KARAWANG — Dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang menyeret seorang bidan berinisial NA memasuki babak penyidikan di Satreskrim Polresta Karawang. Dua perempuan yang mengaku menjadi korban, Novilianti dan Megawati, menjalani pemeriksaan secara terpisah pada Senin (28/9/2026).
Keduanya memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan kerugian yang jika digabungkan mencapai Rp307.855.700.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diajukan masing-masing korban. Penyidik menggali sejumlah hal, mulai dari kronologi kejadian, bukti percakapan, transaksi dan aliran transfer uang, hingga dokumen pinjaman yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Polisi kini masih memeriksa sejumlah saksi dan mendalami alat bukti sebelum menjadwalkan pemanggilan NA sebagai terlapor.
Berawal dari Permintaan Dana untuk Program Bayi Tabung
Novilianti mengungkapkan, dugaan persoalan yang dialaminya bermula pada 16 Maret 2026. Saat itu, NA disebut datang ke rumahnya pada malam hari dan meminta bantuan dana sekitar Rp200 juta dengan alasan untuk membiayai program bayi tabung.
Menurut Novilianti, NA mengetahui dirinya dan suami tidak memiliki uang tunai sebesar itu. Namun, NA disebut mengetahui keduanya memiliki limit pada sejumlah aplikasi pinjaman.
“Dia datang ke rumah malam hari meminta bantuan pinjaman Rp200 juta. Dia bilang tahu kalau saya dan suami tidak punya uang sebanyak itu, tapi kami punya limit aplikasi pinjaman online,” ujar Novilianti usai menjalani pemeriksaan.
Karena merasa iba, Novilianti mengaku mencairkan limit ShopeePayLater milik suaminya sebesar Rp28,5 juta. Uang tersebut kemudian ditransfer seluruhnya ke rekening NA.
Permintaan dana disebut berlanjut. Novilianti kembali mencairkan sejumlah fasilitas pinjaman melalui Easycash, Kredivo, ShopeePayLater, pinjaman koperasi hingga fasilitas JMO atas nama suaminya.
Menurut pengakuannya, seluruh uang hasil pencairan tersebut langsung diberikan kepada NA.
Total dana yang disebut telah diserahkan mencapai Rp207.855.700.
“Begitu uang cair, semuanya langsung saya transfer ke rekening NA. Tidak ada yang saya pakai sedikit pun,” katanya.
Cicilan Berhenti, Muncul Tawaran Gagal Bayar
Novilianti mengaku NA sempat membayar cicilan pinjaman sebanyak tiga kali. Namun, pembayaran tersebut kemudian berhenti.
Saat persoalan pembayaran mulai ditagihkan, Novilianti mengaku justru diajak bertemu dengan suami NA dan seorang pengacara. Dalam pertemuan tersebut, menurut Novilianti, dirinya ditawari mengikuti program gagal bayar pinjaman online.
Novilianti mengaku keberatan karena sebagian fasilitas pinjaman tersebut berkaitan dengan pinjaman milik adiknya dan perusahaan suaminya.
“Saya dipaksa ikut program gagal bayar. Saya sebenarnya tidak mau semua aplikasi digagalbayar karena ada pinjaman adik saya dan pinjaman perusahaan suami,” ungkapnya.
Persoalan tersebut kemudian disebut berdampak serius terhadap kondisi keuangan Novilianti. Ia mengaku kesulitan membayar cicilan hingga kehilangan rumah.
“Saya sudah habis untuk membayar utang ini. Saya sampai kehilangan rumah. Harapan saya cuma satu, uang saya kembali dan proses hukum berjalan,” tegasnya.
Korban Lain Mengaku Rugi Rp100 Juta
Pada hari yang sama, penyidik juga memeriksa Megawati dalam laporan dugaan penipuan berbeda yang masih melibatkan NA.
Megawati mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Persoalan tersebut disebut bermula ketika dirinya diminta membantu mencarikan pendana untuk pinjaman sebesar Rp75 juta dengan jaminan sertifikat tanah.
Menurut Megawati, NA mengaku memiliki sertifikat atas nama Dadan Ramdani yang akan digunakan sebagai jaminan. NA disebut menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan dalam waktu tiga hari.
Namun, setelah batas waktu berlalu, uang yang dijanjikan belum juga dikembalikan. Alasannya, menurut Megawati, proses pencairan dana belum selesai.
Selain dana Rp75 juta milik pendana, Megawati mengaku NA juga meminjam uang pribadinya sebesar Rp25 juta.
Total kerugian yang diklaim Megawati mencapai sekitar Rp100 juta.
“Pengennya uang saya balik semuanya. Kalau memang uang tidak kembali, minimal diproses sesuai aturan hukum yang ada,” ujar Megawati.
Polisi Dalami Bukti Sebelum Panggil Terlapor
Megawati mengatakan penyidik menyampaikan bahwa proses penyidikan masih dilakukan secara bertahap. Polisi disebut akan memanggil sejumlah saksi yang mengetahui proses pinjaman, termasuk pihak pendana dan saksi lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, kepada Novilianti, penyidik juga menyampaikan bahwa setelah pemeriksaan saksi selesai, NA akan dijadwalkan untuk dipanggil dan dimintai keterangan sebagai terlapor.
Polisi juga akan mendalami berbagai alat bukti yang telah diserahkan para pelapor, termasuk bukti transfer, percakapan, dokumen pinjaman serta keterangan para saksi.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena dugaan kerugian yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp300 juta, sementara sebagian dana yang diklaim korban berasal dari berbagai fasilitas pinjaman yang cicilannya masih menjadi beban mereka.
Namun, seluruh tudingan terhadap NA masih merupakan dugaan dan proses hukum masih berjalan. Status serta pertanggungjawaban hukum NA akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, alat bukti, keterangan saksi, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu satu hal: apakah rangkaian bukti dan keterangan para korban akan mampu mengungkap secara terang perkara yang disebut telah membuat mereka menanggung beban utang hingga ratusan juta rupiah tersebut?
Penulis: Alim


