Petani Kendaljaya Merugi! Lima Dapur Bibit Padi Tertimbun Tanah Proyek Penurapan Rp188 Juta

0
Caption: Petani Kendaljaya Merugi! Lima Dapur Bibit Padi Tertimbun Tanah Proyek Penurapan Rp188 Juta

KARAWANG – Pembangunan infrastruktur yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat justru menuai keluhan. Proyek penurapan jalan poros desa di Dusun Pejaten, RT 005 RW 003, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes, Kabupaten Karawang, diduga menyisakan persoalan serius setelah tanah hasil galian proyek dibuang ke area persawahan milik warga.

Akibatnya, lima dapur bibit padi milik seorang petani dilaporkan tidak dapat ditanami. Petani tersebut mengaku mengalami kerugian karena lahan yang menjadi bagian dari sumber penghidupannya tertimbun tanah galian proyek.

Ironisnya, menurut pengakuan pemilik sawah, pembuangan tanah tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, komunikasi, maupun permintaan izin terlebih dahulu dari pihak pelaksana proyek.

Petani itu mengaku kecewa. Pasalnya, sejak pekerjaan dimulai hingga berlangsung kurang lebih setengah bulan, tidak pernah ada komunikasi dari pemborong maupun mandor terkait penggunaan lahannya sebagai tempat pembuangan material galian.

“Dari awal pelaksanaan pihak pemborong gak ada izin dulu ke saya, apalagi mandornya. Pemborong sama mandor sama aja tidak ada omongannya ke saya. Ya kalau dihitung sekitar 50 kilo padi saya hilang ke urug tanah hasil galian proyek yang dibuang pekerja ke sawah saya,” ungkap petani tersebut, Minggu (1/11/2026).

Bagi petani, kerugian tersebut bukan perkara kecil. Lima dapur bibit yang gagal ditanam berarti ada modal, tenaga, dan potensi hasil panen yang ikut terdampak.

PROYEK HAMPIR RP189 JUTA, HAK PETANI KOK TERABAIKAN?

Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah melihat nilai anggaran proyek yang tercantum dalam papan informasi di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan papan proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan penurapan Jalan Poros Desa Dusun Pejaten, RT 005 RW 003, Desa Kendaljaya, Kecamatan Pedes.

Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang itu memiliki nilai kontrak sebesar Rp188.910.000, dengan nomor kontrak 027.2/JLN/2026 dan tanggal kontrak 12 Oktober 2026.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV. Handal Daya Sejahtera dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.

Dengan nilai anggaran yang hampir menyentuh Rp189 juta, sejumlah pertanyaan patut diajukan kepada pihak terkait.

Apakah sejak awal pekerjaan sudah direncanakan lokasi pembuangan tanah hasil galian? Apakah penggunaan lahan persawahan warga sudah mendapatkan persetujuan pemiliknya? Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian petani akibat aktivitas proyek tersebut?

Jangan sampai perencanaan proyek hanya berorientasi pada penyelesaian konstruksi, sementara dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi justru luput dari perhatian.

APD DIDUGA BARU DIPAKAI SETELAH WARTAWAN MENGAMBIL GAMBAR

Bukan hanya keluhan petani yang menjadi sorotan. Hasil pantauan awak media di lokasi juga menemukan persoalan lain terkait penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Saat dilakukan pemantauan, sejumlah pekerja terlihat belum menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, khususnya helm keselamatan dan rompi kerja.

Namun, situasi berubah setelah awak media mengambil gambar. Para pekerja terlihat segera mengenakan perlengkapan keselamatan tersebut.

Bahkan, terdengar seorang pekerja mengingatkan rekannya dengan ucapan:

“Helm sama rompi mana, sini cepetan nanti ke foto oleh wartawan.”

Ucapan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan standar keselamatan kerja di lokasi proyek.

Apakah APD memang digunakan secara rutin selama pekerjaan berlangsung, atau baru menjadi perhatian ketika ada wartawan yang melakukan pemantauan?

Keselamatan pekerja bukan formalitas untuk kepentingan dokumentasi. Helm, rompi, dan perlengkapan keselamatan lainnya seharusnya digunakan sesuai kebutuhan resiko pekerjaan, bukan sekedar ketika kamera mengarah ke lokasi.

Selain itu, saat pemantauan berlangsung, awak media tidak melihat mandor maupun pengawas dari dinas berada di lokasi pekerjaan.

Kondisi tersebut perlu diklarifikasi agar publik mengetahui bagaimana pengawasan proyek yang menggunakan anggaran daerah itu benar-benar dilaksanakan.

DINAS PUPR KARAWANG JANGAN TUTUP MATA

Persoalan ini semestinya menjadi perhatian serius Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.

Pembangunan jalan dan infrastruktur memang penting. Namun, pembangunan tidak boleh mengorbankan hak masyarakat lain, terlebih petani yang menggantungkan kehidupan dan penghasilannya dari lahan pertanian.

Pihak kontraktor pelaksana perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pembuangan tanah galian ke area persawahan warga. Jika benar terjadi kerugian akibat aktivitas proyek, tanggung jawab penyelesaian dan pemulihan dampak juga harus dibicarakan secara serius dengan pemilik lahan.

Dinas PUPR Kabupaten Karawang pun perlu turun langsung untuk memeriksa kondisi lapangan, mengevaluasi pengelolaan material galian, memastikan penerapan K3, serta menelusuri mekanisme pengawasan pekerjaan.

Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi hasil pembangunan secara fisik, tetapi harus menanggung sendiri dampak negatif dari proses pengerjaannya.

UANG RAKYAT UNTUK PEMBANGUNAN, BUKAN UNTUK MENAMBAH BEBAN RAKYAT!

Kini publik menunggu penjelasan dan langkah konkret dari kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang.

Sebab, ukuran keberhasilan sebuah proyek bukan hanya seberapa cepat pekerjaan selesai atau seberapa bagus hasil bangunannya, tetapi juga bagaimana hak masyarakat di sekitar lokasi tetap dihormati.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana CV. Handal Daya Sejahtera, mandor proyek, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang belum berhasil dimintai keterangan terkait keluhan tersebut.

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, pengawas, maupun Dinas PUPR Kabupaten Karawang untuk memberikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini