Fahmi Abdul Qodir Desak PUPR Karawang Buka Data: “Jangan Biarkan Uang Rakyat Hanya Jadi Pertanyaan”

0
Caption: Fahmi Abdul Qodir Desak PUPR Karawang Buka Data: “Jangan Biarkan Uang Rakyat Hanya Jadi Pertanyaan”

KARAWANG — Polemik mengenai dugaan persoalan anggaran dan pelaksanaan sejumlah kegiatan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang kembali mencuat.

Kali ini, Fahmi Abdul Qodir, Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Karawang, meminta Dinas PUPR tidak sekedar memberikan bantahan, tetapi membuka data dan dokumen yang dapat menjawab pertanyaan publik.

Sorotan itu muncul setelah seorang mantan pejabat PUPR sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan, mulai dari dugaan pengadaan BBM sekitar Rp1 miliar, pengadaan videotron yang disebut mencapai Rp8–10 miliar, kualitas sejumlah proyek infrastruktur, persoalan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, hingga munculnya istilah “86”.

Bagi Fahmi, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui data.

“Kalau informasi itu benar, harus dibuktikan. Kalau tidak benar, PUPR juga harus menjelaskan dan menunjukkan datanya. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi klaim dan bantahan,” ujar Fahmi, Jumat (14/8/2026).

BBM Rp1 Miliar, PUPR Diminta Buka Rincian

Fahmi secara khusus mempertanyakan dugaan anggaran pengadaan BBM yang disebut mencapai sekitar Rp1 miliar pada kegiatan tahun 2025.

Ia menyebut pihaknya telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan sambungan WhatsApp kepada Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA). Namun hingga berita ini diterbitkan, menurut Fahmi, belum diperoleh jawaban atau keterangan resmi.

Menurutnya, nilai sekitar Rp1 miliar bukan angka kecil dan layak diketahui publik secara transparan.

Pertanyaannya pun konkret: berapa volume BBM yang dibeli, berapa harga satuannya, siapa penyedianya, bagaimana mekanisme pengadaannya, digunakan untuk kegiatan apa saja, dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaannya?

“Kami mempertanyakan dasar dan realisasinya. Kalau memang sesuai aturan, silahkan dibuka. Berapa volumenya, berapa harganya, siapa penyedianya, dan digunakan untuk kegiatan apa. Jangan hanya mengatakan semuanya sudah sesuai tanpa memperlihatkan data,” tegas Fahmi.

Menurutnya, keterbukaan justru dapat menjadi jalan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Jika memang tidak ada persoalan, data seharusnya menjadi jawaban.

Videotron Rp8–10 Miliar: Publik Berhak Tahu

Sorotan berikutnya menyangkut pengadaan videotron yang disebut bernilai sekitar Rp8 miliar hingga Rp10 miliar.

Fahmi mempertanyakan apakah nilai tersebut sebanding dengan spesifikasi dan manfaat yang diterima masyarakat.

Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka mengenai ukuran, spesifikasi teknis, kapasitas, harga satuan, metode pengadaan, penyedia barang, hingga dasar penentuan harga perkiraan.

“Nilai Rp8 sampai Rp10 miliar bukan angka kecil. Ini uang masyarakat. Publik berhak tahu barang yang dibeli seperti apa dan apakah nilainya memang wajar,” kata Fahmi.

Fahmi menegaskan, pertanyaan tersebut bukanlah vonis bahwa telah terjadi tindak pidana.

Namun menurutnya, semakin besar anggaran yang digunakan, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi dan akuntabilitas.

Kalau wajar, tunjukkan datanya. Kalau sesuai spesifikasi, buka dokumennya. Kalau prosesnya benar, jelaskan kepada publik.

Proyek Jalan: Serapan Anggaran Bukan Satu-Satunya Ukuran

Fahmi juga mempertanyakan kualitas sejumlah proyek infrastruktur yang menggunakan APBD.

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan.

“Yang harus dilihat bukan hanya anggarannya habis atau pekerjaannya selesai. Tapi apakah volumenya sesuai, kualitasnya sesuai spesifikasi, dan umur konstruksinya sesuai yang direncanakan,” ujarnya.

Ia meminta pengawasan terhadap pekerjaan infrastruktur diperkuat.

Sebab, apabila pekerjaan cepat mengalami kerusakan, pemerintah berpotensi kembali mengeluarkan anggaran untuk perbaikan.

Pertanyaannya sederhana: apakah masyarakat mendapatkan infrastruktur yang berkualitas sesuai uang yang telah dibelanjakan?

Isu86Jangan Dibiarkan Menguap

Fahmi juga menyoroti istilah “86” yang muncul dalam keterangan mantan pejabat tersebut.

Ia mengakui istilah itu tidak dapat langsung dijadikan bukti adanya pelanggaran.

Namun, menurutnya, apabila terdapat informasi mengenai tekanan, intimidasi, atau praktik transaksional, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan ditelusuri berdasarkan bukti.

“Kalau memang itu hanya istilah atau tudingan yang tidak benar, silahkan klarifikasi. Tapi kalau ada bukti mengenai tekanan atau praktik tertentu, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada budaya takut di dalam birokrasi,” katanya.

Menurut Fahmi, aparatur pemerintah harus memiliki ruang untuk menyampaikan persoalan secara profesional tanpa tekanan.

Pokir DPRD Juga Diminta Transparan

Fahmi turut mempertanyakan mekanisme dan realisasi anggaran yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.

Ia meminta seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari pengusulan, penganggaran, pelaksanaan hingga hasil pekerjaan.

“Pokir itu menggunakan uang rakyat. Maka prosesnya harus transparan. Siapa yang mengusulkan, lokasinya di mana, nilainya berapa, siapa pelaksananya, dan hasilnya seperti apa, semuanya harus jelas,” tegasnya.

Menurut Fahmi, transparansi diperlukan agar program pembangunan tidak bergeser menjadi kepentingan kelompok tertentu.

Jangan Tunggu Viral Baru Dijelaskan

Fahmi meminta Dinas PUPR Kabupaten Karawang memberikan penjelasan terbuka terhadap berbagai informasi yang berkembang.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak perlu berubah menjadi perang pernyataan.

“Kami tidak sedang mencari kesalahan orang. Kami mempertanyakan penggunaan uang rakyat. Kalau semuanya sudah benar dan sesuai aturan, justru itu harus disampaikan kepada publik. Jangan tunggu persoalan ini viral baru kemudian dijelaskan,” ujar Fahmi.

Ia juga mendorong lembaga pengawasan terkait melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan maupun bukti yang dapat diverifikasi.

ELANG MAS: Kritik Bukan Vonis

Fahmi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun.

Menurutnya, dugaan harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak mengatakan siapa pun bersalah. Kami hanya meminta keterbukaan. Kalau tidak ada masalah, buktikan tidak ada masalah. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, proses sesuai aturan,” tandasnya.

Kini perhatian publik tertuju kepada Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Akankah PUPR membuka data dan menjawab satu per satu pertanyaan tersebut?

Ataukah polemik ini kembali berhenti pada perang klaim antara pihak yang mempertanyakan dan pihak yang memberikan bantahan?

Bagi Fahmi, jawabannya sebenarnya tidak rumit.

Buka data. Perlihatkan dokumen. Jelaskan kepada masyarakat.

Sebab yang dipersoalkan bukan uang pribadi pejabat, melainkan anggaran yang bersumber dari masyarakat.

Semakin besar uang publik yang dibelanjakan, semakin besar pula tuntutan terhadap transparansi.

Uang rakyat bukan sekedar angka dalam dokumen. Setiap rupiah harus jelas asalnya, jelas penggunaannya, jelas hasilnya, dan jelas pertanggungjawabannya.

CATATAN REDAKSI

Pernyataan mengenai dugaan penyimpangan anggaran, pengadaan, kualitas pekerjaan, tekanan maupun praktik “86” dalam pemberitaan ini merupakan informasi dan pertanyaan yang disampaikan berdasarkan keterangan narasumber serta pernyataan Fahmi Abdul Qodir.

Informasi tersebut belum merupakan kesimpulan hukum dan masih memerlukan verifikasi, pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi Ulasberita.click membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PUPR Kabupaten Karawang, Pemerintah Kabupaten Karawang, DPRD Kabupaten Karawang, penyedia barang/jasa maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

Redaksi mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi dan hak jawab sesuai prinsip jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini