KARAWANG | ULASBERITA.CLICK | Proyek pembangunan saluran drainase di Dusun Krajan, Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga kuat sarat penyimpangan. Selain pelaksanaan yang terkesan terburu-buru, pekerjaan juga dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini mencuat saat awak media meninjau langsung ke lokasi pada Rabu, 9 Juli 2025.
Proyek yang dikerjakan oleh CV. Surya Gemilang ini mengusung anggaran senilai Rp189.340.000 yang bersumber dari APBD Karawang Tahun 2025. Berdasarkan papan informasi, drainase dibangun sepanjang 61,2 meter dengan dimensi 80×80 cm menggunakan material U-Ditch SNI. Namun, yang mencurigakan, papan proyek tidak mencantumkan nomor kontrak, sehingga disinyalir pekerjaan dilakukan sebelum kontrak resmi berjalan alias “curi start”. Ini rentan membuka peluang mark-up anggaran.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan U-Ditch tanpa prosedur teknis yang layak. Tidak dilakukan pengeringan area, tidak ada alat bantu pelurus seperti benang, dan nat antar Uditch terlihat renggang, membuat pekerjaan tampak semrawut dan asal jadi.
Salah satu warga setempat berinisial DN menyampaikan kekecewaannya. “Saya kecewa, banjir tetap terjadi padahal sudah dipasang U-Ditch. Kalau tidak sesuai aturan, Dinas harus evaluasi dan beri sanksi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas PUPR Karawang. “Kalau dibiarkan, proyek seperti ini akan terus berulang, asal kelar, tanpa kualitas.”
Minimnya pengawasan dan indikasi ketidaksesuaian pekerjaan menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi pengelolaan dana publik. Masyarakat mendesak agar Dinas PUPR segera turun tangan, mengevaluasi pelaksanaan proyek, serta memberi sanksi tegas terhadap pihak pelaksana jika terbukti menyalahi aturan. Termasuk kemungkinan blacklist terhadap CV. Surya Gemilang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi dari pelaksana lapangan, pimpinan CV. Surya Gemilang, maupun pengawas proyek.
Penulis: Alim


