JAKARTA — Dugaan pemaksaan aborsi, tindakan kasar, serta penyerahan uang melalui paksaan dan/atau tipu muslihat yang dilaporkan seorang perempuan berinisial WN menjadi sorotan. Kuasa hukum WN, Dr. (c) TNI AD Purn. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., mendesak Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI segera memberikan perhatian dan mengambil langkah perlindungan sesuai kewenangannya.
Pengaduan tersebut turut menyangkut AS, anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang disebut bertugas di Polda Metro Jaya. Aduan itu dituangkan dalam surat Nomor 521/RPSLaw/LP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Menteri PPPA.
Bagi kuasa hukum, persoalan ini tidak cukup hanya dipandang sebagai pengaduan yang menunggu pemeriksaan. Keselamatan pelapor, akses terhadap layanan kesehatan, pendampingan psikologis, serta jaminan agar WN dapat memberikan keterangan tanpa tekanan juga perlu menjadi perhatian sejak awal.
“Perlindungan harus dapat dirasakan oleh pelapor, bukan sekedar berhenti pada penerimaan surat pengaduan,” demikian pokok desakan yang disampaikan melalui permohonan perlindungan tersebut.
Dugaan Tekanan untuk Menggugurkan Kandungan
Dalam surat pengaduan, WN mengaku mengalami tekanan berulang untuk menggugurkan kandungan. Tindakan yang disebut sebagai aborsi itu diterangkan berlangsung pada 11 September 2026 di tempat seorang bidan.
WN juga menyampaikan dugaan tindakan kasar, keluhan kesehatan setelah tindakan, serta tekanan psikologis yang menurut keterangannya berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.
Keterangan itu masih harus diuji melalui pemeriksaan yang berwenang. Kondisi kesehatan, penyebab keluhan, keadaan persetujuan pelapor, dan rangkaian peristiwa yang dilaporkan memerlukan penilaian berdasarkan bukti serta keterangan profesional.
Rikha meminta agar WN memperoleh akses pemeriksaan medis dan asesmen psikologis atau psikiatris sesuai kebutuhan. Pendampingan harus dilakukan dengan menghormati martabat, privasi, dan hak pelapor untuk mendapatkan pelayanan tanpa disalahkan atau dipermalukan.
Dugaan tersebut juga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap ada atau tidaknya tekanan, bentuk tindakan yang terjadi, serta peran setiap pihak yang disebut dalam pengaduan. Penentuan ada tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti.
Lima Desakan kepada Menteri PPPA
Rikha Permatasari meminta Menteri PPPA tidak hanya menerima pengaduan secara administratif, tetapi juga memastikan kebutuhan perlindungan WN dinilai dan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang tersedia.
Ada lima langkah yang diminta dari kementerian sesuai kewenangannya:
1. Fasilitasi perlindungan segera. Kementerian diminta mengoordinasikan layanan dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang berwenang untuk menilai kebutuhan keselamatan, pendampingan, dan perlindungan WN.
2. Pastikan akses layanan kesehatan. Pelapor perlu memperoleh pemeriksaan medis serta dukungan psikologis atau psikiatris berdasarkan hasil penilaian tenaga profesional.
3. Jaga identitas dan martabat pelapor. Kerahasiaan identitas, informasi kesehatan, dan komunikasi yang tidak menyudutkan pelapor harus menjadi bagian dari pendampingan.
4. Koordinasikan perlindungan dengan lembaga terkait. Kementerian diminta berkoordinasi dengan kepolisian dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sesuai kewenangan masing-masing untuk menilai kebutuhan perlindungan selama proses pemeriksaan.
5. Berikan kejelasan tindak lanjut. WN perlu memperoleh informasi mengenai layanan yang dapat diakses, pihak yang dapat dihubungi, serta perkembangan penanganan permohonan perlindungannya.
Desakan tersebut menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan negara: apakah pelapor sudah memperoleh akses terhadap perlindungan dan pendampingan yang dibutuhkannya ketika pengaduan masih dalam proses penanganan?
Klaim Kerugian Rp700 Juta, Penelusuran Transaksi Diminta
Selain dugaan terkait kehamilan dan tindakan yang disebut sebagai aborsi, WN mengklaim mengalami kerugian materi sementara sebesar Rp700 juta.
Angka tersebut merupakan klaim pelapor dan belum dapat diperlakukan sebagai kerugian yang terbukti secara hukum. Diperlukan perincian transaksi, penelusuran rekening penerima, tujuan pembayaran, serta komunikasi yang relevan untuk menguji dugaan penyerahan uang melalui paksaan dan/atau tipu muslihat.
Tim kuasa hukum meminta aparat menelusuri aliran dana tersebut sekaligus memeriksa rangkaian peristiwa yang dilaporkan. Pemeriksaan, menurut mereka, perlu mencakup bentuk tekanan yang diduga terjadi, keadaan persetujuan WN, dokumen medis, dan peran masing-masing pihak.
Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan perlindungan dan pemulihan pelapor perlu berjalan beriringan dengan pengumpulan bukti. Keduanya memiliki tujuan berbeda, tetapi sama-sama penting dalam penanganan pengaduan.
Pengaduan Propam Telah Diterima, Tindak Lanjut Perlu Diperjelas
Berdasarkan dokumen yang disebut dalam pengaduan, WN sebelumnya telah menyampaikan pengaduan secara daring kepada Propam pada 4 Oktober 2026.
Surat Bidpropam Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2026 menyatakan pengaduan tersebut diterima dan akan ditindaklanjuti. Namun, pemberitahuan penerimaan dan rencana tindak lanjut pengaduan masyarakat itu bukan merupakan nomor Laporan Polisi untuk perkara pidana.
Karena itu, perkembangan penanganan setiap laporan perlu dijelaskan secara terpisah. Status pengaduan etik atau disiplin, proses pemeriksaan dugaan tindak pidana, dan permohonan perlindungan merupakan hal berbeda yang perlu dipastikan melalui konfirmasi kepada lembaga terkait.
Surat pengaduan WN juga ditujukan kepada Kapolri c.q. Kepala Bareskrim Polri, Kepala Divisi Propam Polri, Ketua Kompolnas, Ketua LPSK, Ketua Komnas HAM, serta Kabidpropam Polda Metro Jaya.
Masing-masing lembaga diharapkan menindaklanjuti pengaduan sesuai mandat dan kewenangannya, termasuk memberikan kejelasan mengenai mekanisme yang dapat ditempuh pelapor.
Status sebagai Anggota Polri Bukan Alasan Mengabaikan Hak Pelapor
Rikha menyoroti perlunya perhatian terhadap kemungkinan ketimpangan posisi antara WN dan pihak yang diadukan. Status AS sebagai anggota kepolisian menjadi salah satu alasan bagi kuasa hukum untuk meminta agar pendampingan dan penilaian kebutuhan perlindungan dilakukan secara memadai.
Meski demikian, status keanggotaan institusi tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran tuduhan. Justru, pemeriksaan yang objektif, perlindungan terhadap pelapor, serta penghormatan terhadap hak semua pihak menjadi penting agar proses berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Kementerian PPPA diharapkan mengambil peran dalam pemenuhan kebutuhan perlindungan perempuan sesuai kewenangannya, tanpa mengambil alih kewenangan penyidik dalam menentukan fakta pidana.
Perkara ini juga menuntut kehati-hatian dalam penggunaan informasi pribadi. Identitas WN, data kesehatan, dan rincian lain yang dapat mengungkap privasinya perlu dijaga, terutama selama dugaan yang dilaporkan masih diperiksa.
Publik Menunggu Langkah Nyata, Bukan Sekedar Penerimaan Aduan
Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut lembaga-lembaga yang menerima pengaduan. Kebutuhan pemeriksaan kesehatan, pendampingan, penilaian keselamatan, dan kepastian prosedur menjadi aspek yang perlu dijelaskan kepada pelapor.
Bagi WN, proses hukum tidak hanya menyangkut pembuktian atas dugaan yang dilaporkan. Ada pula kebutuhan untuk memperoleh layanan yang layak dan menjalani pemeriksaan tanpa tekanan.
Bagi institusi negara, penanganan pengaduan ini menjadi ujian atas kemampuan koordinasi perlindungan dan penegakan hukum sesuai mandat masing-masing.
Sebab, ukuran perlindungan bukan semata-mata berapa banyak lembaga menerima surat pengaduan, melainkan apakah pelapor mendapatkan akses bantuan, pendampingan yang berkelanjutan, dan kejelasan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan.


