KANTOR BPN KARAWANG TERBAKAR, KABAR PENYIDIK KPK DATANG SEHARI KEMUDIAN MENCuat! Askun Desak Hasil Labfor Dibuka

0
Caption: KANTOR BPN KARAWANG TERBAKAR, KABAR PENYIDIK KPK DATANG SEHARI KEMUDIAN MENCuat! Askun Desak Hasil Labfor Dibuka

KARAWANG — Kebakaran yang menghanguskan gudang arsip dan dokumen pertanahan di kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Karawang kini menjadi sorotan. Bukan hanya karena dokumen pertanahan milik masyarakat ikut terancam, tetapi juga munculnya dugaan dan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya unsur kesengajaan di balik insiden tersebut.

Kebakaran yang dilaporkan terjadi pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 22.54 WIB itu menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab. Salah satunya adalah kabar mengenai kedatangan sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke lokasi pada Kamis (15/10/2026), sehari setelah kebakaran terjadi.

Namun, informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut belum terkonfirmasi secara resmi. Belum ada keterangan yang memastikan tujuan kedatangan mereka maupun kaitannya dengan kebakaran kantor ATR/BPN Karawang.

Meski demikian, kabar tersebut menambah perhatian terhadap sejumlah persoalan pertanahan di Karawang yang selama ini menjadi sorotan, mulai dari sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) warga Poponcol hingga dugaan tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan kawasan industri.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., yang akrab disapa Askun, mengaku memperoleh informasi mengenai kedatangan penyidik KPK tersebut.

“Saya mendapatkan kabar itu (kehadiran penyidik KPK). Jadi malam harinya kebakaran dan di situ ada Wamen, besoknya ada penyidik KPK. Disinyalir kuat tadinya mau melakukan penggeledahan, tapi keburu kebakaran pada malam harinya,” tutur Askun, Selasa (20/10/2026).

Pernyataan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan Askun. Hingga kini, belum ada bukti terverifikasi yang memastikan adanya rencana penggeledahan KPK sebelum kebakaran maupun hubungan langsung antara kedua peristiwa tersebut.

Kebakaran Arsip di Tengah Konflik Tanah, Ada Apa?

Sorotan terhadap kebakaran kantor ATR/BPN Karawang tidak dapat dilepaskan dari konflik pertanahan yang tengah berlangsung di wilayah tersebut.

Salah satu persoalan yang disinggung Askun adalah belum tuntasnya tuntutan warga Poponcol terkait penerbitan sertifikat PTSL. Warga sebelumnya dikabarkan telah menggelar demonstrasi di kantor ATR/BPN Karawang untuk menuntut penyelesaian persoalan tersebut.

Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, juga sebelumnya mempertanyakan apakah kebakaran itu murni disebabkan korsleting listrik atau terdapat faktor lain yang perlu diselidiki.

Dalam unggahan Instagram pribadinya pada Jumat (16/10/2026), Rieke menyoroti momentum kebakaran yang terjadi ketika persoalan pertanahan di Karawang sedang menjadi perhatian.

“Pas sengketanya lagi memuncak, gudang arsip tempat penyimpanan kertas-kertas bukti tanahnya malah kebakar. Wajar dong kalau publik curiga,” kata Rieke.

Rieke juga mengingatkan resiko apabila dokumen fisik atau warkah tanah hilang. Menurutnya, hilangnya dokumen dapat membuka celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengklaim tanah masyarakat secara sepihak.

Kendati demikian, dugaan adanya kesengajaan dalam kebakaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan forensik dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan waktu kejadian atau munculnya kecurigaan publik.

Kasus 280 Hektare Kawasan Hutan di KIIC Ikut Disorot

Askun turut mengaitkan perhatian terhadap kebakaran tersebut dengan persoalan sekitar 280 hektare lahan kawasan hutan di Telukjambe yang disebut telah beralih fungsi menjadi kawasan industri di Karawang International Industrial City (KIIC).

Menurut Askun, persoalan itu telah berlangsung sejak 2017 dan berdampak terhadap petani penggarap yang disebut kehilangan hak atas lahan garapan mereka.

Ia juga menyinggung aksi demonstrasi yang melibatkan Pemuda Tani serta pernyataan mengenai komitmen ATR/BPN Karawang untuk tidak memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejumlah industri yang diduga menempati kawasan hutan ketika masa berlakunya berakhir pada 2028.

Pernyataan tersebut, menurut Askun, harus ditindaklanjuti dengan langkah konkret dan kepastian hukum.

“Sebelumnya pihak ATR/BPN Karawang kan sudah berjanji tidak akan memperpanjang SHGB yang masanya akan habis pada 2028. Nah, sekarang tinggal keberanian Pemkab Karawang melalui aparat gabungan, berani gak membongkar pabrik-pabrik di KIIC yang menempati kawasan hutan,” tantangnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada pernyataan, tetapi memastikan status hukum lahan dan menindaklanjuti temuan tumpang tindih apabila telah dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

“Karena kan sudah ada keterangan dari MenHut, Perhutani dan ATR/BPN Karawang yang mengakui bahwa itu telah terjadi tumpang tindih lahan kawasan hutan dengan industri. Pertanyaannya, berani gak mereka membongkar untuk mengembalikannya ke kawasan hutan?” timpal Askun.

Meski demikian, status setiap bidang tanah, legalitas perizinan, masa berlaku SHGB, serta dasar hukum penggunaan lahan harus diperiksa secara spesifik sebelum dapat ditentukan tindakan hukum yang tepat terhadap perusahaan-perusahaan yang bersangkutan.

Askun Desak Hasil Pemeriksaan Labfor Dibuka ke Publik

Hampir sepekan setelah kebakaran, Askun menilai publik membutuhkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan, terutama terkait penyebab kebakaran dan kondisi dokumen pertanahan yang terdampak.

Ia menyebut penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri dan meminta hasil pemeriksaan disampaikan secara transparan.

“Penyelidikannya kan bukan sama Polresta Karawang atau Polda Jawa Barat, tapi langsung oleh Mabes Polri. Makanya kita minta hasil penyelidikannya dibuka dan disampaikan secara transparan,” pintanya.

Bagi Askun, keterbukaan informasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang dapat memperkeruh persoalan.

Ia menegaskan, dugaan mafia tanah di Karawang harus ditangani secara serius, terutama apabila menyangkut sengketa yang melibatkan masyarakat dengan korporasi atau perusahaan besar.

“Jadi saya minta kasus insiden kebakaran kantor ATR/BPN Karawang ini diusut secara profesional, akuntabel dan transparan. Karena dugaan unsur kesengajaan dan sabotase nya sangat kuat. Karena ini bisa jadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan kasus-kasus mafia tanah yang selama ini terjadi,” pungkasnya.

Publik Menunggu Jawaban, Bukan Sekedar Spekulasi

Kebakaran kantor ATR/BPN Karawang kini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar: apa penyebab pasti kebakaran, bagaimana kondisi dan nasib arsip pertanahan yang terdampak, serta benarkah ada penyidik KPK yang datang ke lokasi sehari setelah kejadian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan keterangan resmi dari kepolisian, ATR/BPN, dan KPK apabila memang terdapat kegiatan penyelidikan yang berkaitan.

Jika kebakaran terbukti disebabkan kelalaian atau gangguan teknis, hasil pemeriksaan harus menjelaskannya. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum perlu mengungkap bukti dan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.

Di tengah konflik pertanahan yang belum tuntas, transparansi bukan sekedar tuntutan politik atau kritik publik. Bagi warga yang menunggu kepastian hak atas tanahnya, kejelasan mengenai nasib dokumen pertanahan merupakan persoalan yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Kini publik menunggu hasil penyelidikan: apakah kebakaran tersebut murni insiden teknis, atau ditemukan fakta lain yang mengarah pada tindak pidana? Jawabannya harus datang dari bukti, bukan dugaan.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini