Dua Guru Jadi Tersangka Kasus Balita di Playgroup Djuwita, Rikha Permatasari: Jangan Berhenti di Sini, Bongkar Semua Fakta!

0
Caption: Dua Guru Jadi Tersangka Kasus Balita di Playgroup Djuwita, Rikha Permatasari: Jangan Berhenti di Sini, Bongkar Semua Fakta!

BATAM – Penetapan dua tenaga pendidik berinisial DS dan FS sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan terhadap balita di Playgroup Djuwita Batam menjadi babak baru yang menyita perhatian publik. Namun, penetapan tersangka tersebut dinilai belum cukup. Publik kini menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya kelalaian pengawasan maupun dugaan pembiaran di lingkungan lembaga pendidikan tersebut.

Praktisi hukum dan advokat yang menaruh perhatian terhadap perlindungan perempuan dan anak Indonesia, Dr. (c) TNI AD Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyampaikan dukungan penuh terhadap perjuangan keluarga korban dalam mencari keadilan.

Menanggapi informasi mengenai penetapan DS dan FS sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 27 Oktober 2026, Rikha mengapresiasi langkah jajaran Polda Kepulauan Riau. Meski demikian, ia mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan dua orang tersangka.

“Jangan berhenti pada dua nama! Seluruh fakta harus dibuka. Penyidik harus menjawab apa yang sebenarnya terjadi, bagaimana dugaan kekerasan itu bisa berlangsung, siapa saja yang mengetahui, dan apakah terdapat pihak yang memiliki tanggung jawab pengawasan tetapi tidak menjalankan kewajibannya,” tegas Rikha, Sabtu (31/10/2026).

Menurutnya, perkara yang menyangkut keselamatan balita bukan persoalan sepele. Ada kepercayaan orang tua yang dipertaruhkan, ada hak anak yang wajib dilindungi, dan ada tanggung jawab lembaga pendidikan yang harus diuji secara objektif.

HAK ANAK BUKAN SEKEDAR SLOGAN, SEKOLAH WAJIB MENJAMIN KESELAMATAN

Rikha menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945. Setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 9 ayat (1a) dan Pasal 54 UU Perlindungan Anak yang mengatur perlindungan anak dari kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

“Orang tua menitipkan anak bukan untuk menghadapi resiko kekerasan. Mereka menitipkan anak karena percaya bahwa sekolah adalah tempat yang aman. Jika kepercayaan itu dilanggar, maka persoalannya tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa,” ujarnya.

Rikha menilai setiap lembaga pendidikan harus memiliki sistem pengawasan yang benar-benar berjalan, bukan sekadar prosedur administratif di atas kertas.

SIAPA YANG TAHU? ADAKAH PEMBIARAN? PENYIDIK DIMINTA TELUSURI SEMUA PIHAK

Salah satu hal yang menjadi perhatian Rikha adalah pentingnya menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran apabila ditemukan bukti yang mengarah ke sana.

Menurutnya, penyidik perlu memeriksa seluruh alat bukti relevan, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, komunikasi internal, dokumen pengawasan, hingga hasil pemeriksaan medis dan psikologis korban.

Pasal 76C UU Perlindungan Anak secara tegas melarang tindakan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

“Kalau ada pihak yang mengetahui dugaan kekerasan, memiliki kewenangan untuk mencegah atau menghentikannya, tetapi diduga tidak menjalankan kewajibannya, maka fakta itu harus diperiksa. Jangan sampai ada bagian penting dari perkara ini yang luput dari penyidikan,” tegasnya.

Namun, Rikha juga mengingatkan bahwa jabatan sebagai pimpinan atau pengelola lembaga tidak serta merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Setiap pertanggungjawaban harus dibuktikan berdasarkan unsur hukum dan alat bukti yang sah.

“Siapa pun yang terbukti terlibat harus bertanggung jawab. Tetapi proses hukum juga tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik,” tambahnya.

DINAS PENDIDIKAN BATAM DITANTANG: PENGAWASAN SELAMA INI KE MANA?

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Batam.

Rikha mendesak instansi tersebut melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan di Playgroup Djuwita Batam sesuai kewenangannya.

Evaluasi tidak boleh sebatas pemeriksaan dokumen atau formalitas administratif. Kompetensi tenaga pendidik, sistem pengawasan anak, prosedur pengasuhan, pencatatan insiden, hingga mekanisme pengaduan orang tua harus diperiksa secara serius.

