
Karawang – Pembangunan sebuah kandang ayam di Desa Baturaden, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang, memicu keresahan warga. Bukan hanya karena diduga belum mengantongi perizinan yang dipersyaratkan, tetapi juga karena muncul kekhawatiran terhadap potensi dampak lingkungan yang dinilai dapat mengganggu kesehatan masyarakat serta mengancam sektor pertanian.
Warga mengaku khawatir keberadaan peternakan tersebut akan menimbulkan bau menyengat, meningkatnya populasi lalat, hingga potensi pencemaran saluran irigasi yang menjadi sumber utama pengairan sawah di wilayah tersebut.
“Kalau limbahnya masuk ke saluran irigasi, yang dirugikan bukan hanya warga sekitar, tetapi juga para petani yang menggantungkan hidup dari sawah,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (10/7/2026).
Selain itu, warga juga mengkhawatirkan kualitas air bersih yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Mereka menilai apabila limbah peternakan tidak dikelola dengan baik, dikhawatirkan dapat meresap ke dalam tanah atau mengalir ke saluran air. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui uji laboratorium oleh instansi yang berwenang.
Tak hanya persoalan lingkungan, warga juga mempertanyakan proses pembangunan kandang ayam yang disebut tidak pernah melalui musyawarah dengan masyarakat sekitar.
“Seharusnya ada musyawarah dengan warga. Sampai sekarang kami merasa belum pernah diajak bermusyawarah oleh pihak desa. Kami berharap pemerintah segera turun mengecek kondisi di lapangan. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, kami minta ditindak sesuai aturan,” tegas warga.
Saat ditemui di lokasi, Andri yang mengaku sebagai pengawas pembangunan mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Intinya dari atasan saya sudah koordinasi sama Pak Lurah dan Pak Sekdes,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status legalitas usaha maupun kelengkapan perizinan yang diwajibkan sebelum kegiatan peternakan dijalankan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola kandang ayam maupun Pemerintah Desa Baturaden terkait dugaan belum terpenuhinya perizinan usaha serta keluhan warga mengenai potensi dampak lingkungan.
Dasar Hukum
Secara regulasi, kegiatan usaha peternakan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan kini disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta memenuhi persyaratan teknis sesuai tingkat resiko usahanya.
Apabila kegiatan usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, maka wajib memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk persetujuan lingkungan apabila dipersyaratkan serta pengelolaan limbah sesuai standar yang berlaku.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja, mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Ancaman Sanksi
Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun pengelolaan lingkungan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa: Teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, penghentian sementara kegiatan usaha, dan pembekuan atau pencabutan perizinan berusaha.
Apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui proses penegakan hukum.
Kini masyarakat menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Karawang melalui dinas terkait untuk melakukan inspeksi lapangan, memeriksa legalitas usaha, sistem pengelolaan limbah, serta menguji kualitas air irigasi dan air bersih di sekitar lokasi.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekedar berdirinya sebuah kandang ayam. Yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, keberlangsungan lahan pertanian, keterbukaan informasi, serta kepastian hukum. Mereka berharap hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka agar polemik tidak terus berkembang menjadi keresahan di tengah masyarakat.
Penulis: Alim

