Karawang – Penolakan warga Johar Barat terhadap rencana pembongkaran portal jalan lingkungan mendapat dukungan dari praktisi hukum RL Jeri S, S.H. Aksi yang dipimpin tokoh muda Agung ini dinilai sebagai bentuk pembelaan hak masyarakat atas infrastruktur lingkungan mereka.
“Penolakan ini patut dihargai, karena warga memiliki hak hukum terkait lingkungannya, termasuk urusan infrastruktur dasar,” tegas Jeri saat ditemui, Rabu (13/8/2025).
Ia menilai, kehadiran pemuda yang berpendapat secara terbuka sangat penting selama tidak berbenturan dengan hukum. “Pemuda menjadi ujung tombak dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, sehingga persoalan bisa diselesaikan secara non-litigasi,” tambahnya.
Menurut Jeri, rencana pembongkaran portal yang diduga untuk akses proyek underpass perlu dikaji dengan cermat sesuai aturan. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Setiap pembangunan yang berdampak pada lalu lintas wajib melalui analisis dampak lalu lintas untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran,” jelasnya.
Ia menegaskan, kajian mendalam diperlukan agar keputusan tidak merugikan warga. “Harus diteliti dulu dampak positif maupun negatifnya sebelum melangkah,” pungkas Jeri.


