Larangan Dedi Mulyadi Seolah Tak Bertaji? Pelajar SMP di Karawang Masih Bebas Ngebut Tanpa Helm

0
Caption: Larangan Dedi Mulyadi Seolah Tak Bertaji? Pelajar SMP di Karawang Masih Bebas Ngebut Tanpa Helm

KARAWANG — Di tengah gencarnya kampanye keselamatan dan larangan tegas siswa membawa sepeda motor ke sekolah, pemandangan yang berlawanan justru terlihat di Jalan Galuh Mas, Karawang, Rabu (3/6/2026) siang.

Sekitar pukul 12.30 WIB, saat lalu lintas ramai dan jam pulang sekolah berlangsung, tiga sepeda motor yang dikendarai pelajar berseragam SMP melaju beriringan di jalan raya. Tidak satu pun terlihat mengenakan helm. Bahkan beberapa di antaranya tampak memacu kendaraan dengan kecepatan cukup tinggi di tengah padatnya arus kendaraan.

Fenomena ini menjadi tamparan bagi upaya penegakan aturan yang selama ini digaungkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 45/PK.03.03/Kesra/2025 yang secara tegas melarang siswa SD dan SMP membawa atau mengendarai sepeda motor ke sekolah. Larangan itu juga berlaku bagi siswa SMA yang belum cukup umur atau belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun pertanyaannya, seberapa efektif aturan tersebut di lapangan?

Fakta yang terlihat di Jalan Galuh Mas menunjukkan bahwa larangan itu belum sepenuhnya ditaati. Pelajar yang diduga belum memenuhi syarat usia mengemudi masih bebas berkendara di jalan umum tanpa perlengkapan keselamatan paling dasar, yakni helm.

Seorang warga yang menyaksikan kejadian itu mengaku prihatin. Menurutnya, persoalan ini bukan lagi sekedar pelanggaran aturan sekolah, melainkan menyangkut keselamatan jiwa.

“Aturan sudah ada, sosialisasi juga sudah sering dilakukan. Tapi kalau anak SMP masih bebas naik motor tanpa helm di jalan raya, berarti pengawasannya belum berjalan maksimal,” ujarnya.

Yang menjadi sorotan, pelajar SMP tidak mungkin bisa mengendarai sepeda motor tanpa adanya izin atau pembiaran dari orang dewasa di sekitarnya. Karena itu, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah atau pemerintah.

Pengamat keselamatan jalan menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap resiko kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak.

Data kecelakaan selama ini menunjukkan bahwa kelompok usia muda menjadi salah satu yang paling rentan menjadi korban kecelakaan di jalan raya. Ironisnya, masih banyak orang tua yang memilih memberikan kendaraan kepada anak di bawah umur dengan alasan jarak sekolah, kepraktisan, atau kesibukan pekerjaan.

Padahal, ketika seorang anak SMP berada di atas sepeda motor di jalan raya, yang dipertaruhkan bukan sekedar pelanggaran aturan. Nyawa menjadi taruhannya.

Jika pemerintah sudah mengeluarkan larangan, sekolah sudah melakukan sosialisasi, dan resiko kecelakaan sudah diketahui luas, lalu mengapa praktik ini masih terus terjadi?

Pemandangan tiga pelajar SMP tanpa helm yang melaju di Jalan Galuh Mas mungkin terlihat biasa bagi sebagian orang. Namun bagi mereka yang peduli terhadap masa depan generasi muda, itu adalah alarm yang seharusnya membunyikan tanda bahaya.

Sebab aturan yang tidak ditegakkan hanya akan menjadi tulisan di atas kertas. Dan selama anak-anak yang belum cukup umur masih bebas mengendarai sepeda motor di jalan raya, pertanyaan besar itu akan terus muncul.

Apakah larangan membawa motor ke sekolah benar-benar dijalankan, atau hanya sekedar formalitas tanpa pengawasan yang nyata?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini