
Karawang – Dugaan penahanan buku rekening dan kartu ATM hingga penyelewengan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Yayasan Baitul Sa’diyah (YBS), Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik. Kasus yang diduga berlangsung sejak tahun 2024 itu baru mencuat setelah para orang tua siswa mendatangi pihak sekolah untuk mempertanyakan hak anak-anak mereka.
Ketua Satgas Maung KDM, T. Rudi atau yang akrab disapa Bang Bagas, mengaku turun langsung menemui para siswa setelah keluhan mengenai dana PIP ramai beredar di media sosial, khususnya TikTok.
“Awalnya ramai di TikTok karena anak-anak mengaku dana PIP mereka tidak diberikan. Setelah saya datang dan bertemu langsung dengan mereka, saya menemukan sekitar 37 siswa yang menyampaikan hal yang sama. Saya juga memiliki dokumentasi pertemuan tersebut,” ujar Bagas, Selasa (30/6/2026).
Menurut Bagas, persoalan bukan hanya dugaan tidak disalurkannya dana PIP kepada siswa penerima manfaat. Ia juga menemukan dugaan bahwa buku rekening dan kartu ATM penerima PIP ditahan oleh pihak sekolah, sehingga para siswa tidak dapat mengakses bantuan pendidikan yang menjadi hak mereka.
Fakta tersebut mulai terungkap ketika sejumlah orang tua mendatangi sekolah dan mendesak agar buku rekening serta kartu ATM anak-anak mereka diserahkan. Setelah mendapat desakan, pihak sekolah disebut baru menyerahkan beberapa buku rekening beserta kartu ATM kepada para siswa.
Yang lebih mengejutkan, Bagas mengaku menerima pengakuan dari salah seorang siswa yang menyebut dana PIP sebesar Rp1.800.000 telah dicairkan, namun dirinya hanya menerima Rp200.000.
“Kalau benar dana Rp1,8 juta dicairkan, tetapi siswa hanya menerima Rp200 ribu, lalu ke mana sisanya? Ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai hak anak-anak dirampas,” tegasnya.
Hingga kini, lanjut Bagas, masih banyak siswa yang mengaku belum menerima dana PIP secara utuh dan belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak sekolah.
Ia juga mengaku telah menghubungi seorang guru yang disebut meminta agar unggahan mengenai dugaan kasus tersebut di TikTok dihapus. Dalam komunikasi itu, ia meminta persoalan segera diselesaikan secara terbuka sebelum berlanjut ke proses hukum.
“Saya sudah sampaikan, selesaikan hak anak-anak. Jangan sampai persoalan ini naik ke aparat penegak hukum. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan maupun konfirmasi,” katanya.
Diduga Bertentangan dengan Aturan Penyaluran PIP
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pemerintah yang harus diterima langsung oleh siswa penerima manfaat dan digunakan untuk menunjang kebutuhan pendidikan. Dana tersebut bukan merupakan aset sekolah maupun pihak lain.
Apabila benar terdapat penahanan buku rekening, kartu ATM, atau pencairan dana tanpa persetujuan penerima, maka tindakan tersebut diduga bertentangan dengan ketentuan pengelolaan dana PIP yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan.
Berpotensi Terjerat Sanksi Pidana
Apabila hasil penyelidikan dan proses hukum nantinya membuktikan adanya penyalahgunaan dana PIP, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
• Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, apabila terbukti menguasai atau menggunakan uang yang menjadi hak orang lain.
• Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, apabila dalam proses pencairan ditemukan dugaan pemalsuan tanda tangan, dokumen, atau persetujuan penerima bantuan.
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya apabila dana bantuan pemerintah disalahgunakan oleh penyelenggara atau pihak yang mempunyai kewenangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Ancaman hukumannya dapat mencapai penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai denda sesuai ketentuan undang-undang.
Selain pidana, apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum yang terlibat juga berpotensi dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran keras, pencopotan dari jabatan, pemberhentian sebagai tenaga pendidik, hingga kewajiban mengembalikan kerugian sesuai hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.
Melihat besarnya dugaan pelanggaran tersebut, publik mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan, serta aparat pengawas internal pemerintah untuk segera melakukan audit investigatif dan memastikan seluruh hak siswa penerima PIP dikembalikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMK Yayasan Baitul Sa’diyah (YBS) Tirtamulya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak sekolah, guru yang disebut dalam pemberitaan, maupun instansi terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Alim