“Jangan hanya menyampaikan keprihatinan. Dinas Pendidikan harus menjelaskan apa yang telah diperiksa, bagaimana sistem pengawasan selama ini berjalan, apakah ditemukan pelanggaran, dan tindakan konkret apa yang akan dilakukan,” kata Rikha.

Ia juga mendorong penerapan tindakan korektif dan sanksi administratif secara proporsional apabila ditemukan pelanggaran. Evaluasi terhadap izin operasional, termasuk kemungkinan pencabutan izin, harus ditempuh apabila dasar hukum dan prosedur yang berlaku terpenuhi.

Selain itu, pihak yang sedang diperiksa perlu dipertimbangkan untuk dibatasi sementara dari aktivitas yang melibatkan kontak langsung dengan anak, sepanjang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.

JANGAN TUNGGU VONIS! PEMULIHAN KORBAN HARUS DIMULAI SEKARANG

Bagi Rikha, keadilan bagi anak tidak cukup hanya diukur dari proses penetapan tersangka hingga putusan pengadilan.

Kondisi fisik dan psikologis korban juga harus menjadi perhatian utama. Anak yang diduga mengalami kekerasan membutuhkan pemeriksaan, pendampingan, perlindungan identitas, dan pemulihan yang tepat.

Ia merujuk Pasal 59, Pasal 59A, dan Pasal 69 UU Perlindungan Anak sebagai landasan perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan.

Rikha mendorong koordinasi antara keluarga korban, penyidik, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), tenaga kesehatan, psikolog, serta lembaga terkait.

“Jangan biarkan anak menanggung sendiri dampak dari peristiwa yang dialaminya. Pemulihan tidak boleh menunggu perkara selesai. Hak anak untuk mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pendidikan yang aman harus tetap dijamin,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan semua pihak agar tidak menyebarkan informasi yang dapat membuka identitas korban maupun melakukan tindakan yang berpotensi menimbulkan tekanan terhadap keluarga.

RIKHA: KELUARGA BERHAK MENCARI KEADILAN, HUKUM HARUS BERJALAN TANPA INTERVENSI

Rikha menyampaikan solidaritas kepada keluarga korban dan dukungan kepada Anrizal selaku penasihat hukum keluarga dalam memperjuangkan hak anak melalui jalur hukum.

Ia meminta agar tidak ada intimidasi, tekanan untuk mencabut laporan, maupun upaya menghalangi keluarga dalam memperoleh keadilan.

Namun, ia juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati dan seluruh pihak harus memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara independen berdasarkan bukti.

“Keluarga korban berhak memperjuangkan keadilan. Tersangka juga memiliki hak untuk membela diri. Tetapi satu hal yang tidak boleh ditawar adalah keselamatan anak dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN, BUKAN SEKEDAR PERNYATAAN

Rikha berharap penanganan perkara dugaan kekerasan terhadap balita di Playgroup Djuwita Batam menjadi momentum evaluasi serius terhadap sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

Menurutnya, perkara ini harus menghasilkan pengungkapan fakta secara menyeluruh, pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti, pemulihan korban, serta perbaikan sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Jangan sampai perhatian publik hanya berhenti ketika dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Kita ingin mengetahui apakah seluruh fakta sudah diungkap, apakah kemungkinan pembiaran sudah diperiksa, apakah korban mendapatkan pemulihan, dan apakah sistem pengawasan benar-benar diperbaiki,” tuturnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keselamatan anak tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan lembaga, reputasi, ataupun alasan administratif.

“Anak bukan objek eksperimen, bukan sekedar peserta didik, dan bukan pihak yang bisa diabaikan keselamatannya. Ketika orang tua mempercayakan anak kepada lembaga pendidikan, maka perlindungan harus menjadi tanggung jawab utama. Jika ada pelanggaran, ungkap! Jika ada yang terbukti bersalah, proses! Dan jika ada sistem pengawasan yang gagal, perbaiki!” pungkas Rikha.

Kini publik menunggu: sejauh mana penyidikan akan mengungkap perkara ini, dan langkah konkret apa yang akan diambil Dinas Pendidikan Kota Batam untuk memastikan keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini