Bandung – Gugatan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum (IKA FH) Universitas Pelita Bangsa (UPB) terhadap Direktur Usaha PDAM Tirta Bhagasasi memasuki sidang persiapan kedua di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Rabu (13/8).
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat hadir dipimpin Ketua IKA FH UPB, Magfurur Rochim, S.H., bersama Sekretaris Riyanto, S.H., serta tim kuasa hukum yang terdiri dari Dudung Permana, S.H., M.H., Rojali, S.H., Asep Hidayat, S.H., dan Monaldus F. Waruwu, S.H., M.H.
Sementara pihak tergugat, Bupati Bekasi selaku Kuasa Pemilik Modal, diwakili oleh dua perwakilan dari bagian hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai alumni Fakultas Hukum hadir bukan hanya untuk membela hak, tetapi juga sebagai agen perubahan yang menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kontrol sosial berorientasi pada keadilan,” tegas Rochim.
Riyanto, S.H., menambahkan pihaknya akan terus mengawal jalannya proses persidangan hingga tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa keputusan pemerintah tidak melanggar hak-hak warga negara,” ujarnya.
Tim kuasa hukum IKA FH UPB menjelaskan, gugatan ini menyoroti Surat Keputusan Kuasa Pemilik Modal Nomor: 02/Kep-KPM/Perumda-TB/BKS/IV/2025 yang diterbitkan Bupati Bekasi. Menurut Aziz Iswanto, S.E., S.H., M.H., SK tersebut diduga cacat prosedur dan melanggar Pasal 57 Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Perkara ini terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor 114/G/2025 dan nomor registrasi PTUN.BDG-25072025X3D. Penggugat meminta agar SK tersebut dibatalkan atau setidaknya ditunda hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembuktian dan keterangan para pihak.


