang bagaimana kewenangannya digunakan. Sebelum menerbitkan rekomendasi yang menyangkut seseorang, informasi harus diuji, sumber harus diperiksa, dan prosedur harus dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rikha, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, justru karena Komnas Perempuan bukan penyidik pidana, lembaga tersebut harus semakin cermat membedakan antara laporan, dugaan, keterangan, hasil pemantauan, dan fakta yang telah terverifikasi.
Jangan sampai sebuah rekomendasi administratif justru menimbulkan konsekuensi serius bagi seseorang tanpa proses pemeriksaan informasi yang memadai.
OMBUDSMAN TEMUKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG: MANDAT HAM BUKAN TAMENG HUKUM
Temuan Ombudsman menjadi salah satu titik krusial dalam perkara ini.
LHP Ombudsman bukan putusan PTUN dan tidak secara otomatis membatalkan surat rekomendasi yang disengketakan. Namun, temuan resmi mengenai maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang merupakan materi penting yang patut diuji dan dipertimbangkan Majelis Hakim dalam menilai legalitas tindakan administrasi tersebut.
Di sinilah persoalannya menjadi serius.
Sebuah lembaga publik tidak cukup hanya menunjukkan bahwa dirinya memiliki mandat. Lembaga juga harus mampu membuktikan bahwa mandat itu dijalankan sesuai dasar hukum, tujuan kewenangan, prosedur, dan prinsip pemerintahan yang baik.
Rikha menegaskan bahwa temuan Ombudsman harus menjadi momentum untuk menguji pertanggungjawaban kelembagaan.
“Kalau Ombudsman telah menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang, pertanyaannya sederhana: apa dasar penggunaan kewenangan tersebut, bagaimana prosesnya dijalankan, dan siapa yang bertanggung jawab atas substansi rekomendasi? Jangan sampai mandat perlindungan HAM justru diperlakukan sebagai tameng untuk menghindari pengujian hukum,” ujarnya.
Persoalan ini pada akhirnya bukan sekedar tentang satu surat rekomendasi. Ini menyangkut standar akuntabilitas lembaga yang menjalankan fungsi publik.
PERLINDUNGAN ANAK JANGAN DIKORBANKAN OLEH ASUMSI DAN LABEL
Perkara ini juga memiliki dimensi penting terkait perlindungan anak dan hubungan anak dengan orang tua.
Perspektif tersebut dibahas dalam penelitian hukum berjudul “Reconstructing Child–Parent Relationship Protection in Indonesia: A Legal Framework for the Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM)”, yang ditulis Frizon Parsaoran Sitanggang, Rikha Permatasari, dan Aldoni Boy Kussoy.
Artikel tersebut diterbitkan dalam Celebes Journal of Community Services, Volume 5 Nomor 2 Tahun 2026, DOI 10.37531/celeb.v5i2.4167.
Penelitian hukum normatif tersebut menawarkan Rapid Child Relationship Protection Model (RCRPM), sebuah kerangka perlindungan yang terdiri atas enam tahapan:
1. Identifikasi dini terhadap resiko.
2. Penilaian multidisipliner.
3. Langkah perlindungan segera.
4. Pemulihan hubungan.
5. Tata kelola kelembagaan terpadu.
6. Pemantauan berkelanjutan.
Model ini tidak menciptakan kewenangan baru bagi lembaga tertentu. Sebaliknya, RCRPM menekankan bahwa setiap institusi harus bekerja sesuai mandat, kompetensi, dan batas kewenangannya.
Penelitian tersebut juga memperkenalkan relational neglect sebagai lensa analitis untuk membaca resiko ketika hubungan anak dengan orang tua yang aman dan bermanfaat tidak dipelihara atau difasilitasi secara tidak beralasan.
Namun, konsep ini bukan kategori pelanggaran hukum positif yang berdiri sendiri. Penelitian tersebut juga mengingatkan bahwa persoalan hubungan anak dan orang tua tidak boleh otomatis diberi label parental alienation tanpa penilaian fakta dan konteks.
Rikha menilai perlindungan perempuan dan perlindungan anak tidak boleh dipertentangkan.
“Anak bukan objek konflik orang dewasa. Perlindungan perempuan wajib dihormati, tetapi keselamatan dan kepentingan terbaik anak juga tidak boleh diabaikan. Tidak boleh ada kesimpulan yang dibangun hanya berdasarkan label, asumsi, atau informasi yang belum diuji secara memadai,” katanya.
Prinsip tersebut sejalan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 9 ayat (3) Konvensi Hak-Hak Anak yang diratifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990. Hak anak untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua tetap harus memperhatikan kepentingan terbaik dan keselamatan anak.
SURAT TANGGAPAN DIPERSOALKAN: DI MANA KETERBUKAAN LEMBAGA PUBLIK?
Sorotan lain tertuju pada Surat Komnas Perempuan Nomor 1957/MA.01.02/XI/2025 tertanggal 10 November 2025 perihal Surat Tanggapan Komnas Perempuan.
Menurut Penggugat, surat tersebut tidak pernah diterima secara langsung dan keberadaannya baru diketahui melalui komunikasi WhatsApp dengan Ombudsman.
Persoalan ini kembali mengangkat isu keterbukaan informasi publik.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum. Pasal 4 mengatur hak masyarakat memperoleh informasi publik, sedangkan Pasal 7 mengatur kewajiban badan publik menyediakan dan memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Rikha, keterbukaan bukan sekedar persoalan teknis pengiriman surat.
“Lembaga publik tidak cukup hanya meminta masyarakat percaya. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana keputusan dibuat, bagaimana informasi digunakan, dan bagaimana tindakan lembaga dapat diuji. Akuntabilitas bukan pilihan, melainkan kewajiban,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan asas kecermatan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
PUBLIK BERHAK MENGUJI KREDIBILITAS LEMBAGA PERLINDUNGAN HAM
Kini, sejumlah pertanyaan besar mengemuka dari perkara ini.
Bagaimana kredibilitas lembaga perlindungan HAM dapat dijaga jika proses klarifikasi dalam penerbitan rekomendasi dipersoalkan?
Bagaimana masyarakat dapat mempercayai sebuah rekomendasi jika sumber informasi dan proses verifikasinya masih harus diuji?
Bagaimana kewenangan kelembagaan dipertanggungjawabkan ketika Ombudsman menemukan maladministrasi berupa penyalahgunaan wewenang?
Dan yang paling mendasar: apakah sebuah lembaga boleh meminta masyarakat menghormati mandatnya, tetapi pada saat yang sama tidak bersedia mempertanggungjawabkan proses penggunaan mandat tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan vonis terhadap Komnas Perempuan. Legalitas objek sengketa dan bobot seluruh alat bukti tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menilainya.
Namun, temuan Ombudsman, rekaman pertemuan, dan dokumen yang diajukan dalam persidangan merupakan materi serius yang tidak sepatutnya diabaikan.
Rikha Permatasari menegaskan bahwa perkara ini harus menjadi pengingat bahwa tidak ada lembaga yang kebal terhadap pengujian hukum.
“Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya dengan mengandalkan nama besar, simbol, atau mandat moral. Kredibilitas harus dibuktikan melalui prosedur yang benar, informasi yang terverifikasi, keterbukaan, dan keberanian mempertanggungjawabkan setiap tindakan. Jika lembaga yang membawa mandat perlindungan HAM tidak mampu menunjukkan standar tersebut, bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan sepenuhnya?” tutup Rikha.
Sebab, dalam negara hukum, tidak ada mandat yang lebih tinggi daripada hukum. Tidak ada lembaga yang berada di atas mekanisme pertanggungjawaban. Dan tidak ada tujuan mulia yang dapat membenarkan pengabaian terhadap prosedur yang adil.

