Digerebek di Gubug, Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawang Diciduk Polisi

0
Caption: Digerebek di Gubug, Pengedar Obat Keras Ilegal di Karawang Diciduk Polisi

Karawang – Peredaran obat keras tertentu (OKT) tanpa izin kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Karawang. Kali ini, aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang berhasil meringkus seorang pria berinisial H alias PACI (47) di sebuah gubug kawasan Cikampek Barat, Rabu (15/04/2026).

Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat terlarang di lokasi tersebut. Tak butuh waktu lama, petugas langsung bergerak dan menggerebek tempat yang diduga menjadi titik transaksi.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan membenarkan penindakan tersebut. “Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari tangan pelaku yang diketahui warga Desa Dawuan Timur itu, polisi menyita ratusan butir obat keras ilegal. Rinciannya, 370 butir obat kemasan silver hijau, 216 butir pil kuning bertuliskan MF (Hexymer), uang tunai hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor Yamaha M3 yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.

Tak hanya itu, satu unit handphone merek Vivo milik pelaku juga turut diamankan. Polisi kini tengah mendalami isi komunikasi dalam ponsel tersebut untuk memburu jaringan yang lebih besar.

Dari hasil pemeriksaan sementara, H mengaku hanya sebagai pengedar. Ia mendapatkan pasokan obat-obatan terlarang dari seorang pria berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi pun menegaskan komitmennya untuk membersihkan Karawang dari peredaran obat keras ilegal yang kian meresahkan. Pengejaran terhadap pemasok utama masih terus dilakukan.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak diam dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat terlarang di lingkungan masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini