
Bekasi – Ketegangan antara insan pers dan birokrasi kembali mencuat. Ikatan Wartawan Online Indonesia resmi melayangkan somasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi usai muncul dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik saat proses peliputan berlangsung.
Langkah keras ini langsung menyita perhatian publik dan kalangan media. Dugaan adanya pembatasan akses informasi terhadap wartawan dinilai bukan sekedar persoalan komunikasi birokrasi, tetapi telah menyentuh isu serius: ancaman terhadap keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers.
Persoalan bermula ketika wartawan mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala DPMPTSP terkait informasi yang berkembang di masyarakat. Namun alih-alih mendapat ruang klarifikasi, awak media justru diarahkan untuk melayangkan surat resmi terlebih dahulu oleh salah satu staf instansi tersebut.
“Kami sebagai awak media ingin konfirmasi kepada Kepala DPMPTSP, tetapi dari salah satu staf justru menyuruh bersurat. Padahal kami sebagai media berhak melakukan konfirmasi langsung untuk mendapatkan hak jawab dari kepala dinas,” ujar salah seorang wartawan, Selasa (12/5/2026).
Sikap tersebut memantik reaksi keras dari kalangan jurnalis. Banyak pihak menilai, pejabat publik tidak seharusnya membangun tembok birokrasi yang justru menghambat akses informasi bagi masyarakat melalui media.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin aktivitas jurnalistik sebagai bagian dari pilar demokrasi dan fungsi kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan.
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia, NR. Icang Rahardian, SH., MH menegaskan bahwa wartawan memiliki hak konstitusional dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
“Kami sangat menyayangkan adanya dugaan tindakan yang menghalangi kerja jurnalistik. Pers memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada publik dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas Icang.
Melalui somasi tersebut, IWO Indonesia mendesak pihak DPMPTSP segera memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik yang terjadi. Mereka juga meminta seluruh jajaran instansi pemerintah menghormati kebebasan pers dan tidak mempersulit wartawan saat menjalankan tugas peliputan.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas. Di tengah tuntutan transparansi publik, tindakan yang dianggap membatasi akses wartawan justru dinilai dapat memperburuk citra pelayanan pemerintah di mata masyarakat.
IWO Indonesia memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan kebebasan pers tetap berdiri tegak di bawah perlindungan hukum Indonesia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan oleh IWO Indonesia.

