OTT atau Penangkapan Biasa? Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang Bongkar Dugaan Cacat Prosedur KPK: Klien Kami Sedang Tidur!

0
Caption: OTT atau Penangkapan Biasa? Kuasa Hukum Ade Kuswara Kunang Bongkar Dugaan Cacat Prosedur KPK: Klien Kami Sedang Tidur!

ULASBERITA.CLICK – Polemik penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ade Kuswara Kunang dan Haji Kunang kini memasuki babak baru. Bukan hanya soal substansi perkara, tetapi juga menyentuh legitimasi prosedur Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pernyataan terbuka usai menghadiri persidangan, tim kuasa hukum secara tegas mempertanyakan: benarkah ini bisa disebut OTT?

Menurut pihak pembela, penangkapan terhadap klien mereka dinilai tidak memenuhi unsur tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam KUHAP. Mereka menilai istilah OTT yang selama ini digunakan KPK justru berpotensi menyesatkan opini publik jika tidak sesuai fakta hukum di lapangan.

“Yang namanya OTT itu orang menyerahkan uang lalu tertangkap tangan. Sedangkan ini, orangnya sedang tidur semua di tempat berbeda. Kemudian barang ditemukan di dalam mobil,” ujar salah satu kuasa hukum di depan gedung pengadilan, Selasa (12/5/2026).

Pernyataan itu langsung memantik perhatian publik. Sebab selama ini istilah OTT identik dengan penangkapan dramatis saat transaksi suap berlangsung secara langsung.

Tak berhenti di situ, tim pengacara juga mengungkap dugaan kejanggalan lain. Mereka menyoroti proses penggeledahan dan penangkapan yang disebut dilakukan tanpa kelengkapan dokumen resmi saat petugas tiba di lokasi.

Fakta lain yang ikut disorot adalah kendaraan yang disita penyidik disebut masih berstatus kredit. Hal tersebut dinilai menjadi bagian penting yang perlu diuji lebih lanjut dalam persidangan.

Yang paling menyita perhatian adalah pengakuan mengenai proses penjemputan dini hari sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB. Menurut kuasa hukum, tindakan tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga.

“Penjemputan dini hari itu jelas membuat keluarga trauma,” ungkap tim pendamping hukum.

Meski melontarkan kritik keras terhadap prosedur KPK, pihak kuasa hukum menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif di pengadilan.

Pada sidang berikutnya, mereka berencana menghadirkan saksi ahli guna mengupas secara detail definisi dan prosedur sah terkait OTT menurut hukum acara pidana.

Kini publik menanti: Apakah OTT yang selama ini menjadi senjata utama KPK benar-benar sudah sesuai koridor hukum? Ataukah ada prosedur yang selama ini luput dari sorotan?

Di tengah derasnya opini publik, tim kuasa hukum meminta masyarakat tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari majelis hakim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini