
KOTA BANDAR LAMPUNG — Dugaan praktik kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) dalam pengelolaan sejumlah proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan mencuat ke permukaan.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) resmi melayangkan laporan/pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (6/8/2026).
Laporan tersebut menyoroti sejumlah proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan, khususnya kegiatan tahun anggaran 2024 dan 2026. KAMPUD menduga terdapat sejumlah kejanggalan mulai dari proses tender, penetapan penyedia, hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md., mengatakan laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya mengumpulkan data dan bahan keterangan melalui penelusuran dokumen pengadaan hingga investigasi lapangan.
“Kita telah resmi mengirimkan surat laporan adanya dugaan KKN kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung hari ini,” ujar Seno dalam keterangan persnya.
Sejumlah paket pekerjaan yang dilaporkan antara lain perencanaan pembangunan Convention Hall Kalianda senilai sekitar Rp533 juta, pengawasan pembangunan gedung Convention Hall Kalianda sekitar Rp737 juta, serta pembangunan gedung Convention Hall Kalianda dengan nilai sekitar Rp18,5 miliar.
Selain itu, KAMPUD menyoroti paket pemasangan paving block Lapangan Korpri sekitar Rp482 juta, belanja bahan bangunan dan konstruksi sekitar Rp442 juta, serta proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) pada tahun anggaran 2026.
Tender Dinilai Hanya Formalitas?
KAMPUD mengklaim menemukan indikasi yang menurut mereka perlu diperiksa aparat penegak hukum dalam proses tender sejumlah proyek tersebut.
Seno menyebut terdapat banyak perusahaan yang mendaftar sebagai peserta tender, namun hanya dua perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Ia juga menyoroti nilai penawaran yang disebutnya sangat berdekatan dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Kondisi tersebut, menurut KAMPUD, terjadi pada paket perencanaan, pengawasan, hingga pembangunan Convention Hall Kalianda.
“Kami melihat tahapan yang mengarah pada dugaan KKN dan tender bersifat formalitas,” kata Seno.
Namun, dugaan tersebut masih berupa laporan dari KAMPUD dan perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan serta penyelidikan aparat penegak hukum.
Kualitas Convention Hall hingga Paving Block Disorot
Tidak hanya proses tender, KAMPUD juga menyoroti kualitas sejumlah pekerjaan fisik di lapangan.
Menurut Seno, hasil investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya menemukan kondisi struktur bangunan yang dinilai tidak rapih dan mengalami retak-retak. Ia juga menduga terdapat pengurangan volume serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada sejumlah pekerjaan.
KAMPUD bahkan menduga adanya sub-item fiktif dalam pekerjaan perencanaan dan pengawasan, termasuk dugaan penggunaan personel fiktif.
Dugaan tersebut, menurut Seno, perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat hubungan atau persekongkolan antara pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, perusahaan perencana dan pengawas.
“Kami menduga kondisi tersebut berkaitan dengan adanya persekongkolan untuk meraih keuntungan yang tidak wajar serta melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya,” ujarnya.
CV Telegai Ikut Disorot, Soal Kualifikasi Jadi Pertanyaan
Sorotan KAMPUD juga mengarah pada proyek box culvert ruas Jalan Karang Sari–batas Bandar Lampung (Jalan RA Basyid) yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2026.
KAMPUD mempertanyakan penunjukan CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana oleh PPK Bidang Bina Marga Dinas PUPR Lampung Selatan, Hasanuddin, ST.
Menurut Seno, pihaknya menduga perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dan kualifikasi yang sesuai dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
“Kami menilai alasan PPK menunjuk CV Telegai sebagai kontraktor pelaksana tidak mendasar dan diduga karena adanya kesepakatan khusus yang mengarah kepada KKN,” kata Seno.
Ia juga menyebut kualifikasi pengalaman pekerjaan konstruksi yang dipersyaratkan perlu menjadi perhatian dalam pemeriksaan proyek tersebut.
KAMPUD meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa administrasi pengadaan, tetapi juga menelusuri rekam jejak penyedia, dasar penunjukan, kualifikasi perusahaan, proses pembayaran, volume pekerjaan hingga kesesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak.
Box Culvert Disebut Dipasang Tanpa Pondasi
Temuan yang diklaim KAMPUD di lapangan juga semakin mempertajam sorotan terhadap proyek tersebut.
Seno menyebut box culvert diduga hanya dipasang di permukaan tanah tanpa dilakukan penggalian untuk pondasi atau dudukan. Ia juga mempertanyakan mutu beton serta kondisi fisik box culvert yang menurutnya mengalami retak dan cacat.
KAMPUD menduga kondisi tersebut berpotensi berkaitan dengan ketidaksesuaian spesifikasi maupun kualitas pekerjaan.
Selain itu, pihaknya menyoroti dugaan mark-up anggaran karena nilai anggaran pekerjaan disebut tidak dipublikasikan secara terbuka dan transparan.
Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui audit teknis, pemeriksaan dokumen, klarifikasi pihak terkait, serta proses hukum yang dilakukan aparat berwenang.
KAMPUD Desak Kejati Lampung Bergerak
Seno berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen pengaduan, tetapi ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran.
Menurutnya, data yang dikumpulkan KAMPUD mulai dari proses tender, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan proyek hingga investigasi kondisi pekerjaan di lapangan dapat menjadi petunjuk awal bagi Kejati Lampung untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami berharap Kejati Lampung dapat menindaklanjuti laporan ini demi rasa keadilan dan kepatutan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Sekretaris Umum DPP KAMPUD, Agung Triyono, menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut.
Bahkan, KAMPUD membuka kemungkinan membawa perkara itu ke tingkat nasional dengan menyampaikan laporan secara formil dan materiil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, apabila diperlukan.
Laporan DPP KAMPUD tersebut diketahui telah diterima oleh staf Kejati Lampung, Diana, melalui bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Apakah laporan tersebut akan berkembang menjadi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, atau justru gugur setelah seluruh dokumen dan pekerjaan dinyatakan sesuai aturan?
Publik tentu menunggu jawaban yang terang, terutama terkait proses tender, penunjukan penyedia, nilai anggaran, kualitas pekerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian volume dan spesifikasi teknis yang menjadi sorotan KAMPUD.

