PHK atau Pengunduran Diri? Gugatan Karyawan 12 Tahun Mengabdi Seret PT BMJ ke PHI, Akses Klarifikasi Media pun Tertutup

0
Caption: PHK atau Pengunduran Diri? Gugatan Karyawan 12 Tahun Mengabdi Seret PT BMJ ke PHI, Akses Klarifikasi Media pun Tertutup

Karawang – Perselisihan hubungan industrial antara seorang karyawan senior dan manajemen PT Bukit Muria Jaya (BMJ) memasuki babak baru. Setelah proses perundingan Bipartit dan Mediasi di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) berakhir tanpa kesepakatan (deadlock), perkara tersebut resmi bergulir di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Firma Hukum Jasman Safputra & Partners selaku kuasa hukum pekerja menyatakan siap mengungkap dugaan praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terselubung yang diduga dikemas melalui mekanisme pengunduran diri. Gugatan diajukan mewakili DS, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 12 tahun di perusahaan tersebut.

Dalam konferensi pers pada Sabtu (11/7/2026), tim kuasa hukum yang diwakili Raden Govina Diandra Kusumah, S.H. dan H. Solihin, S.H., menilai proses berakhirnya hubungan kerja terhadap klien mereka bertentangan dengan ketentuan hukum serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Menurut Raden Govina, kliennya diduga mengalami tekanan psikologis dan intervensi agar menandatangani surat pengunduran diri dalam waktu singkat.

“Pernyataan pengunduran diri itu dibuat dalam keadaan terpaksa. Prosesnya hanya berlangsung satu hari, padahal Pasal 58 PKB mengatur adanya tenggat minimal 30 hari sebelum pengunduran diri diajukan,” ujarnya.

Kuasa hukum juga menyebut hingga kini kliennya belum menerima sejumlah hak normatif, mulai dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, hingga surat pengalaman kerja (paklaring). Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap kesempatan pekerja memperoleh pekerjaan baru.

Karena tidak tercapai penyelesaian dalam tahapan Bipartit maupun Tripartit, gugatan akhirnya diajukan ke PHI. Dalam petitumnya, kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat pengunduran diri tersebut tidak sah, memerintahkan perusahaan mempekerjakan kembali pekerja pada jabatan semula, serta membayar upah skorsing dan hak-hak pekerja yang menurut mereka masih terutang.

“Kasus ini bukan hanya menyangkut satu pekerja, tetapi juga menyangkut penegakan hukum ketenagakerjaan. Kami akan mengawal proses ini sampai ada putusan yang berkekuatan hukum,” kata H. Solihin.

Upaya Klarifikasi Media Belum Berhasil

Di sisi lain, upaya media untuk memperoleh keterangan langsung dari manajemen PT Bukit Muria Jaya (BMJ) belum membuahkan hasil.

Saat mendatangi kantor perusahaan di kawasan Resinda Park Mall, Karawang, pada Selasa (14/7/2026), tim media tidak diperkenankan memasuki area perusahaan oleh petugas keamanan.

Menurut petugas keamanan, setiap tamu diwajibkan memiliki janji terlebih dahulu dengan pihak perusahaan.

“Sudah janjian belum? Kalau belum janjian saya tidak mengizinkan masuk,” ujar petugas keamanan kepada tim media.

Akibatnya, kesempatan untuk memperoleh penjelasan langsung dari manajemen belum dapat terlaksana. Padahal, kehadiran media bertujuan memberikan ruang kepada perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab atas gugatan yang kini sedang diperiksa di PHI.

Situasi tersebut memunculkan perhatian publik mengenai pentingnya keterbukaan informasi ketika sebuah perusahaan menghadapi persoalan yang telah memasuki proses hukum. Di sisi lain, media tetap menghormati prosedur keamanan yang diberlakukan perusahaan dan tidak memaksakan memasuki area tanpa izin resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bukit Muria Jaya (BMJ) belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan perselisihan hubungan industrial maupun substansi tuduhan yang disampaikan oleh pihak penggugat.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Bukit Muria Jaya (BMJ) untuk memberikan klarifikasi atau menggunakan hak jawab. Apabila tanggapan resmi disampaikan, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan etika jurnalistik.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini