
Jakarta – Penggiat anti korupsi dari Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI), Bejo Suhendro, melontarkan kritik keras terhadap penegakan hukum perkara korupsi, khususnya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Bejo, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru patut diapresiasi. Namun, ia menilai upaya pemberantasan korupsi akan kehilangan efek jera apabila vonis terhadap pelaku korupsi dinilai terlalu ringan.
Bejo menyoroti putusan terhadap pimpinan Blueberry Cargo Group yang dipidana dua tahun penjara dan dikenai denda Rp300 juta. Ia berpendapat, apabila nilai suap atau gratifikasi yang terungkap mencapai puluhan miliar rupiah, hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan.
“Kami yang selama ini mengawal, mengumpulkan data, dan melaporkan dugaan korupsi menghadapi resiko besar, bahkan ancaman terhadap keselamatan. Namun ketika perkara sudah diproses di pengadilan, vonisnya justru dinilai sangat ringan. Kondisi ini dikhawatirkan tidak menimbulkan efek jera,” ujar Bejo, Kamis (23/7/2026).
Ia juga menanggapi perkembangan penyidikan KPK terkait dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan keterangan resmi KPK, telah diterbitkan dua sprindik baru yang merupakan pengembangan dari fakta persidangan perkara dugaan suap importasi barang. Salah satu sprindik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya masih dalam tahap penyidikan.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Gatot Heru Hernanda, Kepala Bea Cukai Kediri, terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan perkara yang berkaitan dengan importasi barang. Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein.
Sementara itu, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saksi bernama John mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar kepada Gatot Heru Hernanda dalam amplop berkode “PGH”. Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji di hadapan majelis hakim.
Bejo menilai pengungkapan kasus-kasus besar harus diikuti dengan hukuman yang memberikan efek jera agar praktik korupsi tidak terus berulang.
Menurutnya, selama hukuman terhadap pelaku korupsi dianggap ringan, masih akan muncul oknum-oknum yang berani menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
Dalam pernyataannya, Bejo juga menyampaikan pandangan pribadinya yang mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan hukuman yang jauh lebih berat bagi pelaku korupsi, termasuk hukuman mati. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan penerbitan regulasi yang memperberat sanksi terhadap koruptor sebagai langkah luar biasa menghadapi tindak pidana korupsi.
Meski demikian, usulan tersebut merupakan pendapat narasumber. Penerapan hukuman mati terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melalui proses legislasi maupun kebijakan pemerintah.

