
Karawang – Dugaan pungutan liar dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan di Desa Karyasari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, mulai memunculkan saling bantah antara warga dan pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Setelah sebelumnya warga mengaku dipersulit hingga hampir dua tahun mengurus Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran, kini Ketua BUMDes Karyasari, Pardi, buka suara memberikan klarifikasi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Pardi membantah keras tudingan adanya permintaan uang dalam proses pengurusan administrasi atas nama Neng Kasti dan Nurlinda Novitasari. Ia menegaskan persoalan utama justru berada pada kelengkapan dokumen persyaratan dari pihak pemohon.
“Untuk atas nama Neng Kasti ada KK juga akta kelahiran. Kalau Nurlinda Novitasari awalnya bilang nggak ada KK, bahkan surat nikah juga katanya nggak ada,” ujar Pardi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, proses administrasi kependudukan tidak bisa diajukan sembarangan tanpa dokumen pendukung yang lengkap. Ia menyebut setiap kehilangan dokumen harus dilengkapi surat kehilangan sesuai aturan yang berlaku.
“Persyaratan harus ada surat kehilangan. Saya bantu buat draft dulu,” katanya.
Pardi juga menepis tuduhan pungutan liar yang sempat menjadi sorotan publik. Ia mengaku tidak pernah meminta sejumlah uang kepada warga dan hanya menyarankan menyiapkan materai untuk kebutuhan administrasi.
“Saya nggak minta uang. Hanya siapin materai. Kalau persyaratan sudah lengkap baru diajukan. Hanya itu,” tegasnya.
Tak ingin polemik semakin melebar, Pardi meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka melalui pertemuan bersama pihak terkait dan warga yang bersangkutan.
“Kita kumpul aja sama yang bersangkutan,” tambahnya.
Meski sudah ada klarifikasi, persoalan ini tetap memantik perhatian masyarakat Karawang. Pasalnya, warga sebelumnya mengaku proses pengurusan KK dan akta kelahiran berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian selesai. Kondisi itu bahkan disebut berdampak pada kebutuhan administrasi keluarga yang tengah menjalani perawatan rumah sakit.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan dasar masyarakat yang seharusnya mudah, cepat, transparan, dan bebas biaya. Warga pun menunggu langkah nyata dari Pemerintah Desa Karyasari maupun instansi terkait untuk memastikan pelayanan administrasi berjalan profesional dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Penulis: Alim

