Dugaan Minyak Limbah dalam Proyek di Surabaya Disorot, Praktisi Hukum Desak Kapolda Jatim Buka Fakta

0
Caption: Dugaan Minyak Limbah dalam Proyek di Surabaya Disorot, Praktisi Hukum Desak Kapolda Jatim Buka Fakta

SURABAYA — Dugaan penggunaan material yang disebut-sebut sebagai minyak limbah dalam pekerjaan proyek yang dikaitkan dengan lingkungan Pemerintah Kota Surabaya mulai memantik perhatian publik. Persoalan tersebut kini didorong agar tidak berhenti sebagai polemik pemberitaan, melainkan diuji melalui pemeriksaan dan verifikasi secara profesional.

Praktisi hukum asal Jawa Timur, Dr.(c) TNI AD Purn. Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., meminta Kapolda Jawa Timur memastikan setiap informasi atau laporan yang memiliki dasar tidak diabaikan.

Menurut Rikha, persoalan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana sebelum seluruh fakta, dokumen, material, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab diperiksa.

“Saya mendesak Kapolda Jawa Timur memastikan persoalan ini tidak berhenti pada polemik pemberitaan. Bila memang terdapat laporan atau informasi awal yang memiliki dasar, lakukan verifikasi secara objektif di lapangan,” ujar Rikha Permatasari, Senin (28/9/2026).

Ia meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari material yang digunakan, asal-usul material, dokumen pengadaan, spesifikasi teknis pekerjaan, kontrak, pihak pelaksana hingga pengawas pekerjaan.

Pertanyaan mendasarnya, kata Rikha, harus jelas: material apa yang sebenarnya digunakan, dari mana asalnya, apakah sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan lingkungan, serta siapa yang bertanggung jawab atas pengadaan dan penggunaannya?

Jangan Berhenti pada Dugaan, Bongkar Fakta

Rikha menilai pemeriksaan tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Jika material yang dipersoalkan ternyata bukan minyak limbah sebagaimana informasi yang beredar, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara transparan agar masyarakat tidak terus dibentuk oleh informasi yang belum teruji.

Namun sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat perlu mengurai bentuk persoalannya secara terang.

Apakah hanya menyangkut persoalan administratif? Apakah terdapat pelanggaran kontrak atau ketentuan lingkungan? Atau justru ditemukan unsur pidana?

“Hukum tidak bekerja berdasarkan asumsi. Hukum bekerja berdasarkan fakta, alat bukti, prosedur, dan pertanggungjawaban. Karena itu, saya tidak mengatakan ada tindak pidana sebelum proses verifikasi dan pemeriksaan membuktikannya,” tegasnya.

Namun Rikha juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan informasi masyarakat yang memang memiliki dasar untuk diperiksa.

Kapolda Jatim Diminta Telusuri Rantai Pertanggungjawaban

Jika persoalan tersebut masuk dalam kewenangan kepolisian, Rikha meminta Kapolda Jatim memastikan pemeriksaan dilakukan secara terukur, termasuk berkoordinasi dengan instansi teknis apabila diperlukan pemeriksaan laboratorium terhadap material yang dipersoalkan.

Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat kondisi fisik proyek.

Aparat perlu menelusuri kontrak, RAB, spesifikasi teknis, sumber material, nota atau dokumen pembelian, identitas penyedia, metode pekerjaan, dokumentasi pelaksanaan, serta keterangan pihak-pihak terkait.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menemukan siapa yang sebenarnya memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan.

“Kalau benar sesuai aturan, sampaikan bahwa sesuai aturan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, jelaskan bentuk ketidaksesuaiannya. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, publik juga harus mendapatkan penjelasan,” kata Rikha.

Pemkot Surabaya Jangan Langsung Dikaitkan dengan Kesalahan Kontraktor

Di sisi lain, Rikha menilai status pekerjaan juga harus diperjelas.

Hal ini penting karena Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya pernah menyampaikan adanya kontraktor yang menggunakan identitas Pemkot/DSDABM pada kendaraan proyek dan kemudian dilakukan penelusuran terhadap status pekerjaan tersebut.

Karena itu, dalam persoalan terbaru ini perlu dipastikan apakah pekerjaan yang diberitakan benar-benar merupakan proyek Pemkot Surabaya, proyek perangkat daerah tertentu, pekerjaan kontraktor yang mendapatkan kontrak pemerintah, atau justru pekerjaan yang tidak memiliki hubungan sebagaimana dipersepsikan masyarakat.

“Jangan sampai kesalahan pihak ketiga langsung dibebankan kepada pemerintah, tetapi jangan pula identitas pemerintah digunakan oleh pihak tertentu tanpa dasar. Semuanya harus dibuktikan melalui dokumen dan fakta lapangan.”

Publik Menunggu Kepastian, Bukan Kegaduhan

Rikha menegaskan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh materi penyelidikan yang bersifat rahasia. Transparansi, menurutnya, adalah memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai status laporan, hasil verifikasi, kewenangan institusi, serta tindak lanjut hukum sepanjang dapat disampaikan kepada publik sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kita harus menjaga dua hal sekaligus: jangan mengkriminalisasi orang tanpa bukti, tetapi jangan pula menjadikan asas praduga tak bersalah sebagai alasan untuk tidak memeriksa dugaan yang memang layak diverifikasi.”

Menurutnya, negara hukum harus mampu melindungi hak setiap orang sekaligus memastikan setiap informasi yang layak diperiksa benar-benar diuji berdasarkan hukum.

“Publik tidak membutuhkan kegaduhan. Publik membutuhkan kepastian fakta. Bila tidak ada pelanggaran, katakan tidak ada pelanggaran. Bila ada pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkas Rikha Permatasari.

Kini perhatian publik tertuju pada satu hal: apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai isu di ruang pemberitaan, atau benar-benar diuji melalui pemeriksaan yang mampu membuka fakta mengenai material, kontrak, pelaksana, dan rantai pertanggungjawaban proyek?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini