Dua Muskab, Satu Kadin: Konflik Panas di Karawang Terancam Batal Total, Pakar Hukum Tegaskan ‘Cacat Sejak Lahir’

0
Caption: Dua Muskab, Satu Kadin: Konflik Panas di Karawang Terancam Batal Total, Pakar Hukum Tegaskan ‘Cacat Sejak Lahir’

Karawang – Dualisme pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) di Kabupaten Karawang kini berubah dari sekadar konflik organisasi menjadi bom waktu hukum yang siap meledak kapan saja.

Dua kubu yang sama-sama menggelar Muskab, masing-masing di Hotel Mercure dan Hotel Resinda, saling mengklaim sah dan berpegang pada legitimasi versinya sendiri. Namun di balik klaim tersebut, muncul peringatan keras dari praktisi hukum Ujang Suhana, SH: semua itu berpotensi tidak sah dan cacat hukum sejak awal.

Menurut Ujang, perdebatan soal siapa paling benar menjadi tidak relevan ketika aturan dasar organisasi justru dilanggar. Ia menegaskan, siapapun yang mengatasnamakan Kadin wajib tunduk pada AD/ART sebagai “konstitusi internal” yang tidak bisa ditawar.

“Ini bukan soal siapa kuat atau siapa didukung siapa. Ini soal aturan. Selama masih mengatasnamakan Kadin, maka wajib patuh pada AD/ART. Tidak ada ruang kompromi,” tegasnya, Rabu (15/4/2026).

Sorotan utama Ujang mengarah pada Pasal 83 ART Kadin, yang secara tegas mengatur penyelesaian konflik internal. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa jika terjadi sengketa kepengurusan, maka berlaku status quo, artinya seluruh aktivitas strategis organisasi harus dihentikan.

Artinya, dalam kondisi dualisme seperti saat ini, pelaksanaan Muskab justru melanggar aturan organisasi itu sendiri.

“Status quo itu jelas. Tidak boleh ada Muskab, tidak boleh ada pembentukan pengurus baru. Kalau tetap dipaksakan, maka hasilnya batal demi hukum,” ujarnya.

Lebih jauh, Ujang menjelaskan bahwa dampak dualisme di tingkat pusat Kadin tidak berhenti di atas. Karena struktur Kadin bersifat hierarkis, konflik di pusat otomatis merembet ke provinsi hingga kabupaten/kota.

Akibatnya, legalitas seluruh struktur di bawah menjadi ikut dipertanyakan.

“Kalau pusatnya bermasalah, maka provinsi tidak punya dasar sah. Kalau provinsi tidak sah, kabupaten juga runtuh. Ini efek domino hukum,” jelasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa kondisi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, yang secara tegas menyatakan bahwa Kadin adalah satu-satunya wadah resmi dunia usaha nasional.

“Kalau ada dua atau lebih versi Kadin, itu sudah bertentangan dengan undang-undang. Pemerintah bahkan bisa mencabut pengakuan Kadin secara keseluruhan,” katanya.

Tak hanya itu, resiko hukum lain juga mengintai. Mulai dari gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pembatalan hasil Muskab di pengadilan, hingga potensi pidana jika terjadi penggunaan atribut organisasi oleh pihak yang tidak berwenang.

“Kalau tetap memaksakan Muskab, siap-siap berhadapan di pengadilan. Bahkan bisa berujung pidana kalau terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tambahnya.

Sebagai gambaran, Ujang mengibaratkan situasi ini seperti sengketa tanah yang masih dalam proses hukum, namun para pihak sudah nekat membangun di atasnya.

“Hasilnya pasti dibongkar. Sama seperti Muskab ini, kalau dipaksakan saat status quo, nanti juga akan dibatalkan,” tegasnya.

Di tengah situasi yang semakin memanas, ia memberikan satu solusi tegas: tunda seluruh Muskab hingga ada putusan hukum tetap atau keputusan resmi pemerintah.

Tanpa itu, siapapun yang terpilih hanya akan menjadi “ketua tanpa legitimasi”.

“Kesimpulannya sederhana: selama status quo, semua harus diam. Kalau tidak, siapapun yang terpilih hari ini, besok bisa dinyatakan tidak sah,” pungkasnya.

Konflik Kadin Karawang kini bukan lagi sekedar perebutan kursi ketua, melainkan ujian serius terhadap kepatuhan hukum dalam tubuh organisasi pengusaha terbesar di Indonesia. Publik pun menunggu: apakah para elite Kadin akan tunduk pada aturan, atau justru terus mempertontonkan konflik yang berpotensi merugikan dunia usaha itu sendiri?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini