
KARAWANG — Polemik pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Dusun Sukaati, Desa Tirtasari, Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, memasuki babak baru.
Persoalan yang semula berkutat pada perubahan jumlah pemilih kini berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah perubahan komposisi pemilih dari lima menjadi sepuluh orang per RT telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku?
Keberatan salah satu calon, Samidin, terhadap perubahan tersebut memantik desakan agar proses pengisian anggota BPD dievaluasi. Bahkan, muncul wacana agar pemilihan ulang dipertimbangkan apabila kemudian ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Tirtasari, H. Rasidi, membantah keras anggapan bahwa penambahan pemilih merupakan keputusan sepihak ataupun hasil rekayasa.
Menurut Rasidi, perubahan tersebut bermula dari adanya permintaan salah satu pihak yang kemudian dibahas bersama panitia dan unsur terkait.
Dari Lima Menjadi Sepuluh
Rasidi menjelaskan, pada awalnya setiap RT memiliki lima orang pemilih. Dalam prosesnya, muncul permintaan agar jumlah tersebut ditambah menjadi sepuluh orang.
Permintaan itu, menurut Rasidi, berkaitan dengan adanya keberatan serta rasa kecemburuan terhadap komposisi pemilih.
“Awalnya satu RT itu lima orang. Ada yang memohon agar ditambah menjadi sepuluh orang,” ujar Rasidi di kediamannya, Jumat (21/8/2026).
Namun ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan seorang diri.
“Saya sebagai ketua saja, tapi tidak bisa memutuskan sepihak. Saya harus ngobrol dulu dengan panitia yang lain,” katanya.
Pernyataan tersebut justru membuka ruang pertanyaan baru: jika memang keputusan dilakukan melalui pembahasan bersama, di mana berita acaranya, siapa saja yang hadir, dan apa dasar hukum perubahan tersebut?
Sebab dalam proses pengisian lembaga desa, perubahan jumlah pemilih bukan sekedar persoalan teknis. Komposisi pemilih dapat berpengaruh langsung terhadap legitimasi hasil pemilihan.
Bukan “Settingan”, Tetapi Bukti yang Berbicara
Rasidi juga membantah tudingan bahwa penambahan pemilih sudah dirancang sejak awal.
“Bukan settingan. Ada masukan, ada pembahasan, kemudian disodorkan penambahan pemilih yang termasuk kategori tokoh,” tegasnya.
Namun polemik ini tidak semestinya berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya istilah “settingan”.
Yang jauh lebih penting adalah apakah proses tersebut sah secara administratif dan sesuai regulasi.
Pengisian BPD di Kabupaten Karawang saat ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 tentang Badan Permusyawaratan Desa, yang mulai berlaku 19 Mei 2026 dan menggantikan Perbup Karawang Nomor 74 Tahun 2017.
Regulasi tersebut mengatur antara lain keanggotaan, tahapan pengisian, pembentukan panitia, mekanisme pengisian, larangan, pemberhentian, pembinaan hingga pengawasan BPD.
Di tingkat nasional, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa juga menempatkan BPD sebagai lembaga yang mewakili penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dengan pengisian dilakukan secara demokratis melalui pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
Artinya, alasan “hasil musyawarah” tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Yang harus diuji adalah: musyawarah apa, siapa yang berwenang, siapa yang hadir, apa dasar hukumnya, bagaimana mekanismenya, dan apakah keputusan tersebut dituangkan secara resmi.
Siapa yang Menentukan “Tokoh Masyarakat”?
Titik lain yang tak kalah krusial adalah munculnya kategori tokoh masyarakat sebagai bagian dari komposisi pemilih.
Rasidi menyebut tidak semua nama langsung ditetapkan. Ada proses penyaringan terhadap nama-nama yang diajukan.
“Dari yang sepuluh itu ada yang disortir. Oh, ini tidak termasuk kategori. Kemudian kita kumpul lagi,” ungkapnya.
Menurut Rasidi, pembahasan melibatkan sejumlah unsur yang dianggap mengetahui kondisi masyarakat, termasuk unsur pemerintahan desa dan ketua RT.
Namun di sinilah publik layak mengajukan pertanyaan:
Apa kriteria objektif seseorang disebut tokoh masyarakat?
Siapa yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi?
Apakah seluruh calon memperoleh informasi yang sama?
Apakah penetapan tersebut sesuai tata tertib dan Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026?
Pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa telah terjadi pelanggaran.
Sebaliknya, pertanyaan itu diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi di tingkat desa tidak bergantung pada tafsir sepihak.
Jika seseorang ditetapkan sebagai pemilih karena dianggap tokoh masyarakat, maka dasar penetapan tersebut semestinya dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
Demokrasi Desa Bukan Ruang Tafsir Pribadi
BPD memiliki posisi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena itu, proses pengisiannya tidak boleh kehilangan prinsip transparansi, keterwakilan, demokrasi dan akuntabilitas.
Undang-Undang Desa juga mengatur sejumlah larangan terkait penyalahgunaan kewenangan dan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum.
Meski larangan tertentu secara langsung mengatur anggota BPD, prinsip tersebut tetap relevan sebagai rambu dalam menjaga integritas proses kelembagaan desa.
Karena itu, jika kemudian ditemukan dugaan manipulasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, kolusi atau perbuatan lain yang bertentangan dengan hukum, persoalan tersebut tidak layak direduksi menjadi sekadar konflik antar calon.
Namun perlu ditegaskan pula: tidak setiap kesalahan administratif otomatis merupakan tindak pidana.
Jenis pelanggaran, akibat hukum, serta pihak yang bertanggung jawab harus terlebih dahulu diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Jika Ada Pelanggaran, Apa Konsekuensinya?
Apabila pemeriksaan menemukan adanya cacat administratif atau pelanggaran prosedur dalam tahapan pengisian, maka langkah koreksi, evaluasi, pembinaan, atau pengulangan tahapan harus ditempuh sesuai kewenangan pemerintah daerah dan aturan yang berlaku.
Sedangkan apabila ditemukan dugaan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, misalnya pemalsuan dokumen, suap, korupsi, kolusi, penyalahgunaan kewenangan atau tindakan pidana lainnya, maka penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang relevan.
Dengan demikian, jangan terburu-buru menghukum, tetapi jangan pula terburu-buru menutup persoalan.
Semua harus dikembalikan kepada bukti.
Panitia Didesak Buka Dokumen
Rasidi menegaskan bahwa dirinya tidak bekerja seorang diri.
“Saya tidak bersifat sepihak. Saya fleksibel. Kalau ada usulan, saya terima, kemudian saya koordinasikan dulu dengan badan penasihat dan panitia-panitia yang lain,” katanya.
Pernyataan tersebut kini menjadi penting untuk diuji melalui dokumen.
Jika benar perubahan jumlah pemilih dilakukan melalui mekanisme yang sah, maka panitia semestinya mampu menunjukkan setidaknya:
• Berita acara pembahasan;
• Tata tertib pengisian BPD Desa Tirtasari;
• Dasar hukum penentuan pemilih;
• Daftar pemilih sebelum dan sesudah perubahan;
• Dasar penentuan kategori tokoh masyarakat;
• Pihak-pihak yang hadir dalam pembahasan;
• Keputusan atau rekomendasi yang menjadi dasar perubahan;
• Bukti bahwa perubahan tersebut telah disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebab dalam polemik seperti ini, dokumen jauh lebih kuat daripada bantahan.
Keberatan Samidin Jangan Dijawab dengan Debat
Samidin telah menyampaikan keberatan terhadap perubahan komposisi pemilih.
Rasidi mengakui persoalan tersebut telah dibahas dan menyatakan masih perlu dilakukan koordinasi dengan panitia serta pihak terkait.
“Saya tidak bisa memutuskan sendiri. Kita koordinasikan dengan panitia dan pihak terkait,” ujarnya.
Karena itu, persoalan ini sebaiknya tidak diarahkan menjadi konflik personal antara Samidin dan panitia.
Jika Samidin merasa dirugikan, ia memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
Sebaliknya, panitia juga memiliki hak untuk mempertahankan keputusan sepanjang dapat menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kecamatan Tirtamulya dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang juga memiliki ruang untuk menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Bola Panas Kini di Tangan Panitia dan Pemerintah Desa
Polemik BPD Tirtasari kini bukan lagi sekedar persoalan “lima menjadi sepuluh”.
Ini telah menjadi ujian terhadap transparansi dan kepastian hukum dalam demokrasi desa.
Publik berhak mendapatkan jawaban:
Siapa yang pertama kali mengusulkan penambahan pemilih?
Siapa yang menyetujui?
Apa dasar hukumnya?
Apakah perubahan tersebut sesuai Perbup Karawang Nomor 24 Tahun 2026?
Bagaimana kriteria tokoh masyarakat ditentukan?
Siapa yang melakukan verifikasi?
Apakah seluruh calon mengetahui perubahan tersebut?
Apakah perubahan dituangkan dalam berita acara?
Dan pertanyaan paling penting:
Apakah seluruh proses tersebut siap diuji oleh pemerintah daerah maupun aparat pengawasan?
H. Rasidi sudah menyampaikan versinya: tidak ada keputusan sepihak dan tidak ada “settingan”.
Kini ada cara paling sederhana untuk mengakhiri kecurigaan:
Buka dokumennya.
Jika seluruh dokumen membuktikan bahwa proses berjalan sesuai aturan, maka tudingan dapat dijawab dengan bukti.
Namun jika ditemukan penyimpangan, maka mekanisme administratif maupun hukum harus berjalan sesuai tingkat pelanggarannya.
Sebab demokrasi desa tidak boleh hanya benar menurut siapa yang paling keras berbicara.
Demokrasi harus benar menurut aturan, transparan dalam proses, dan dapat diuji dengan dokumen.
BPD bukan sekedar tentang siapa yang akhirnya duduk di kursi.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kursi itu diperoleh: melalui proses yang adil, demokratis, transparan, bebas dari penyalahgunaan kewenangan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan hukum.
Penulis: Alim

