Muskab Kadin Karawang Terancam “Ilegal”? Ujang Suhana: Jangan Nekat di Tengah Dualisme Pusat!

0
Caption: Muskab Kadin Karawang Terancam “Ilegal”? Ujang Suhana: Jangan Nekat di Tengah Dualisme Pusat!

Karawang – Rencana pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) ke-8 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Karawang pada Rabu, 15 April 2026, kini menuai sorotan tajam. Agenda yang akan digelar di Ballroom Hotel Resinda itu dinilai berpotensi cacat hukum dan memicu konflik berkepanjangan.

Peringatan keras datang dari praktisi hukum, Ujang Suhana SH. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Muskab seharusnya ditunda hingga ada kepastian hukum terkait dualisme kepemimpinan Kadin Pusat yang hingga kini belum terselesaikan.

“Ini bukan persoalan sepele. Sampai hari ini, Kadin Indonesia masih terbelah dua. Ada kubu Anindya Novyan Bakrie hasil Munaslub 2024, dan kubu M. Arsjad Rasyid hasil Munas 2021. Belum ada putusan inkracht. Artinya, status organisasi masih status quo,” tegas Ujang, Selasa (14/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut secara otomatis membekukan seluruh aktivitas strategis organisasi, termasuk pelaksanaan Muskab di daerah. Ia merujuk pada AD/ART Kadin Pasal 83 ayat (3) yang secara eksplisit menyatakan bahwa selama sengketa belum berkekuatan hukum tetap, seluruh keputusan strategis tidak boleh dilakukan.

Lebih jauh, Ujang menyebut ada potensi besar hasil Muskab Karawang dinyatakan tidak sah jika tetap dipaksakan. Alasannya jelas: legitimasi organisasi berjenjang dari pusat hingga daerah saat ini masih dipertanyakan.

“Kalau pusatnya saja belum jelas mana yang sah, lalu provinsi dapat legitimasi dari siapa? Dan kalau provinsi tidak sah, maka SK hasil Muskab Karawang juga bisa dianggap tidak berlaku. Ini bisa berujung gugatan hukum,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 menegaskan Kadin sebagai satu-satunya wadah pengusaha nasional. Dengan adanya dua kepemimpinan di pusat, maka secara prinsip hukum, kondisi ini sudah bermasalah.

Tak hanya itu, Ujang menilai jika Muskab tetap digelar, maka seluruh keputusan yang dihasilkan berpotensi batal demi hukum di kemudian hari. Bahkan, pemerintah bisa turun tangan mencabut pengakuan jika dianggap melanggar ketentuan.

“Jangan sampai Muskab ini jadi ajang ambisi sesaat, tapi justru merusak marwah organisasi. Bagaimana mau membenahi dunia usaha kalau fondasi organisasinya saja bermasalah?” sindirnya tajam.

Sebagai solusi, Ujang menyarankan agar Muskab ditunda sementara waktu hingga sengketa di tingkat pusat benar-benar selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga mendorong pemerintah, khususnya Kemenkumham dan Kemenko Perekonomian, untuk segera memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.

Jika tetap dipaksakan, menurutnya hanya ada dua pilihan: membekukan hasil Muskab tanpa pelantikan, atau menghadapi resiko gugatan hukum yang berpotensi membatalkan seluruh hasilnya.

“Kesimpulannya jelas: Muskab di tengah dualisme pusat adalah cacat hukum. Jangan terburu-buru, apalagi sampai melanggar aturan organisasi sendiri,” tutup Ujang.

Situasi ini pun memantik perhatian publik. Apakah Kadin Karawang akan tetap melanjutkan Muskab dengan segala resikonya, atau memilih langkah aman demi menjaga legitimasi organisasi? Waktu yang akan menjawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini