
KARAWANG – Kasus dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan terhadap Hendro alias Kedok, pengurus Karang Taruna Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, memasuki babak baru. Setelah laporan diterima, perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
Ketua Umum Karang Taruna Kabupaten Karawang, Dr. (C) Dhani Sudirman, S.T., S.E., M.M., memastikan organisasinya akan mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kasus ini harus diusut tuntas. Tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegas Dhani saat ditemui di Sekretariat Karang Taruna Kabupaten Karawang, Senin (29/6/2026).
Dugaan Mengarah ke Oknum Aparat
Pernyataan Dhani memunculkan perhatian publik ketika menyebut hasil identifikasi awal dan sejumlah petunjuk yang diperoleh pihaknya mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat. Meski demikian, ia menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
“Dari identifikasi dan petunjuk yang ada, memang sudah mengarah bahwa ini dilakukan oleh oknum aparat. Aparat mana? Nanti kita buktikan dengan menunggu kerja dari pihak penegak hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik.
Polisi Amankan Rekaman CCTV
Menurut Dhani, penyidik Polres Karawang telah bergerak melakukan serangkaian langkah penyidikan.
Korban telah dimintai keterangan, sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti mulai dikumpulkan, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Korban sudah diperiksa, saksi-saksi juga. Beberapa rekaman CCTV di dekat TKP sudah disita dan diamankan oleh Polres Karawang,” jelasnya.
Langkah ini dinilai menjadi bagian penting dalam mengungkap fakta serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Kasus Dibawa ke Tingkat Nasional
Karang Taruna Kabupaten Karawang menyatakan tidak akan berhenti mengawal perkara di tingkat daerah.
Dhani mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pengurus Nasional Karang Taruna di Jakarta sekaligus mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi korban maupun para saksi.
“Besok kami akan berkoordinasi dengan Pengurus Nasional Karang Taruna. Sekaligus kami ke LPSK agar korban dan saksi mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
“Perilaku Biadab Ala Orde Baru Harus Dihentikan”
Dalam pernyataannya, Dhani mengecam keras dugaan aksi kekerasan yang dialami kadernya. Ia menyebut praktik intimidasi dan kekerasan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi tidak boleh mendapat ruang di negara demokrasi.
“Perilaku biadab seperti ini tidak boleh terjadi lagi di era demokratisasi. Cara-cara intimidatif seperti zaman Orde Baru tidak boleh terulang. Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan dan Pancasila,” tegasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional agar kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.
Publik Menunggu Jawaban
Kasus ini kini menjadi sorotan luas karena menyangkut dugaan tindak pidana serius sekaligus menyentuh isu perlindungan hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi.
Dengan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan, masyarakat kini menanti apakah seluruh fakta akan terungkap, siapa yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti, dan sejauh mana komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga terkait maupun dari institusi yang disebut dalam pernyataan tersebut. Seluruh dugaan masih dalam proses penyidikan oleh Polres Karawang. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Penulis: Alim

