Dugaan Korupsi Rp54 Miliar di Dinas Pendidikan Bandung: Guru Ngaji Dirugikan, Dana BPJS Diduga Fiktif!

0
Caption: Dugaan Korupsi Rp54 Miliar di Dinas Pendidikan Bandung: Guru Ngaji Dirugikan, Dana BPJS Diduga Fiktif!

Bandung – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Kabupaten Bandung. Kali ini, program honorarium intensif guru ngaji senilai Rp54 miliar pada tahun 2024 menjadi sorotan tajam publik setelah aktivis sosial Bejo Suhendro dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat membeberkan adanya indikasi kuat praktik penyelewengan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.

Bejo mengungkap, para guru ngaji yang seharusnya menerima insentif Rp500 ribu per bulan justru hanya mendapatkan Rp350 ribu. Sisanya, sebesar Rp150 ribu, disebut sebagai potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Namun fakta di lapangan sungguh mencengangkan, banyak guru ngaji pemegang kartu BPJS justru tak bisa menggunakan layanan sama sekali karena tidak ada setoran dana ke BPJS.

“Yang jadi persoalan, uang Rp150.000 itu katanya untuk BPJS, tapi ketika guru ngaji mau menggunakan fasilitas BPJS, ternyata belum ada setoran sama sekali. Setelah kami estimasi, dalam satu tahun potensi korupsi bisa mencapai lebih dari Rp16 miliar,” tegas Bejo, Jumat (24/10/2025).

Ironisnya, dugaan penyimpangan tak berhenti di situ. Bejo juga menemukan kejanggalan lain dalam pos anggaran gaji honor sebesar Rp30 miliar di internal Dinas Pendidikan. Ia menilai, praktik serupa bisa jadi sudah terjadi bertahun-tahun tanpa pengawasan yang serius.

“Program ini sudah berjalan kurang lebih lima tahun sejak masa kepemimpinan Bupati Dadang Supriatna. Janji politik untuk menyejahterakan guru ngaji kini malah berubah jadi dugaan permainan anggaran besar-besaran,” ungkapnya.

Bejo mendesak media nasional, termasuk Radio Elshinta, untuk menyorot kasus ini agar publik tahu bahwa ribuan guru ngaji di Kabupaten Bandung menjadi korban kebijakan yang diduga manipulatif. Ia juga menantang aparat penegak hukum untuk turun tangan membongkar praktik kotor yang diduga melibatkan sejumlah oknum.

“Kalau aparat penegak hukum memerlukan data, kami siap menyuplai data valid dan akurat terkait dugaan korupsi ini,” tandasnya.

Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa anggaran publik di sektor pendidikan kerap menjadi ladang basah bagi para pemburu rente. Pertanyaan kini menggelantung di benak masyarakat, ke mana sebenarnya uang Rp54 miliar itu mengalir? Apakah ke tangan para guru ngaji yang seharusnya menerima haknya, atau justru mengendap di kantong gelap para pejabat rakus?

Publik menunggu, apakah penegak hukum akan bergerak cepat menelusuri jejak dana ini, atau justru kembali membiarkan korupsi berjubah program keagamaan ini terkubur di balik meja birokrasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini