
KARAWANG — Kasus dugaan penipuan dengan modus pinjaman uang kembali mencuat di Kabupaten Karawang. Kali ini, dua warga Karawang Barat, Megawati dan Iwan Kriswana, resmi melaporkan seorang perempuan berinisial NA ke Polresta Karawang pada Jumat, 11 September 2026.
Keduanya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian/Piket Reskrim Polresta Karawang dengan didampingi Ketua Umum IWO Indonesia sekaligus kuasa hukum, Dr. NR. Icang Rahardian, S.H., M.H.
Dua laporan pengaduan tersebut mencatat nilai kerugian dan beban kewajiban yang disebut harus ditanggung para korban mencapai Rp352.855.700.
Angka tersebut bukan sekedar nominal di atas kertas. Di baliknya terdapat persoalan pinjaman, transfer dana, kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga, hingga dugaan janji pengembalian uang yang disebut tidak kunjung terealisasi.
Janji Tiga Hari, Berujung Kerugian Rp145 Juta
Dalam laporan pengaduan bernomor LAPDU/994/IX/2026/RESKRIM, Megawati mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp145 juta.
Peristiwa disebut bermula pada 29 Juni 2026, ketika NA meminta pinjaman sebesar Rp75 juta dengan alasan untuk mengurus sertifikat tanah. Kepada korban, uang tersebut disebut akan dikembalikan dalam waktu hanya tiga hari.
Namun, persoalan justru berkembang.
Dana yang kemudian ditransfer kepada NA disebut bertambah hingga mencapai Rp100 juta. Karena korban harus memenuhi kewajiban dan bunga pinjaman kepada pihak ketiga, total beban kerugian yang ditanggung Megawati disebut membengkak menjadi Rp145 juta.
Pertanyaan yang kini menunggu jawaban penyidik: benarkah sejak awal pinjaman tersebut merupakan transaksi biasa, atau terdapat rangkaian informasi dan janji yang diduga membuat korban menyerahkan uang?
Rp200 Juta untuk Bayi Tabung dan KPR, Korban Justru Menanggung Pinjaman
Laporan kedua bernomor LAPDU/995/IX/2026/RESKRIM diajukan Iwan Kriswana bersama istrinya, NL.
Dalam laporan tersebut, korban menyebut memiliki beban kewajiban pinjaman sebesar Rp207.855.700.
Peristiwa disebut terjadi sejak 15 Maret 2026. Saat itu, NA disebut meminta pinjaman sekitar Rp200 juta dengan alasan untuk kebutuhan program bayi tabung dan KPR rumah.
Namun, yang menjadi sorotan adalah mekanisme pencairan dan pengembalian dana.
Korban mengaku diarahkan untuk mengajukan pinjaman melalui pinjaman online (pinjol) dan perbankan atas nama dirinya dan istrinya. Setelah dana cair, uang tersebut kemudian ditransfer kepada NA.
Persoalannya, meski dana disebut telah berpindah kepada NA, kewajiban membayar cicilan tetap melekat pada nama korban dan istrinya.
Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin serius.
Jika benar rangkaian tersebut terbukti sebagaimana dilaporkan, penyidik tidak hanya perlu melihat berapa uang yang berpindah tangan, tetapi juga harus mengurai siapa yang menikmati dana, untuk tujuan apa dana digunakan, bagaimana komunikasi sebelum pencairan, serta apa yang dijanjikan kepada korban.
Kuasa Hukum: Jangan Berhenti pada Persoalan Utang Piutang
Usai membuat laporan, Dr. NR. Icang Rahardian meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menyimpulkan perkara tersebut hanya sebagai persoalan utang piutang perdata.
Menurutnya, seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara menyeluruh.
“Kami meminta penyidik Polresta Karawang mengusut perkara ini secara profesional. Jangan hanya melihatnya sebagai persoalan utang piutang, tetapi telusuri seluruh rangkaian peristiwa, komunikasi, bukti transfer, serta janji-janji yang disampaikan kepada korban,” ujar NR. Icang Rahardian usai mendampingi korban di depan kantor Reskrim Polresta Karawang.
Ia menilai salah satu hal penting yang harus didalami adalah ada atau tidaknya niat jahat (mens rea) serta dugaan tipu muslihat sejak awal rangkaian peminjaman berlangsung.
Pihak korban juga disebut telah menyiapkan sejumlah bukti pendukung, mulai dari percakapan WhatsApp, bukti transfer, hingga dokumen pencairan pinjaman.
Bola Kini di Tangan Penyidik
Dua laporan tersebut kini berada dalam proses penyelidikan awal Satreskrim Polresta Karawang.
Publik tentu menunggu bagaimana aparat mengurai perkara ini. Apakah kasus tersebut nantinya akan berhenti sebagai persoalan wanprestasi atau utang piutang, atau justru ditemukan indikasi dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan korban?
Kuncinya ada pada bukti dan hasil penyelidikan.
Aliran dana perlu ditelusuri. Percakapan perlu diperiksa. Dokumen pinjaman harus dicocokkan. Sementara janji-janji yang disebut disampaikan kepada korban perlu diuji dengan fakta.
Sebab, jika benar ada dugaan tipu muslihat sejak awal, maka persoalannya bukan lagi semata-mata soal “utang belum dibayar”, melainkan mengenai bagaimana seseorang memperoleh uang dari pihak lain dan apakah cara yang digunakan sejak awal mengandung unsur pidana.
Namun demikian, NA tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan, dan seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Kini publik menanti satu hal: sejauh mana penyidik Polresta Karawang mampu membongkar rangkaian transaksi ini secara terang, profesional, dan transparan.
Penulis: Alim

