Data Pemohon Diduga Bocor, DPMPTSP Karawang Disorot: Siapa yang Bisa Akses Berkas Perizinan?

0
Caption: Data Pemohon Diduga Bocor, DPMPTSP Karawang Disorot: Siapa yang Bisa Akses Berkas Perizinan?

KARAWANG — Kerahasiaan dokumen dan data masyarakat dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan.

Pertanyaan serius pun muncul: seberapa aman sebenarnya data masyarakat ketika sudah masuk ke dalam sistem pelayanan perizinan pemerintah?

Polemik ini mencuat setelah seorang pemohon perizinan berinisial AD mengaku keberatan karena sejumlah informasi terkait proses pengurusan izinnya disebut telah diketahui pihak lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuannya.

Bukan hanya keberadaan dokumen yang dipersoalkan. AD menyebut informasi mengenai proses pemberkasan, nomor unik hingga informasi retribusi diduga telah diketahui oleh pihak yang menurutnya tidak memiliki kepentingan langsung terhadap permohonan tersebut.

“Kalau setiap pemberkasan yang diajukan bersifat rahasia, kecuali kepada pemohon, mengapa data saya bisa diketahui dan disampaikan kepada orang lain tanpa seizin saya?”

Pernyataan itu disampaikan AD pada Kamis (6/8/2026).

Bagi AD, persoalan tersebut tidak bisa hanya dianggap sebagai persoalan komunikasi antar pihak. Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, yakni siapa yang memiliki akses terhadap data pemohon, sejauh mana kewenangan akses diberikan, bagaimana pengawasan dilakukan, dan apakah setiap aktivitas terhadap dokumen dapat ditelusuri.

Dari PUPR ke DPMPTSP, Siapa yang Bisa Melihat Data Pemohon?

AD mengaku telah mengikuti tahapan pengurusan perizinan sesuai prosedur, termasuk melakukan perbaikan dokumen dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

Namun ketika proses disebut telah memasuki tahapan akhir, informasi yang diterimanya justru memunculkan tanda tanya mengenai sistem pengamanan data.

“Dari PUPR masuk ke DPMPTSP, datanya di upload, sampai proses keluarnya retribusi, ternyata ada pihak lain yang sudah mengetahui lebih dahulu. Kalau benar informasi itu diberikan kepada orang lain tanpa seizin saya, ini harus dipertanggungjawabkan.”

Dari sinilah pertanyaan publik mengarah pada satu hal penting:

Bagaimana sebuah informasi permohonan perizinan dapat diketahui pihak lain jika akses terhadap data pemohon memang dibatasi?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena dokumen perizinan dapat memuat berbagai informasi mengenai pemohon, dokumen administratif hingga informasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Jika nantinya pemeriksaan membuktikan adanya akses atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berwenang, persoalannya tentu tidak lagi berhenti pada persoalan administrasi.

Kepercayaan masyarakat terhadap keamanan pelayanan pemerintah ikut dipertaruhkan.

UU PDP: Kerahasiaan Data Bukan Sekedar SOP

Persoalan ini juga memiliki dimensi hukum.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mengatur kewajiban pengendali data untuk melindungi keamanan data pribadi yang diproses.

Pasal 35 mengatur kewajiban pengendali data untuk menerapkan langkah teknis dan operasional dalam melindungi data pribadi. Sementara Pasal 36 mewajibkan pengendali data menjaga kerahasiaan data pribadi.

Pengendali data juga memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap pihak yang terlibat dalam pemrosesan data serta mencegah terjadinya akses yang tidak sah.

Artinya, ketika data pribadi masyarakat diproses dalam sistem pelayanan pemerintah, keamanan, kerahasiaan dan pembatasan akses bukan semata-mata urusan teknis internal.

Ada kewajiban hukum yang melekat.

UU PDP juga mengatur sejumlah sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Sengaja Membocorkan, Ancaman Pidananya Bisa 4 Tahun 

Persoalan menjadi lebih serius apabila terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Pasal 67 ayat (2) UU PDP mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara sengaja dan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Namun, ketentuan pidana tersebut tidak dapat serta merta diterapkan hanya berdasarkan adanya dugaan kebocoran informasi.

Harus ada pemeriksaan untuk membuktikan perbuatan, unsur kesengajaan, sifat melawan hukum serta unsur-unsur lain sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU PDP.

Dengan kata lain, dugaan kebocoran data belum sama dengan terbuktinya tindak pidana.

Bukan Hanya UU PDP, Pelayanan Publik Juga Punya Aturan Kerahasiaan

Selain UU PDP, penyelenggara pelayanan publik juga terikat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dalam ketentuan mengenai kewajiban pelaksana pelayanan publik, terdapat kewajiban untuk tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib dirahasiakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pelaksana juga dilarang menyalahgunakan informasi, jabatan dan/atau kewenangan yang dimilikinya.

Artinya, ketika muncul dugaan adanya penyalahgunaan akses terhadap informasi pemohon, pertanyaan berikutnya adalah:

Apakah mekanisme pengawasan internal mampu mendeteksi siapa yang membuka, menggunakan atau menyampaikan data tersebut?

Jika memang ada pelanggaran, mekanisme pengawasan dan pengaduan semestinya dapat digunakan untuk mengusutnya.

Sanksi Bisa Berujung Pada Pemberhentian 

UU Nomor 25 Tahun 2009 juga mengatur sanksi terhadap penyelenggara maupun pelaksana pelayanan publik yang melakukan pelanggaran.

Sanksinya dapat berupa teguran tertulis, pembebasan dari jabatan hingga sanksi kepegawaian lainnya sesuai jenis dan tingkat pelanggaran.

Dalam kondisi tertentu, sanksi bahkan dapat berujung pada pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, jika dugaan dalam perkara ini nantinya terbukti, persoalannya bukan sekedar apakah prosedur pelayanan sudah dijalankan atau belum.

Yang harus diperiksa adalah bagaimana data tersebut bisa diketahui pihak lain, siapa yang memiliki akses, dan apakah akses tersebut digunakan sesuai kewenangan.

Nama Koordinator Berinisial PRD Disebut, Pemeriksaan Diminta Terbuka

Dalam persoalan ini, nama seorang oknum Koordinator DPMPTSP berinisial PRD turut disebut oleh AD.

AD meminta dugaan tersebut tidak berhenti sebagai isu, tetapi diperiksa secara objektif untuk mengetahui fakta sebenarnya.

“Kalau informasi yang seharusnya menjadi bagian dari proses pemohon bisa disebarkan begitu saja, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa data mereka aman?”

AD juga meminta DPMPTSP menjelaskan secara terbuka mengenai pihak-pihak yang memiliki kewenangan mengakses data pemohon, termasuk mekanisme pengawasan terhadap akses tersebut.

Namun, tudingan terhadap PRD maupun pihak lain tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta yang terbukti. Dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi, pemeriksaan dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.

DPMPTSP: Kami Sampaikan Dulu Kepada Pimpinan

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Iqbal selaku Ketua Tim Koordinator DPMPTSP meminta waktu untuk menyampaikan persoalan tersebut terlebih dahulu kepada pimpinan.

Iqbal mengatakan pihaknya akan memberikan tanggapan setelah memperoleh arahan dari pimpinan.

“Mohon waktu untuk saya sampaikan dulu kepada pimpinan. Untuk tanggapan dan sebagainya, nanti kami sampaikan setelah ada arahan pimpinan.”

Pernyataan tersebut disampaikan Iqbal di ruang Aula DPMPTSP Kabupaten Karawang, Kamis siang (6/8/2026).

Pihak DPMPTSP juga berharap pemberitaan mengenai persoalan tersebut dapat menunggu hingga pihaknya memperoleh kesempatan memberikan klarifikasi dan tanggapan resmi.

Publik Menunggu: Data Pemohon Aman Atau Bisa Berpindah Tangan?

Polemik ini pada akhirnya bukan lagi sekedar persoalan antara satu pemohon dengan satu proses perizinan.

Ada pertanyaan yang lebih besar dan menyangkut kepentingan masyarakat luas:

Sejauh mana data masyarakat benar-benar terlindungi ketika berada di dalam sistem pelayanan pemerintah?

Jika tudingan tersebut tidak benar, publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang transparan, berbasis data dan dapat menjawab bagaimana informasi tersebut bisa diketahui pihak lain.

Sebaliknya, jika pemeriksaan menemukan adanya akses atau penyampaian informasi kepada pihak yang tidak berwenang, maka persoalan tersebut semestinya ditangani sesuai ketentuan hukum, disiplin dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Sebab pelayanan publik bukan hanya soal izin selesai dan retribusi dibayarkan.

Di balik setiap berkas terdapat data pemohon, dokumen administratif, informasi usaha dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Dan kepercayaan itu tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas.

Kini publik menunggu jawaban DPMPTSP Kabupaten Karawang:

Siapa saja yang bisa mengakses data pemohon?

Apakah setiap akses terhadap dokumen dapat ditelusuri?

Bagaimana sistem mencegah data diketahui pihak yang tidak berkepentingan?

Dan yang paling penting:

Jika terbukti ada informasi yang keluar kepada pihak yang tidak berwenang, apakah sanksi benar-benar akan ditegakkan?

Sebab dugaan kebocoran data tidak cukup dijawab dengan kalimat “akan disampaikan kepada pimpinan.”

Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan dan buktikan.

Jika ada pelanggaran, periksa dan tindak sesuai aturan.

Karena dalam pelayanan publik, kerahasiaan data bukan sekedar persoalan SOP. Ini menyangkut hak masyarakat dan tanggung jawab negara untuk menjaganya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini