
SUBANG — Polemik terkait perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di lingkungan PT Java Indo Corpora (JIC) Subang memasuki babak baru. Setelah manajemen PT JIC memberikan sejumlah klarifikasi dan membantah tudingan yang sebelumnya mencuat, LSM ELANG MAS kembali menyampaikan sikap tegas.
Ketua Dewan Penasihat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Dr. (c) Adv. Rikha Permatasari, SH., MH., C.Med., C.LO., C.Pim, menegaskan bahwa klarifikasi sepihak dari pihak mana pun tidak akan menghentikan langkah organisasinya dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada warga negara yang merasa menjadi korban.
Menurut Rikha, hak perusahaan untuk memberikan klarifikasi merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pembelaan. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup ruang bagi pihak yang mengaku sebagai korban untuk menyampaikan pengaduan maupun mencari keadilan.
“Kami tidak akan mundur satu langkah pun ketika menyangkut perlindungan hak dan martabat warga negara. Siapa pun yang merasa mengalami tekanan, ancaman, eksploitasi, ataupun tindakan lain yang diduga bertentangan dengan hukum berhak mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum,” ungkap Rikha, Sabtu (15/8/2026).
LSM ELANG MAS: Klarifikasi Bukan Akhir Persoalan
Rikha menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perang pernyataan antara pihak yang menuding dan pihak yang membantah.
Menurutnya, apabila terdapat laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum, maka fakta harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan ditentukan berdasarkan siapa yang paling kuat menyampaikan pernyataan kepada publik.
Ia menegaskan setiap warga negara memiliki hak untuk berbicara, mengadu, melapor, mendapatkan pendampingan hukum, serta meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional.
“Jika terdapat indikasi tindak pidana, seluruh bukti, saksi, dokumen, komunikasi elektronik, rekaman, serta fakta lainnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Hukumlah yang harus menentukan ada atau tidaknya tindak pidana, bukan tekanan, kekuasaan, ataupun perang opini,” tegasnya.
Soroti Dugaan Tekanan dan Eksploitasi
LSM ELANG MAS juga menyatakan akan memberikan perhatian serius terhadap setiap informasi mengenai dugaan tekanan, ancaman, eksploitasi, pemaksaan, maupun tindakan lain yang berpotensi merugikan CPMI.
Rikha menyebut, apabila nantinya berdasarkan alat bukti ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, pihaknya akan mendorong agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
Termasuk apabila ditemukan dugaan tindak pidana seperti ancaman, pemaksaan, perampasan kemerdekaan, pemerasan, perdagangan orang, atau tindak pidana lainnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
UU Pelindungan PMI Jadi Sorotan
LSM ELANG MAS juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia bukan persoalan sederhana.
Ketentuan mengenai pelindungan PMI diatur antara lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mencakup pelindungan sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja.
Sementara apabila terdapat dugaan eksploitasi yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang, fakta tersebut dapat diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sepanjang seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Untuk dugaan tindak pidana umum, Rikha mengatakan penilaian tetap harus dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan fakta konkret dalam setiap peristiwa.
“Jangan Bungkam Korban!”
Pernyataan LSM ELANG MAS semakin tegas ketika Rikha menyerukan agar tidak ada pihak yang melakukan tekanan terhadap korban maupun pihak yang memberikan pendampingan.
“Kami menghormati klarifikasi manajemen, tetapi kami juga meminta hak korban dihormati. Jangan ada ancaman, jangan ada tekanan, dan jangan ada upaya membungkam siapa pun yang sedang mencari keadilan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa apabila ditemukan cukup bukti mengenai dugaan tindak pidana, LSM ELANG MAS akan mendorong proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat tanpa melihat jabatan, kedudukan maupun kepentingannya.
Di sisi lain, LSM ELANG MAS menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Artinya, setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bukan Perang dengan Perusahaan
Rikha menegaskan bahwa langkah LSM ELANG MAS bukan ditujukan untuk memusuhi perusahaan maupun individu tertentu.
Menurutnya, persoalan utama yang harus dikedepankan adalah memastikan hak, keselamatan, harkat, dan martabat warga negara terlindungi serta setiap dugaan pelanggaran hukum dapat diuji secara objektif.
“Ini bukan persoalan permusuhan terhadap perusahaan atau individu tertentu. Ini adalah perjuangan memastikan bahwa harkat, martabat, keselamatan, dan hak hukum setiap warga negara Indonesia tidak boleh dikalahkan oleh tekanan dan kepentingan siapa pun,” katanya.
Ia memastikan LSM ELANG MAS akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum yang sah, profesional, dan konstitusional.
LSM ELANG MAS TIDAK AKAN MUNDUR.
KORBAN HARUS DILINDUNGI.
DUGAAN TINDAK PIDANA HARUS DIUSUT.
BUKTI HARUS DIUJI.
DAN KEPASTIAN HUKUM HARUS DITEGAKKAN.
Polemik antara tudingan dan bantahan kini memasuki tahap yang lebih penting: bukan lagi siapa yang paling keras berbicara, melainkan siapa yang mampu membuktikan keterangannya di hadapan hukum.
Penulis: Alim

