KARAWANG – Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Karawang, Irlan Suarlan, menegaskan bahwa program bantuan bagi guru ngaji di tahun 2026 akan difokuskan kepada guru ngaji tradisional yang tidak memiliki kegiatan atau pekerjaan lain di luar mengajar ngaji di masyarakat.
Menurut Irlan, penyaluran bantuan tahun mendatang diarahkan agar lebih tepat sasaran dan menyentuh kelompok yang benar-benar membutuhkan secara ekonomi.
“Harapannya, bantuan ini betul-betul untuk guru ngaji tradisional. Mereka yang tidak punya kegiatan lain, bukan guru SD, guru DTA, atau TPA. Karena itu sudah ada program masing-masing,” jelas Irlan di ruang kerjanya, Kamis (9/10/2025).
Ia menegaskan, pemerintah daerah berupaya menghindari penerima ganda dalam penyaluran bantuan sosial (bansos). Sebab, selama ini masih ditemukan sejumlah nama yang menerima lebih dari satu jenis bantuan melalui jalur berbeda, seperti guru TPQ, DTA, atau RT/RW.
“Sekarang jangan dobel-dobel. Misalnya sudah diusulkan sebagai guru TPQ, jangan lagi masuk kategori guru ngaji tradisional. Tahun 2026 aplikasinya sudah disiapkan agar bisa disaring,” ujarnya.
Irlan juga menambahkan bahwa prinsip dasar dalam pemberian bantuan sosial adalah tidak diberikan secara terus-menerus, kecuali untuk kategori masyarakat rentan sosial, termasuk guru ngaji yang tidak memiliki penghasilan tetap.
“Kalau mereka tidak punya penghasilan tetap, ya termasuk rentan sosial. Jadi tetap bisa diusulkan. Tapi kalau sudah punya pekerjaan lain, apalagi di lembaga formal, itu tidak termasuk sasaran,” kata dia.
Kabag Kesra ini berharap sistem pendataan dan pengusulan tahun 2026 berjalan lebih transparan dan akurat, sehingga bantuan yang disalurkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh mereka yang berhak.
“Intinya, bantuan guru ngaji tahun depan diarahkan kepada yang betul-betul mengabdi di masyarakat, bukan yang sudah punya penghasilan tetap dari tempat lain,” pungkas Irlan.
Penulis: Alim


