
KARAWANG – Ketua Umum Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok, H. Darwis, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang terkait dugaan pelanggaran izin Daerah Milik Jalan (DMJ) yang dilakukan oleh sejumlah jaringan ritel modern seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi.
Menurutnya, puluhan bahkan ratusan gerai jaringan minimarket tersebut berdiri di atas aset milik daerah tanpa izin resmi, yang berakibat pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) selama bertahun-tahun.
“Kami menegaskan bahwa banyak gerai Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi yang berdiri di sepanjang jalan kabupaten maupun provinsi tidak memiliki izin DMJ, sehingga secara nyata merugikan daerah karena mengurangi PAD,” tegas H. Darwis dengan nada tinggi.
Pernyataan keras itu disampaikan H. Darwis usai menghadiri audiensi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Rabu (5/11/2025). Pertemuan tersebut dihadiri oleh Sekda Karawang H. Asep Aang, Kepala Bappeda Ridwan Salam, Kadis PUPR H. Rusman, Kadis DLHK Iwan Ridwan, dan Kepala Bapenda H. Sahali, serta Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin.
“Jangan Tutup Mata, Jangan Ada Main Mata”
H. Darwis menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan sekedar soal administrasi, tetapi juga bentuk penyalahgunaan fasilitas publik oleh korporasi besar. Ia mendesak Dinas PUPR untuk segera memanggil manajemen Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi untuk dimintai pertanggungjawaban.
“Kami minta Pemkab segera memanggil pimpinan perusahaan Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi. Jangan sampai perusahaan besar seenaknya memakai fasilitas daerah tanpa kontribusi yang semestinya kepada PAD Karawang,” tegasnya.
“Jangan tutup mata, dan jangan ada yang bermain mata dengan kepentingan korporasi besar,” tambahnya dengan nada menohok.
Sekda Dukung Langkah Penertiban
Menanggapi hal itu, Sekda Karawang H. Asep Aang justru memberikan dukungan penuh. Ia menyebut bahwa langkah penertiban izin DMJ sangat penting untuk meningkatkan penerimaan daerah yang selama ini tidak tergarap optimal.
“Ini masukan yang sangat baik. DMJ memang berpotensi menjadi sumber PAD baru jika dikelola secara tertib dan transparan,” kata Sekda.
PUPR Siap Bertindak, Akan Bahas Regulasi
Sementara itu, Kadis PUPR H. Rusman memastikan pihaknya akan segera menggelar rapat internal untuk membahas regulasi dan kriteria izin DMJ bagi perusahaan yang beroperasi di sepanjang jalan kabupaten.
“Kami akan rapatkan soal mekanisme dan dasar hukumnya agar ke depan ada kepastian bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan DMJ,” ujar Rusman.
Darwis: “Keadilan Harus Tegak!”
H. Darwis menegaskan, penegakan hukum tidak boleh pandang bulu. Pemerintah daerah harus berani menindak pelanggaran meski dilakukan oleh perusahaan besar yang memiliki pengaruh ekonomi kuat.
“Ini bukan sekedar soal izin, tapi soal keadilan dan pemasukan daerah. Jangan sampai rakyat kecil taat aturan, sementara perusahaan besar seenaknya melanggar,” ujarnya lantang.
Paguyuban Tugu Kebulatan Tekad menilai, bila Pemkab Karawang serius menindak pelanggaran izin DMJ, potensi tambahan PAD bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
“Bayangkan berapa banyak minimarket yang berdiri di sepanjang jalan kabupaten dan provinsi. Kalau semuanya tertib izin, PAD Karawang bisa meningkat drastis,” tutup Darwis.
Penulis: Alim

