
Karawang — Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang mendadak berubah panas dan penuh ketegangan. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dari enam kecamatan secara terbuka meluapkan keresahan mereka terkait program strategis nasional yang dinilai sarat tekanan, minim kepastian hukum, dan berpotensi menyeret pengurus desa ke dalam resiko besar.
Forum yang dihadiri Komisi II DPRD Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM itu awalnya digelar untuk membahas mekanisme operasional gerai dan gudang KDMP yang telah dibangun, keterlibatan pengurus KDMP dan pemerintah desa dalam pengawasan pembangunan, hingga kepastian pembangunan bagi desa yang tidak memiliki aset desa maupun lahan milik pemerintah lainnya.
Namun jalannya rapat justru berubah menjadi ajang “ledakan” kekecewaan para pengurus koperasi desa.
Satu per satu peserta forum mengungkap persoalan yang mereka hadapi di lapangan. Mulai dari aturan yang berubah-ubah, keterbatasan lahan, target operasional yang dianggap tidak realistis, hingga ancaman tanggung jawab hukum atas anggaran bernilai miliaran rupiah.
Pernyataan paling menyita perhatian datang dari penanggung jawab proyek strategis nasional asal Kecamatan Majalaya. Ia mengungkap adanya ketimpangan mencolok antara dokumen administrasi dengan realisasi anggaran yang benar-benar berjalan.
“Yang tercatat tanggung jawabnya Rp3 miliar, tapi yang berjalan hanya Rp500 juta. Kalau nanti ada masalah, kami yang akan dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya di hadapan forum.
Ucapan itu langsung membuat suasana rapat memanas. Sebab, nama para pengurus disebut sudah tercantum resmi dalam akta notaris dan dokumen Kementerian Hukum sebagai pihak yang bertanggung jawab atas anggaran hingga Rp3 miliar.
Di sisi lain, para pengurus mengaku justru menjadi sasaran pertanyaan masyarakat di tengah ketidakjelasan aturan program.
“Kami sekarang ditanya masyarakat dan anggota koperasi. Banyak tudingan muncul, sementara kami sendiri sulit menjelaskan karena aturan terus berubah,” ungkap salah satu peserta rapat.
Koordinator Forum KDMP Kecamatan Tirtajaya, H. Timan, juga menyoroti persoalan klasik yang dinilai belum pernah benar-benar diselesaikan: keterbatasan lahan dan rumitnya birokrasi perizinan.
“Lahan kami terbatas, tapi izin ke sana-sini malah dipersulit. Kami mohon ada perlakuan khusus untuk desa atau kelurahan yang memang kondisinya terbatas. Jangan disamaratakan,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, peserta rapat juga mempertanyakan target operasional yang dinilai tidak masuk akal dan tidak mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap wilayah.
“Daerah hilir ada nelayan, daerah lain beda lagi. Dengan kondisi sekarang, harus setor Rp50 juta per bulan, mampu tidak?” kata peserta lainnya.
Kritik keras turut diarahkan kepada pengelolaan aset BUMN yang dianggap belum berpihak kepada koperasi desa. Sejumlah pengurus mengaku kesulitan memperoleh akses lahan karena tarif sewa yang dinilai terlalu tinggi untuk ukuran koperasi yang baru berjalan.
Aset di bawah pengelolaan Perum Jasa Tirta II, Perhutani hingga PT Perkebunan Nusantara disebut masih menerapkan pola bisnis umum tanpa mempertimbangkan kondisi riil koperasi desa.
“Kalau harus sewa lahan Rp12 juta per tahun, bagaimana mungkin koperasi desa kuat? Operasional saja banyak yang belum jalan,” keluh peserta forum.
Persoalan distribusi LPG subsidi 3 kilogram juga ikut menjadi sorotan. Pengurus KDMP mengaku sempat diperlakukan layaknya agen biasa dengan margin keuntungan yang sangat kecil, padahal biaya operasional di lapangan cukup besar.
“Awalnya harga disamakan dengan pengecer biasa. Setelah didesak baru ada perubahan. Tapi kenyataannya masih banyak yang belum berjalan maksimal,” ujar peserta lainnya.
RDP tersebut akhirnya membuka fakta bahwa di balik jargon penguatan ekonomi desa, banyak pengurus koperasi justru merasa bekerja di bawah tekanan regulasi yang berubah-ubah dan minim perlindungan hukum.
Para pengurus mendesak DPRD Karawang, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat agar tidak menjadikan KDMP sekedar proyek seremonial tanpa kesiapan sistem, regulasi, dan perlindungan yang jelas bagi pelaksana di lapangan.
“Tolong sampaikan. Perlakukan kami sesuai kondisi di lapangan dan sesuai aturan perundang-undangan. Jangan sampai program besar ini justru memberatkan masyarakat desa,” tutupnya.
Penulis: Alim

