NEGARA JANGAN KALAH! Dugaan Penyerobotan dan Intimidasi Warga Blanakan Disorot, Advokat Rikha Permatasari Tantang Kapolres Subang Bertindak

0
CAPTION: NEGARA JANGAN KALAH! Dugaan Penyerobotan dan Intimidasi Warga Blanakan Disorot, Advokat Rikha Permatasari Tantang Kapolres Subang Bertindak

SUBANG – Dugaan penyerobotan lahan yang disertai intimidasi terhadap warga di Kecamatan Blanakan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, kini menjadi persoalan serius yang menuntut perhatian aparat penegak hukum. Bukan hanya menyangkut sengketa tanah, perkara ini juga memunculkan pertanyaan mendasar: apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan ketika memperjuangkan haknya melalui jalur hukum?

Advokat Rikha Permatasari secara terbuka melontarkan desakan keras kepada Kapolres Subang agar segera turun tangan. Ia meminta kepolisian tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian, terlebih ketika muncul dugaan adanya tekanan terhadap pihak yang sedang memperjuangkan hak atas tanah.

“INDONESIA NEGARA HUKUM ATAU NEGARA PREMAN?”

Pertanyaan tajam itu dilontarkan Rikha sebagai bentuk kritik terhadap kondisi yang dilaporkan terjadi di Blanakan.

Menurutnya, tidak boleh ada masyarakat yang merasa takut, terintimidasi, atau kehilangan rasa aman hanya karena mempertahankan tanah yang diklaim sebagai haknya.

Berdasarkan dokumen pengaduan yang disiapkan tim kuasa hukum, terdapat sejumlah dugaan peristiwa yang perlu diusut secara menyeluruh. Di antaranya dugaan penguasaan dan penggarapan lahan tanpa persetujuan pihak yang mengklaim memiliki hak, pencabutan benih padi, hingga dugaan pencabutan dan hilangnya plang advokasi milik kantor hukum.

Bahkan, dokumen pengaduan tersebut turut menyebut sejumlah individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Namun, Rikha menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, serta proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah tanpa pembuktian.

“Indonesia ini negara hukum atau negara preman? Kalau masyarakat merasa hak atas tanahnya dilanggar, kemudian mengadu melalui jalur hukum, tetapi justru menghadapi tekanan, ke mana lagi mereka harus mencari perlindungan?” tegas Rikha, Sabtu (31/10/2026).

LAPORAN SUDAH DITERIMA POLDA JABAR, KINI PUBLIK MENUNGGU TINDAK LANJUT

Persoalan ini semakin menjadi perhatian setelah tim kuasa hukum memperlihatkan dokumen tanda penerimaan laporan di Polda Jawa Barat.

Dalam dokumen tersebut tercantum Nomor LP/B/1962/X/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT, tertanggal 16 Oktober 2026, terkait dugaan penyerobotan tanah.

Rikha meminta agar laporan tersebut tidak sekedar menjadi catatan administrasi. Ia mendesak aparat segera menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi, mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, serta mengamankan bukti yang berkaitan dengan perkara.

“Periksa siapa yang datang, siapa yang menggarap, siapa yang memberikan perintah, dan siapa yang mencabut atau menghilangkan plang. Semua harus terang. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

KAPOLRES SUBANG DITANTANG BUKTIKAN KEHADIRAN NEGARA

Rikha secara khusus meminta Kapolres Subang memberikan perhatian serius terhadap dugaan intimidasi dan penguasaan lahan tersebut.

Ia mendesak sejumlah langkah konkret, antara lain:

1. Memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan berdasarkan bukti dan peran masing-masing.

2. Menelusuri langsung lokasi yang menjadi objek persoalan.

3. Mengusut dugaan pencabutan tanaman padi serta hilangnya plang advokasi.

4. Memberikan perlindungan kepada pelapor dan saksi apabila ditemukan ancaman atau intimidasi.

5. Menyampaikan perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum.

6. Menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, tanpa memandang jabatan maupun afiliasi organisasi.

“Kapolres Subang, kami meminta tindakan nyata. Jangan sampai masyarakat merasa tidak memiliki perlindungan ketika berhadapan dengan pihak-pihak yang diduga melakukan tekanan. Jika ada oknum anggota Ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, proses sesuai hukum. Organisasi apa pun tidak boleh menjadi tameng untuk melakukan pelanggaran,” tandasnya.

SENGKETA TANAH BUKAN IZIN UNTUK BERTINDAK SEWENANG-WENANG

Rikha mengingatkan bahwa sengketa kepemilikan maupun penguasaan tanah harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak.

Setiap pihak memiliki hak untuk mengajukan klaim atas suatu bidang tanah. Namun, klaim tersebut harus diuji berdasarkan dokumen pertanahan, batas objek, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan mutlak untuk menguasai suatu lahan tanpa memperhatikan proses hukum dan hak pihak lainnya.

“Silahkan masing-masing pihak menunjukkan dasar haknya. Uji dokumennya, periksa batas dan objeknya, serta tempuh proses hukum. Jangan sampai masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya justru merasa terancam,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kritik terhadap dugaan tindakan sejumlah individu tidak boleh digeneralisasi sebagai tudingan terhadap seluruh anggota organisasi kemasyarakatan.

PUBLIK MENUNGGU: ADAKAH TINDAKAN NYATA ATAU HANYA BERHENTI PADA LAPORAN?

Persoalan Blanakan kini menjadi ujian terhadap bagaimana laporan masyarakat ditangani, terutama ketika muncul dugaan penguasaan tanah dan intimidasi.

Masyarakat tentu tidak cukup hanya disuguhi pernyataan normatif tentang penegakan hukum. Yang dibutuhkan adalah proses yang jelas, pemeriksaan yang objektif, perlindungan bagi pelapor, serta kepastian hukum bagi semua pihak.

Rikha berharap Kapolres Subang segera memberikan perhatian dan memastikan setiap dugaan yang dilaporkan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Ketika warga memilih melapor, mereka sedang mempercayakan keselamatannya kepada negara. Jawablah kepercayaan itu dengan pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan biarkan masyarakat merasa sendirian menghadapi tekanan di tanah yang mereka perjuangkan,” pungkasnya.

Kini sejumlah pertanyaan layak mendapat jawaban:

– Sejauh mana perkembangan laporan dugaan penyerobotan tanah di Polda Jawa Barat?

– Apakah dugaan pencabutan tanaman padi dan hilangnya plang advokasi telah ditelusuri?

– Siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut?

– Bagaimana langkah Polres Subang dalam memastikan keamanan pelapor dan saksi?

Publik berhak menunggu kejelasan. Sebab, persoalan ini bukan hanya tentang siapa yang menguasai sebidang tanah, melainkan juga tentang bagaimana hukum bekerja ketika masyarakat meminta perlindungan.

JANGAN BIARKAN HUKUM HANYA TAJAM DALAM ATURAN, TETAPI TUMPUL KETIKA MASYARAKAT MEMBUTUHKAN PERLINDUNGAN!

Negara hukum harus hadir. Hak masyarakat harus dilindungi. Dan siapa pun yang terbukti melanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini