Karawang – Aroma busuk politik menyeruak dari Gedung DPRD Karawang. Aspirasi rakyat yang sudah disepakati, diinput resmi dalam Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dan dijadwalkan terealisasi pada 2025, mendadak hilang tanpa jejak.
Puluhan mantan anggota DPRD Karawang periode 2019–2024 yang memperjuangkan aspirasi itu kini berteriak dizalimi. Aspirasi yang mereka bawa adalah murni suara konstituen, disahkan dalam mekanisme resmi, dan dijamin masuk perencanaan pembangunan daerah. Namun, semua itu kini “tersandera” di meja Ketua DPRD Karawang tanpa alasan jelas.
Dua Kali Mengetuk, Pintu Tetap Terkunci
Tak mau sekadar berasumsi, para mantan legislator membentuk Tim Advokasi Purna Dewan dan melayangkan dua surat resmi permohonan audiensi. Hasilnya? Nol besar.
Ketua Tim Advokasi, H. Heri Sudaryanto, S.H., alias H. Aceng, menyebut sikap bungkam Ketua DPRD bukan sekadar melanggar etika politik, tetapi juga menabrak aturan hukum.
“Ini bukan kepentingan pribadi mantan anggota dewan. Ini hak rakyat yang sudah disahkan secara hukum. Kalau pintu dialog ditutup, publik wajar curiga ada kepentingan gelap di baliknya,” tegas H. Aceng.
Wira, kuasa hukum lainnya, mengingatkan bahwa pembiaran seperti ini memicu spekulasi liar.
“Audiensi itu mekanisme konstitusional. Kalau ditolak atau diabaikan, itu sudah keterlaluan,” ujarnya.
Landasan Hukum yang Diinjak-injak
Penelusuran menemukan bahwa perjuangan mantan dewan ini punya pijakan hukum kuat:
• UU No. 23/2014 Pasal 354 ayat (1) huruf e – DPRD wajib menyalurkan aspirasi rakyat dan memastikan tindak lanjutnya.
• UU No. 17/2014 Pasal 55 (MD3) – Anggota DPRD berhak memperjuangkan aspirasi dan mengawasi pelaksanaannya.
• UU No. 14/2008 – Pejabat publik wajib memberi jawaban tertulis atas permintaan informasi resmi.
• UU No. 30/2014 – Mengabaikan permintaan resmi tanpa jawaban tertulis dapat dikategorikan perbuatan melawan hukum.
Dengan payung hukum ini, alasan untuk bungkam nyaris tak terbantahkan.
Dugaan Motif Politik Kotor
Sumber investigasi mengendus kemungkinan bahwa pengabaian ini terkait kalkulasi politik. Aspirasi peninggalan periode sebelumnya dianggap tak memberi keuntungan elektoral bagi pimpinan saat ini, dan karena itu dibiarkan terkubur.
Jika benar, ini berarti aspirasi rakyat diperdagangkan di meja politik, aib yang secara moral busuk dan secara hukum bisa menabrak asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Bola Panas di Meja Ketua DPRD
Setiap hari tanpa respons hanya akan memperkuat persepsi publik bahwa lembaga legislatif tengah mempermainkan hak rakyat. Mantan anggota dewan menegaskan siap melapor ke Ombudsman, Komisi Informasi, hingga menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Kami paham aturan main. Hukum ada di pihak kami. Jangan tunggu masalah ini meledak jadi skandal,” tutup H. Aceng.
Investigasi ini akan terus berjalan. Jika terbukti ada kepentingan gelap di balik pengabaian aspirasi rakyat Karawang, publik berhak tahu siapa saja yang bermain di balik layar.


