Data Pribadi Diduga Bocor dari Kantor BPN Bandar Lampung, Aktivis Minta Menteri ATR Turun Tangan dan Evaluasi Status WBK

0
Caption: Data Pribadi Diduga Bocor dari Kantor BPN Bandar Lampung, Aktivis Minta Menteri ATR Turun Tangan dan Evaluasi Status WBK

Bandar Lampung – Dugaan kebocoran data pribadi pemohon layanan publik di Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung kini memasuki babak yang lebih serius. Tidak hanya dilaporkan ke Polda Lampung, kasus yang menyeret nama Kantor BPN Bandar Lampung tersebut kini resmi dibawa ke tingkat pusat.

Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN dan Menteri ATR/Kepala BPN RI. Langkah ini dilakukan setelah muncul dugaan bahwa dokumen permohonan milik warga berinisial DR justru sampai ke tangan pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan proses pelayanan publik tersebut.

Kasus ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana keamanan data masyarakat yang disimpan oleh instansi negara?

Menurut Seno Aji, dugaan pengungkapan data pribadi tersebut merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Ia menilai peristiwa tersebut mencederai prinsip pelayanan publik dan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

“Kami meminta Irjen ATR dan Menteri ATR memberikan sanksi tegas kepada satuan kerja Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. Peristiwa ini patut dinilai tidak mencerminkan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegas Seno Aji, Sabtu (13/6/2026).

Tak hanya meminta sanksi, KAMPUD juga mendesak agar status Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang disandang Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dievaluasi. Bahkan, mereka meminta pencanangan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) ditangguhkan hingga persoalan ini benar-benar terang.

Pernyataan tersebut tentu menjadi sorotan. Pasalnya, predikat WBK dan WBBM selama ini menjadi simbol integritas dan kualitas pelayanan publik. Namun, jika dugaan kebocoran data pribadi terbukti benar, publik berhak mempertanyakan apakah predikat tersebut masih layak dipertahankan.

Menurut Seno Aji, dugaan bocornya data pemohon tidak hanya berdampak administratif, tetapi juga menimbulkan konsekuensi serius bagi korban. Ia menyebut data yang diduga tersebar itu bahkan digunakan oleh pihak tertentu untuk melakukan intervensi dan tekanan terhadap pemohon.

Korban berinisial DR diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Lampung sejak 5 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/103/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

DR mengaku peristiwa itu bermula saat dirinya mengurus permohonan cek plotting sebagai syarat penerbitan sertifikat tanah yang hilang. Namun tak lama setelah berkas diajukan, informasi yang seharusnya bersifat rahasia diduga diketahui pihak lain.

Akibatnya, DR mengaku mengalami tekanan psikologis, rasa takut, hingga dugaan intimidasi dari pihak yang tidak berkepentingan terhadap proses permohonannya.

Yang lebih mengejutkan, sebelum menempuh jalur pidana, pihak pemohon disebut telah lebih dulu mengirimkan surat keberatan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung dan Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung pada 28 Januari 2026. Namun hingga kasus ini bergulir, pihak pelapor menilai tidak ada respons yang memadai dari instansi terkait.

Jika benar terjadi kebocoran data dari lembaga pelayanan publik, maka kasus ini bukan sekedar persoalan administrasi. Ini menyangkut perlindungan hak warga negara atas data pribadinya yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kini publik menanti, apakah Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah tegas terhadap jajarannya sendiri, atau justru membiarkan dugaan pelanggaran tersebut berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas.

Pertanyaan besarnya adalah: jika data masyarakat yang diserahkan kepada negara saja bisa diduga bocor, lalu kepada siapa lagi publik harus mempercayakan keamanan data pribadinya?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini