
Subang – Polemik dugaan ucapan tidak pantas yang dilontarkan oknum Kepala Desa Ciruluk, Kecamatan Kalijati kepada Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang melalui sambungan telepon terus menjadi sorotan. Jajaran DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang melalui Divisi Hukum, Advokat Mulya, S.H. dan Rekan, menyampaikan pernyataan resmi atas percakapan yang dinilai mengandung sikap tidak etis dan tidak mencerminkan perilaku seorang pejabat publik.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak LSM, dalam rekaman percakapan tersebut terdapat ucapan kata “sia” yang disampaikan dengan nada tinggi dan bernuansa mengomel kepada Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang. Sikap tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika komunikasi, tetapi juga berpotensi melanggar norma penyelenggaraan pemerintahan desa yang mengedepankan pelayanan, penghormatan, dan perlakuan yang adil kepada masyarakat.
Menurut Divisi Hukum DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, seorang kepala desa memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menjaga sikap serta tutur kata dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan masyarakat.
“Seorang kepala desa wajib mampu mengendalikan emosi dan mengedepankan komunikasi yang santun. Kritik maupun perbedaan pendapat seharusnya disikapi secara bijaksana, bukan dengan ucapan yang berpotensi merendahkan pihak lain,” tegas Mulya, S.H, Sabtu (13/6/2026).
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur bahwa kepala desa berkewajiban menyelenggarakan pemerintahan yang akuntabel, profesional, efektif, efisien, bersih dari praktik penyalahgunaan wewenang, serta menjaga etika dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, Pasal 26 ayat (4) UU Desa mengatur bahwa kepala desa berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang baik, membina kehidupan masyarakat desa, menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, serta memberikan pelayanan kepada masyarakat secara adil dan tidak diskriminatif.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.
Tidak hanya itu, apabila dalam suatu peristiwa terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, atau perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang, maka pihak yang merasa dirugikan juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan lainnya yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas pembuktian dan proses hukum yang objektif.
Pihak LSM menegaskan bahwa mereka tidak anti kritik dan siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan apabila memang terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan. Namun, mereka menilai penyampaian keberatan harus dilakukan secara proporsional dan tidak disertai ucapan yang dianggap merendahkan martabat seseorang maupun lembaga.
“Jika ada tuduhan atau persoalan yang ditujukan kepada kami, tentu kami siap mendengarkan dan menjawab sesuai mekanisme yang berlaku. Akan tetapi, ketika muncul ucapan yang bernada merendahkan kepada Ketua DPD LSM Laskar NKRI Kabupaten Subang, hal itu menjadi persoalan berbeda. Kami berharap ada klarifikasi dan penyelesaian yang baik agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujar Mulya.
Peristiwa ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai pentingnya etika komunikasi pejabat publik dalam menghadapi kritik, kontrol sosial, maupun perbedaan pandangan dengan organisasi masyarakat dan lembaga sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Ciruluk belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ucapan tersebut. Media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.

