Polemik Penampungan CPMI di Subang Memanas, LSM Elang Mas Desak Pemerintah Turun Tangan

0

SUBANG — Polemik dugaan persoalan di tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Subang memasuki babak baru. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM ELANG MAS mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun langsung memeriksa kondisi penampungan CPMI di PT Jafa Indo Corpora (JIC), Kecamatan Binong.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum DPP LSM ELANG MAS, Sunarto Amrullah, setelah pihaknya mengaku menerima sejumlah pengaduan dari CPMI yang berada di lokasi penampungan.

Melalui surat resmi tertanggal 5 Agustus 2026, DPP LSM ELANG MAS meminta instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pemeriksaan terpadu terhadap operasional penampungan tersebut.

Surat tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI, Menteri Ketenagakerjaan, BP3MI Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Subang, Polda Jawa Barat, Polres Subang, Komnas HAM, Bupati Subang hingga Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Kalau Ada yang Dirugikan, Kami Tidak Akan Diam

Sunarto menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berhenti pada perang pernyataan atau saling bantah. Menurutnya, setiap pengaduan dan bukti yang diterima lembaganya harus diuji melalui pemeriksaan langsung oleh instansi yang memiliki kewenangan.

“Kami dari LSM ELANG MAS mengingatkan kepada PT JIC, kalau sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di dalam penampungan, ada anak yang dirugikan, persoalan ini akan berlanjut,” tegas Sunarto, Jumat (14/8/2026).

Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Hukum DPP LSM ELANG MAS, Adv. Dr (c) Rikha Permatasari, SH., MH., C. Med., C. LO., C. Pim, menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum apabila ditemukan tindakan yang terbukti merugikan CPMI.

“Jangan pernah takut dalam membela hak-hak masyarakat. Begitu juga dengan para calon TKI yang berada di penampungan PT JIC Cabang Subang Binong yang merasa diperlakukan tidak manusiawi, jangan diam. Segera laporkan kepada LSM ELANG MAS. Kami dengan sepenuh hati akan membantu. LSM ELANG MAS tidak akan diam. Kami akan melaporkan,” ujarnya.

Menurut Sunarto dan Rikha, penyampaian pengaduan beserta bukti kepada instansi terkait bukan dimaksudkan untuk memperkeruh keadaan. Langkah tersebut, kata mereka, merupakan bentuk peringatan sekaligus permintaan agar dugaan tindakan yang merugikan CPMI segera diperiksa.

CPMI Disebut Mengadu dan Mengaku Ketakutan

Sunarto mengklaim telah menerima keterangan dari sejumlah CPMI. Ia menyebut sebagian pengadu berada dalam kondisi ketakutan dan mengalami tekanan psikologis.

Bahkan, menurut keterangan yang diterima LSM ELANG MAS, terdapat CPMI yang disebut ingin pulang tetapi terkendala persoalan biaya maupun kondisi lainnya.

“Mereka semuanya pada ketakutan. Sebenarnya sudah pada ingin pulang, tapi mereka takut buka suara. Yang kedua, mereka tidak ada uang untuk menebus. Makanya mereka tetap bertahan dengan kondisi ketakutan dan stres,” ungkapnya.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan klaim dan pengaduan dari pihak CPMI kepada LSM ELANG MAS. Pernyataan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan langsung serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

12 Dugaan Diminta Dibongkar Lewat Pemeriksaan Langsung

Dalam surat permohonan sidak, DPP LSM ELANG MAS mencantumkan sejumlah dugaan yang disebut berasal dari pengaduan CPMI.

Salah satunya, sekitar 200 CPMI disebut telah berada di penampungan selama kurang lebih lima bulan tanpa kepastian waktu keberangkatan.

Selain itu, terdapat pengaduan mengenai dugaan janji pemberian hak finansial sebesar Rp5 juta, namun sebagian CPMI disebut hanya menerima pembayaran secara bertahap sekitar Rp200 ribu.

LSM ELANG MAS juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan CPMI diminta melakukan pekerjaan yang tidak berkaitan dengan proses pendidikan maupun persiapan penempatan.

Sejumlah persoalan lain yang diminta untuk diperiksa antara lain:

• kelayakan fasilitas penampungan;

• kondisi konsumsi CPMI;

• pembatasan penggunaan telepon genggam;

• dugaan pembebanan biaya bagi CPMI yang ingin mengundurkan diri;

• kondisi CPMI yang sedang sakit;

• kepastian proses penempatan;

• dugaan hubungan keluarga antara sebagian staf penampungan dengan pimpinan cabang;

• pembatasan CPMI keluar dari lingkungan penampungan; serta

• kondisi bangunan yang disebut minim sirkulasi udara dan cahaya matahari.

Seluruh poin tersebut merupakan dugaan atau pengaduan yang diminta untuk diperiksa, bukan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

LSM Elang Mas Siapkan Langkah Hukum

Sunarto kembali menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya tindakan yang merugikan CPMI.

“Apabila PT JIC melakukan tindakan yang merugikan terhadap para calon-calon TKW, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan melaporkan,” katanya.

LSM ELANG MAS juga menyatakan akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat, pemerintah daerah, pemerintah desa serta pihak terkait lainnya untuk melakukan pengecekan langsung dan meminta keterangan dari CPMI yang mengaku menjadi korban.

“Kami akan berkoordinasi dengan Polsek setempat dan pemerintah desa setempat untuk berkunjung ke PT JIC, menanyakan kepada anak-anak dan korban yang sudah memberikan keterangan kepada kami,” ujar Sunarto.

Publik Menunggu Jawaban di Balik Polemik Penampungan

Polemik ini kini bukan sekedar persoalan antara sebuah lembaga swadaya masyarakat dan perusahaan. Jika sejumlah dugaan tersebut benar, persoalannya dapat menyentuh aspek perlindungan, keselamatan, hak, serta kepastian proses penempatan calon pekerja migran.

Karena itu, publik menunggu langkah konkret dari instansi berwenang.

Benarkah sekitar 200 CPMI berada di lokasi tersebut?

Benarkah mereka telah berada di penampungan selama berbulan-bulan tanpa kepastian keberangkatan?

Bagaimana legalitas proses penempatan dan penampungan mereka?

Apakah fasilitas penampungan telah memenuhi ketentuan yang berlaku?

Dan yang paling penting, benarkah terdapat tindakan yang merugikan CPMI sebagaimana dilaporkan kepada LSM ELANG MAS?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak cukup dijawab melalui pernyataan di atas kertas.

Pemeriksaan langsung, transparan, dan objektif menjadi penting agar seluruh pihak mendapatkan kepastian.

Pemeriksaan yang objektif dapat memastikan agar tudingan yang belum terbukti tidak berubah menjadi fitnah. Namun di sisi lain, pemeriksaan juga harus mampu memastikan bahwa apabila ditemukan pelanggaran, tidak ada pihak yang berlindung di balik alasan administratif.

DPP LSM ELANG MAS menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta meminta perlindungan terhadap para CPMI yang disebut telah memberikan keterangan.

Kini bola berada di tangan instansi berwenang.

Apakah seluruh dugaan tersebut tidak terbukti, atau justru menjadi pintu masuk untuk mengungkap persoalan serius di balik penampungan CPMI di Subang?

Publik menunggu jawabannya.

Penulis: Alim

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini