
Karawang – Pernyataan Polres Karawang yang menyebut “belum ditemukan bukti yang cukup” dalam penanganan dugaan penipuan berkedok kerja sama bisnis rental kendaraan memicu tanda tanya publik. Di tengah desakan korban yang mengaku mengalami kerugian lebih dari Rp200 juta, proses hukum hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan berarti.
Kasus yang diduga melibatkan seorang pria berinisial ENK tersebut menjadi perhatian setelah keluarga Sukarya WK, Ketua DPD APDESI Jawa Barat, melalui kuasa hukumnya meminta kepolisian segera memberikan kepastian hukum.
Menanggapi sorotan tersebut, Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menegaskan bahwa penyidik belum dapat meningkatkan penanganan perkara karena alat bukti yang ada dinilai belum memenuhi unsur sebagaimana dipersyaratkan dalam proses hukum.
“Belum ditemukan bukti yang cukup,” ujar Cep Wildan kepada awak media di depan Kantor Humas Polres Karawang, Senin (29/6/2026).
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. Ia menegaskan setiap keputusan harus didasarkan pada fakta hukum, bukan karena tekanan publik maupun desakan dari pihak tertentu.
“Intinya, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang cukup. Karena itu penyidik masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Cep Wildan juga membantah anggapan bahwa perkara tersebut sengaja diperlambat atau terjadi saling lempar tanggung jawab di internal kepolisian. Ia memastikan penyelidikan masih berjalan dan belum dihentikan.
Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor, Eigen Justisi, S.T., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa laporan telah diterima, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bahkan terduga pelaku disebut sempat berada di Mapolres Karawang.
Pihak pelapor menilai lambannya perkembangan perkara berpotensi menimbulkan korban baru apabila dugaan modus serupa masih terus terjadi. Mereka mendesak penyidik segera memberikan kepastian hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kerja sama bisnis rental kendaraan yang berujung pada hilangnya kendaraan serta kerugian finansial yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Karawang menyatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Karawang, pihak terlapor, maupun seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Penulis: Alim

