
Bandar Lampung – Polemik pelayanan pertanahan di Kota Bandar Lampung kembali menjadi sorotan. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., resmi melaporkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, S.SiT., M.M., ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung atas dugaan maladministrasi berupa penundaan berlarut terhadap pelayanan publik.
Laporan tersebut disampaikan langsung ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung pada Senin (29/6/2026) dan telah diterima oleh petugas bernama Rasmillah. Saat ini, laporan tersebut memasuki tahap verifikasi administrasi oleh tim telaah Ombudsman.
Menurut Seno Aji, laporan tersebut berangkat dari dugaan adanya penundaan penyelesaian permohonan pemisahan dan pemecahan dua Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama pemohon berinisial DMP yang telah diajukan sejak 2024 namun hingga pertengahan 2026 belum juga memperoleh kepastian hukum.
“Permohonan telah didaftarkan, seluruh persyaratan telah dipenuhi, bahkan PNBP telah dibayarkan sesuai Surat Perintah Setor (SPS) yang diterbitkan Kantor Pertanahan. Namun hingga kini pelayanan tidak juga diselesaikan,” ujar Seno dalam keterangannya, Selasa (30/6/2026).
Seno menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Ia menyebut Kepala Kantor Pertanahan diduga telah mengambil kebijakan yang melampaui kewenangan dengan menunda pelayanan menggunakan alasan “pengamanan administrasi”.
Lebih jauh, Seno mengungkapkan bahwa Kepala Kantor Pertanahan disebut menyampaikan alasan penundaan karena khawatir terhadap persoalan hukum dan tidak ingin menghadapi masalah menjelang masa pensiun. Menurutnya, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan proses pelayanan publik yang hampir selesai.
“Seharusnya penyelenggara pelayanan publik memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, bukan justru menahan hak warga yang telah memenuhi seluruh kewajibannya,” tegasnya.
KAMPUD juga mempertanyakan munculnya permintaan agar pemohon terlebih dahulu membayar uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung dan surat dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan. Menurut Seno, kedua SHM yang diajukan tidak termasuk objek yang disebut dalam putusan maupun surat tersebut.
“Jika benar tidak ada kaitannya dengan putusan MA maupun surat PPA, maka alasan tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menghambat hak konstitusional masyarakat untuk memperoleh pelayanan publik,” ujarnya.
Atas dasar itu, KAMPUD meminta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung beserta pihak terkait. Mereka berharap Ombudsman menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) apabila ditemukan adanya maladministrasi, sekaligus merekomendasikan agar pelayanan yang tertunda segera diselesaikan.
Tak hanya itu, Seno juga menyatakan pihaknya berencana menyampaikan laporan kepada Kepolisian Daerah Lampung karena menilai dugaan penahanan hak pelayanan publik tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Sementara itu, petugas penerima laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Rasmillah, membenarkan bahwa laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Laporan akan kami teruskan kepada tim telaah. Pelapor nantinya akan dihubungi apabila terdapat kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Ulin Nuha, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan yang disampaikan KAMPUD kepada Ombudsman RI. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

