Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Setda Kabupaten Bandung Dipertanyakan, Pelapor Soroti Transparansi Kejari

0
Caption: Laporan Dugaan Penyimpangan Anggaran Setda Kabupaten Bandung Dipertanyakan, Pelapor Soroti Transparansi Kejari

BANDUNG — Penanganan laporan dugaan penyimpangan anggaran di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2024 kembali menuai sorotan.

Bukan semata karena laporan tersebut disebut tidak berlanjut akibat dinilai belum memiliki bukti yang cukup, tetapi karena pihak pelapor mempertanyakan mengapa hasil penanganannya tidak disampaikan secara resmi kepada pelapor.

Sorotan tersebut disampaikan Bejo Suhendro, penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat.

Bejo mengatakan laporan yang disampaikannya melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kemudian diatensikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran makan dan minum di lingkungan Setda Kabupaten Bandung dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar dan Rp3,3 miliar.

Salah satu bagian yang dipersoalkan, menurut Bejo, berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang disebut-sebut berhubungan dengan kegiatan pergantian Kapolres dan Dandim Kabupaten Bandung pada saat itu.

“Laporan saya melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diatensikan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Yang kami laporkan adalah dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tahun 2024 di lingkungan Setda Kabupaten Bandung,” ujar Bejo, Kamis (1/10/2026).

Disebut Dihentikan, Pelapor Mengaku Tak Menerima Pemberitahuan Resmi

Bejo mengaku memperoleh informasi bahwa laporan tersebut tidak dilanjutkan karena dianggap belum memiliki bukti yang cukup.

Namun, justru pada titik inilah pertanyaan baru muncul.

Ia mempertanyakan mekanisme pemberitahuan kepada pelapor apabila sebuah laporan masyarakat telah selesai ditangani atau tidak dilanjutkan.

Menurut Bejo, informasi mengenai status laporan tersebut tidak diterimanya melalui surat resmi ataupun komunikasi tertulis dari institusi yang menangani laporan.

Ia mengaku memperoleh penjelasan secara lisan dari mantan Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan, yang kini disebut telah bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

“Menurut keterangan Kasi Pidsus yang sekarang, Pak Elon Pasaribu, laporan saya ditutup karena tidak cukup bukti. Tetapi sebelumnya saya mendapatkan penjelasan secara lisan dari mantan Kasi Pidsus, Pak Wawan. Yang menjadi pertanyaan, mengapa tidak ada pemberitahuan resmi, baik melalui surat maupun komunikasi resmi kepada kami sebagai pelapor?” kata Bejo.

Pertanyaan tersebut, kata dia, bukan berarti pihaknya memaksakan agar laporan harus berujung pada proses hukum.

Sebaliknya, ia meminta adanya kejelasan mengenai proses dan dasar keputusan atas laporan yang telah disampaikan.

Kejari Punya Layanan Informasi Perkara

Sorotan Bejo menjadi menarik karena situs resmi Kejari Kabupaten Bandung memang mencantumkan layanan “Informasi Perkara” untuk mengetahui perkembangan status penanganan perkara. Situs tersebut juga mencantumkan bahwa Seksi Tindak Pidana Khusus memiliki tugas mengelola laporan dan pengaduan masyarakat, termasuk penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana khusus.

Kondisi tersebut membuat Bejo mempertanyakan mengapa laporan yang disebut telah dihentikan justru tidak disertai penjelasan resmi kepada pihak yang mengadukan.

“Kalau memang tidak ditemukan penyimpangan, silahkan sampaikan secara resmi kepada kami. Jelaskan dasar dan hasil pemeriksaannya. Jangan hanya disampaikan secara lisan,” tegasnya.

Bagi Bejo, keterbukaan menjadi penting agar tidak muncul ruang spekulasi di tengah masyarakat, terutama ketika laporan menyangkut penggunaan uang negara.

Akan Telusuri Penanganan Laporan

Bejo menyatakan tidak akan berhenti hanya dengan menerima penjelasan lisan.

Ia berencana menelusuri kembali bagaimana laporan tersebut diproses sejak diterima hingga akhirnya disebut tidak dilanjutkan.

“Kami akan kejar Pak Wawan yang sekarang bertugas di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tentunya sesuai petunjuk dari Kasi Pidsus penggantinya. Kami ingin mengetahui bagaimana sebenarnya proses penanganan laporan tersebut,” ujarnya.

Jika penjelasan yang diperoleh nantinya dinilai belum memadai, Bejo mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan melayangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

“Kami akan melayangkan surat kepada Jamwas Kejaksaan Agung apabila tidak ada kejelasan yang masuk akal dan dapat kami pahami. Kami mempertanyakan transparansi dan profesionalitas dalam penanganan laporan ini,” kata Bejo.

Tak Hanya Anggaran Setda

Bejo juga mengungkapkan bahwa LKPK-PANRI Jawa Barat tengah menyoroti dugaan persoalan lain terkait hibah tanah pada 2024 yang disebut berkaitan dengan Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, serta institusi Kepolisian di Kabupaten Bandung.

Namun, dugaan tersebut masih berupa informasi dan tudingan yang memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak terkait.

Dengan demikian, persoalan utama yang kini mengemuka bukan sekedar apakah laporan dugaan penyimpangan anggaran tersebut terbukti atau tidak.

Ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Jika sebuah laporan masyarakat dinyatakan tidak cukup bukti, bagaimana proses pemeriksaannya, apa dasar penghentiannya, dan sejauh mana hasilnya disampaikan secara transparan kepada pihak yang melapor?

Pertanyaan itu penting dijawab agar laporan masyarakat tidak berhenti dalam ruang yang gelap tanpa kejelasan mengenai proses dan hasil pemeriksaannya.

Apalagi, Kejari Kabupaten Bandung sendiri secara resmi menyediakan kanal informasi perkara dan menyebut fungsi Pidsus mencakup pengelolaan laporan serta pengaduan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung mengenai tudingan Bejo tersebut, termasuk mengenai dasar penghentian penanganan laporan, hasil pemeriksaan, serta apakah terdapat dokumen resmi yang telah disampaikan kepada pihak pelapor.

Kejelasan dari pihak Kejari Kabupaten Bandung menjadi penting agar publik tidak hanya mendengar satu versi mengenai perkara tersebut, sekaligus memberikan ruang bagi institusi penegak hukum untuk menjelaskan proses penanganannya secara terbuka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini