
KARAWANG – Polemik mekanisme pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Srijaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, semakin memanas. Setelah menuai protes dari bakal calon anggota BPD, Dede Suryadi, Ketua Panitia Pengisian BPD Desa Srijaya, Karsam, akhirnya buka suara dan menyebut Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026 Pasal 27 ayat (1) sebagai dasar hukum pelaksanaan proses pengisian BPD.
Pernyataan tersebut disampaikan Karsam kepada Media Ulas Berita melalui pesan WhatsApp pada Senin (3/8/2026).
“Dasarnya Perbup 24 Tahun 2026 Pasal 27 ayat (1). Kami juga sudah koordinasi dengan pihak kecamatan,” kata Karsam.
Menurut Karsam, aturan tersebut mengatur adanya 13 unsur masyarakat yang berhak mengikuti musyawarah pengisian anggota BPD. Namun hanya empat unsur yang menggunakan sistem keterwakilan, yaitu tokoh agama, tokoh pendidikan, tokoh petani, dan tokoh masyarakat, dengan ketentuan maksimal dua orang dari setiap RT.
Adapun unsur lainnya, seperti Kepala Dusun, Ketua RT, Ketua RW, anggota LINMAS, PKK, Posyandu, LPM, KPMD, hingga Karang Taruna, mengikuti musyawarah berdasarkan unsur masing-masing tanpa pembatasan sistem keterwakilan.
Penjelasan itu sekaligus menjadi alasan panitia melibatkan seluruh anggota Karang Taruna dalam musyawarah pengisian BPD di Dusun Gulampok. Namun, penjelasan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.
Publik kini mempertanyakan, apakah mekanisme yang diterapkan di Desa Srijaya benar-benar menjadi standar yang wajib berlaku di seluruh desa di Kabupaten Karawang, atau hanya merupakan penafsiran panitia berdasarkan koordinasi dengan kecamatan?
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat secara hierarki hukum, pengisian anggota BPD tidak hanya mengacu pada Peraturan Bupati, tetapi juga harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dalam Pasal 5 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, ditegaskan bahwa pengisian anggota BPD dilaksanakan secara demokratis melalui musyawarah perwakilan atau pemilihan langsung sesuai ketentuan peraturan daerah atau peraturan bupati/wali kota.
Sementara Pasal 7 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 mengharuskan mekanisme tersebut tetap memperhatikan keterwakilan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, kemampuan keuangan desa, dan kondisi sosial budaya masyarakat.
Dengan demikian, Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksana harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.
Apabila dalam pelaksanaannya terdapat tahapan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pasal 112 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Bupati melalui camat dapat melakukan evaluasi, pembinaan, hingga meminta perbaikan tahapan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan aturan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap tindakan pejabat pemerintahan berlandaskan asas legalitas, kepastian hukum, keterbukaan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju kepada panitia pengisian BPD, tetapi juga kepada Pemerintah Kecamatan Tirtajaya. Masyarakat menunggu jawaban resmi: apakah mekanisme yang diterapkan di Desa Srijaya merupakan kebijakan yang berlaku bagi seluruh desa di Kabupaten Karawang, atau hanya diterapkan pada kasus tertentu?
Jawaban atas pertanyaan tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penerapan aturan antar desa, menjaga kepastian hukum, serta mencegah potensi sengketa dalam proses pengisian anggota BPD.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kecamatan Tirtajaya belum memberikan keterangan resmi terkait implementasi Peraturan Bupati Karawang Nomor 24 Tahun 2026. Media Ulas Berita akan terus meminta konfirmasi kepada pihak kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Karawang sebagai bagian dari upaya menyajikan informasi yang utuh, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.
Penulis: Alim

