147 Paket PL BMBK Lampung Disorot, KAMPUD Desak KPK Telusuri Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli Proyek

0
Caption: 147 Paket PL BMBK Lampung Disorot, KAMPUD Desak KPK Telusuri Dugaan Pengkondisian dan Jual Beli Proyek

LAMPUNG — Dugaan praktik pengkondisian dan jual beli paket pekerjaan pengadaan langsung (PL) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung tahun anggaran 2026 kembali menjadi sorotan.

Kali ini, desakan agar aparat penegak hukum turun tangan datang dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H.

Seno meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan aparat penegak hukum lainnya melakukan pemantauan serta penyelidikan terhadap informasi mengenai dugaan pengkondisian ratusan paket PL yang disebut-sebut berkaitan dengan “pengamanan” dan diduga melibatkan sejumlah oknum yang mengatasnamakan organisasi masyarakat, LSM maupun media.

Pernyataan tersebut disampaikan Seno dalam keterangan pers pada Rabu (7/10/2026).

Menurut Seno, berdasarkan data yang dihimpun pihaknya, terdapat 147 paket PL dengan nilai keseluruhan sekitar Rp15,3 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Lampung tahun anggaran 2026.

Ia menilai informasi tersebut perlu diuji secara serius oleh aparat penegak hukum, terutama menyangkut siapa penerima paket, bagaimana proses penentuan penyedia, serta apakah terdapat transaksi atau imbalan tertentu di balik pembagian pekerjaan tersebut.

“Kita menyayangkan di saat Pemerintah Provinsi Lampung mendapat penghargaan terkait pendidikan anti korupsi, justru muncul dugaan pengkondisian dan jual beli proyek pengamanan di Dinas BMBK Provinsi Lampung,” ujar Seno.

Seno menduga terdapat pola penggunaan perusahaan atau CV tertentu sebagai pelaksana administratif, sementara pihak yang disebut memperoleh “jatah” proyek berasal dari kalangan yang tidak selalu memiliki kapasitas sebagai pelaksana pekerjaan.

Ia juga menyebut adanya dugaan paket pekerjaan yang kemudian diperjualbelikan dengan persentase tertentu dari nilai pagu.

“Dari data yang berhasil dihimpun, disinyalir terdapat praktik jual beli proyek PL pengamanan. Modus yang diduga terjadi antara lain penggunaan atau penyewaan perusahaan untuk memenuhi persyaratan administrasi, sementara paket pekerjaan dikerjakan atau dialihkan kepada pihak lain,” katanya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi, klarifikasi dan pembuktian dari pihak berwenang.

Angka 15–25 Persen Jadi Sorotan

Seno menyebut angka 15 hingga 25 persen dari nilai pagu sebagai persentase yang diduga berkaitan dengan transaksi paket pekerjaan tersebut.

Ia meminta KPK tidak hanya memeriksa dokumen pengadaan, tetapi juga meminta klarifikasi langsung kepada perusahaan-perusahaan yang tercatat sebagai penyedia.

“Perusahaan-perusahaan yang menandatangani kontrak harus diklarifikasi. Apakah benar mereka merupakan pelaksana pekerjaan atau hanya digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi,” tegasnya.

Menurut Seno, pemeriksaan terhadap penyedia juga penting untuk mengurai aliran dana apabila memang ditemukan adanya transaksi di luar mekanisme pengadaan yang sah.

“Jika perusahaan tersebut merupakan pelaksana, maka perlu dilihat apakah sebelumnya terjadi transaksi jual beli paket. Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” ujarnya.

Dugaan ‘Proyek Pengamanan’ Dipertanyakan

Sorotan semakin menguat karena paket-paket tersebut disebut berasal dari pekerjaan pembangunan saluran drainase dan talud jalan provinsi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, terdapat ratusan paket pekerjaan non tender dengan nilai masing-masing berada pada kisaran puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sejumlah sumber yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya bahkan mengklaim adanya pola pembagian pekerjaan kepada pihak tertentu yang kemudian sebagian paketnya diduga dialihkan kepada pihak ketiga.

Sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan pembagian persentase tertentu dari nilai paket.

Lebih jauh, muncul pula tudingan mengenai keterlibatan oknum internal dinas dalam memfasilitasi transaksi tersebut.

Namun, nama maupun inisial pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai pihak yang bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikannya.

KAMPUD Siapkan Laporan

Seno menegaskan KAMPUD tidak ingin dugaan tersebut berhenti sebagai isu di ruang publik.

Pihaknya menyatakan siap menyampaikan laporan masyarakat secara resmi kepada lembaga penegak hukum dan lembaga pemeriksa keuangan.

“Kita siap melayangkan laporan masyarakat secara resmi, baik secara materiil maupun formil, kepada KPK RI, Kejati Lampung, Polda Lampung maupun BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” kata Seno.

Ia berharap aparat dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap seluruh proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pemecahan paket, penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.

Bagi Seno, titik persoalannya bukan sekedar siapa mendapatkan proyek, tetapi apakah uang rakyat benar-benar digunakan melalui mekanisme pengadaan yang transparan, kompetitif, dan sesuai ketentuan.

“Yang kita dorong adalah transparansi dan penegakan hukum. Jika dugaan itu tidak benar, silahkan dibuktikan melalui pemeriksaan. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas BMBK Provinsi Lampung maupun pihak-pihak yang disebut dalam tudingan tersebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait seluruh dugaan yang disampaikan KAMPUD.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini