Petani Tegalwaru Menjerit Sulit Dapat Pertalite di Tengah Kemarau, Kebijakan Pembatasan Dipertanyakan

0
Caption: Petani Tegalwaru Menjerit Sulit Dapat Pertalite di Tengah Kemarau, Kebijakan Pembatasan Dipertanyakan

Karawang – Musim kemarau baru mulai, namun petani di Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Karawang, sudah dihadapkan pada ancaman serius. Bukan semata karena minimnya pasokan air, melainkan juga akibat sulitnya memperoleh BBM jenis Pertalite yang menjadi bahan bakar utama mesin penyedot air untuk mengairi sawah.

Ironisnya, di saat pemerintah terus mendorong ketahanan pangan nasional, para petani di pelosok justru mengaku harus berjuang mendapatkan BBM. Mereka rela menempuh perjalanan cukup jauh menuju SPBU, tetapi tidak sedikit yang pulang tanpa membawa Pertalite karena adanya pembatasan pembelian.

Keluhan tersebut disampaikan seorang warga kepada media pada Jumat (10/7/2026). Ia meminta agar persoalan ini tidak dianggap sepele karena menyangkut keberlangsungan aktivitas pertanian.

“Kasihan warga yang berada di pelosok jauh dari SPBU. Mereka kesulitan mendapatkan BBM karena ada pembatasan pembelian. Padahal Pertalite sangat dibutuhkan untuk mesin penyedot air guna mengairi sawah yang sekarang kekurangan air,” ungkapnya.

Menurut warga, ketika debit sungai dan saluran irigasi mulai menurun akibat kemarau, pompa air menjadi satu-satunya harapan untuk menyelamatkan tanaman. Tanpa BBM, pompa tidak dapat beroperasi dan sawah berpotensi mengalami kekeringan.

Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Apakah kebijakan pembatasan pembelian BBM telah memperhitungkan kebutuhan petani yang menggunakan Pertalite untuk menunjang produksi pangan? Ataukah terdapat persoalan distribusi yang perlu segera dievaluasi?

Jika persoalan ini dibiarkan berlarut-larut, dampaknya tidak hanya dirasakan petani, tetapi juga berpotensi mengganggu produktivitas pertanian hingga mengancam ketahanan pangan daerah. Di tengah cuaca ekstrem, keterlambatan pengairan selama beberapa hari saja dapat memengaruhi hasil panen.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, distribusi BBM harus dilaksanakan untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahan-perubahannya mengatur tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.

Karena itu, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang, Pertamina, serta instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme distribusi dan pembatasan pembelian Pertalite di wilayah Tegalwaru. Mereka berharap ada solusi yang mampu menjaga pengawasan BBM bersubsidi tanpa menghambat kebutuhan petani yang sedang berjuang menghadapi musim kemarau.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU maupun instansi terkait mengenai penyebab pembatasan pembelian Pertalite yang dikeluhkan warga. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini